NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nias Selatan menetapkan rancangan peraturan daerah (RANPERDA) tentang pajak daerah dan retribusi daerah melalui rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Nias Selatan di Jalan Saonigeho Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan, Rabu (11/10/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa, ST dan didampingi oleh Wakil Ketua Faatulo Sarumaha, dan Agustana Ndruru serta dihadiri oleh Anggota DPRD Nias Selatan.
Elisati Halawa menyampaikan bahwa pembahasan ranperda pajak daerah dan retribusi daerah telah melalui tahapan pembicaraan tingkat I .
“Mempedomani mekanisme pembahasan produk hukum daerah sesuai dengan permendagri noor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 120 tahun 2018, pembahasan ranperda ini telah melalui tahapan tingkat I yang diawali dengan penyampaian nota pengantar, pemandangan umu fraksi, penyampaian nota jawaban dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Bapemperda,” jelas Elisati Halawa.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Bapemperda DPRD atas hasil pembahasan rancangan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pada rapat paripurna tersebut, sembilan Fraksi DPRD Nias Selatan antara lain Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Berkarya, Fraksi Perindo, Fraksi Garuda, Fraksi Gerindra Keadilan Bangkit dan Fraksi PAN – PSI menyatakan setuju dan dilanjutkan penetapannya dengan memperhatikan undang – undang yang berlaku.
Sementara itu Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, saat menyampaikan pendapat akhir mengucapkan terima kasih kasih kepada pimpinan DPRD, ketua komisi dan segenap anggota DPRD yang telah bersama – sama membahas rancangan peraturan daerah sehingga dapat ditetapkan.
“Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2023 merupakan penggabungan antara peraturan daerah tentang pajak daerah dan peraturan daerah tentang retrbusi daerah yang sebelumnya berdiri sendiri,” ujar Bupati.
Ditambahkannya bahwa Ranperda ini mencakup PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, Pajak Sarang Walet, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, serta retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan.
Meski masih melalui proses dan evaluasi, Bupati optimis bahwa rancangan peraturan daerah ini tidak banyak mengalami perubahan mengingat per Januari tahun 2024 peraturan daerah ini sudah harus diberlakukan sebagaimana diamanatkan oleh undang – undang.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, Kapolres Nias Selatan, Camat lingkup pemerintah Kabupaten Nias Selatan, dan lainnya. (mag-8/ram)