32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tiga Ruko Pasar Bundar Binjai Lunasi Retribusi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya 3 pengusaha yang menyewa ruko di Pasar Bundar Binjai dinyatakan telah membayar retribusi yang menunggak.

“Ya benar, sudah ada yang membayar retribusi ruko Pasar Bundar,” kata Kepala Sub Bidang Pajak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai, Roland Panjaitan ketika dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Dia mengakui, ada 3 yang menyewa ruko di Pasar Bundar Binjai telah membayar lunas. Namun, dia tidak merinci berapa jumlah yang sudah dibayarkan retribusi oleh penyewa ruko Pasar Bundar Binjai.

“Sudah ada yang bayar lunas, 3 ruko,” kata Roland.

Sementara, Kadisnakerperindag Kota Binjai, Hamdani Hasibuan mengakui, telah ada penyewa yang telah membayar retribusi ruko Pasar Bundar.

Bahkan saat ini, kata dia, Pemerintah Kota Binjai melalui Disnakerperindag tengah fokus mengajak dan menyerukan kepada penyewa ruko Pasar Bundar agar membayarnya.

Hal tersebut dilakukan pria yang akrab disapa Dani ini untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah.

“Kita kejar tunggakan yang sudah ada ketetapan. Saat ini ada yang sudah membayar dan ada yang sedang berproses,” tukas Dani.

Persoalan Pendapatan Asli Daerah Kota Binjai yang terus tak tercapai sejak 3 tahun belakangan, perlahan mulai terjawab. Setelah 2 hotel bintang 3 yang nunggak bayar pajak pada tahun 2020 dan 2021, kini ada persoalan baru.

Adalah, penyewa rumah toko (ruko) di Pasar Bundar Binjai, Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, juga menunggak bayar retribusi. Informasi diperoleh, ruko Pasar Bundar tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Binjai.

Di sana, ada 14 ruko. Para pengusaha tersebut beragam menunggak bayar retribusi kepada Pemko Binjai demi menggenjot Pendapat Asli Daerah.

Ada yang menunggak bayar retribusi dari tahun 2013, 2014, 2015 dan 2020. Besaran tunggakan juga variasi.

Jika ditotal keseluruhan, tunggakan retribusi dari para pengusaha senilai Rp436 juta. Buntutnya, PAD Kota Binjai pun tak tercapai dari yang ditargetkan.

Adapun Pemko Binjai menyajikan PAD dari sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah senilai Rp13,8 miliar pada tahun 2021. Namun, realisasi yang mampu diraih Pemko Binjai sebesar Rp45 juta atau 0,33 persen.

Dari sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah, Pemko Binjai menargetkan capaian PAD senilai Rp2,1 miliar. Namun hal tersebut juga tidak terealisasi. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya 3 pengusaha yang menyewa ruko di Pasar Bundar Binjai dinyatakan telah membayar retribusi yang menunggak.

“Ya benar, sudah ada yang membayar retribusi ruko Pasar Bundar,” kata Kepala Sub Bidang Pajak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai, Roland Panjaitan ketika dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Dia mengakui, ada 3 yang menyewa ruko di Pasar Bundar Binjai telah membayar lunas. Namun, dia tidak merinci berapa jumlah yang sudah dibayarkan retribusi oleh penyewa ruko Pasar Bundar Binjai.

“Sudah ada yang bayar lunas, 3 ruko,” kata Roland.

Sementara, Kadisnakerperindag Kota Binjai, Hamdani Hasibuan mengakui, telah ada penyewa yang telah membayar retribusi ruko Pasar Bundar.

Bahkan saat ini, kata dia, Pemerintah Kota Binjai melalui Disnakerperindag tengah fokus mengajak dan menyerukan kepada penyewa ruko Pasar Bundar agar membayarnya.

Hal tersebut dilakukan pria yang akrab disapa Dani ini untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah.

“Kita kejar tunggakan yang sudah ada ketetapan. Saat ini ada yang sudah membayar dan ada yang sedang berproses,” tukas Dani.

Persoalan Pendapatan Asli Daerah Kota Binjai yang terus tak tercapai sejak 3 tahun belakangan, perlahan mulai terjawab. Setelah 2 hotel bintang 3 yang nunggak bayar pajak pada tahun 2020 dan 2021, kini ada persoalan baru.

Adalah, penyewa rumah toko (ruko) di Pasar Bundar Binjai, Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, juga menunggak bayar retribusi. Informasi diperoleh, ruko Pasar Bundar tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Binjai.

Di sana, ada 14 ruko. Para pengusaha tersebut beragam menunggak bayar retribusi kepada Pemko Binjai demi menggenjot Pendapat Asli Daerah.

Ada yang menunggak bayar retribusi dari tahun 2013, 2014, 2015 dan 2020. Besaran tunggakan juga variasi.

Jika ditotal keseluruhan, tunggakan retribusi dari para pengusaha senilai Rp436 juta. Buntutnya, PAD Kota Binjai pun tak tercapai dari yang ditargetkan.

Adapun Pemko Binjai menyajikan PAD dari sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah senilai Rp13,8 miliar pada tahun 2021. Namun, realisasi yang mampu diraih Pemko Binjai sebesar Rp45 juta atau 0,33 persen.

Dari sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah, Pemko Binjai menargetkan capaian PAD senilai Rp2,1 miliar. Namun hal tersebut juga tidak terealisasi. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/