28 C
Medan
Tuesday, December 3, 2024
spot_img

Audit BPKP Temukan Kerugian Rp1,25 Miliar

Kadubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), AKBP Putu Yuda.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan KB Rumah Sakit Umum Swadana, Tarutung, Tahun Anggaran 2012, yang sudah 5 kali bolak-balik dari jaksa peneliti Kejati Sumut ke penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, akhirnya rampung.

Namun, dari 4 berkas milik tersangka, hanya satu yang dinyatakan lengkap oleh jaksa. Berkas tersebut milik tersangka Hotman Sihombing, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sudah dinyatakan lengkap.

Sementara untuk berkas 3 tersangka lain, Saut Hutasoit, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rudi MH Siregar Ketua Panitia, dan Wilson JPS Ritonga Sekretaris Panitia, masih P-19.

Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Putu Yudha Putra, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/11) lalu, membenarkan hal tersebut. Untuk 3 berkas lain, menurutnya, mereka masih melakukan perbaikan.

“Benar, masing-masing berkas perkara terjadi lima kali P-19. Penyidik terus melakukan perbaikan-perbaikan untuk melengkapi berkas perkara. Berkas perkara untuk satu tersangka dinyatakan P-21 pada 10 Oktober 2017 lalu. Sementara untuk berkas perkara tersangka lainnya, masih dalam penelitian jaksa penuntut umum (JPU),” jelas Putu.

Ditanya soal jumlah kerugian negara dalam kasus itu, mantan Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ini, menyebutkan, berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, kerugian negara sebesar Rp1.257.709.650. “Kasus ini dilaporkan pada 2015 lalu, dan setelah serangkaian pemeriksaan, ditemukan dugaan korupsi negara. Saksi-saksi yang dimintai keterangan, yakni dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Adminitrasi Negara dan BPKP,” beber Putu.

Putu juga menjelaskan, dalam kasus itu ditemukan perbuatan melawan hukum, antara lain tidak menyusun harga penghitungan sementara (HPS) sesuai ketentuan/tidak melalukan survei harga, dibuat berdasarkan brosur sehingga terjadi kemahalan harga, seharusnya peserta lelang tidak ada yang dimenangkan (lelang batal). (dvs/saz)

Kadubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), AKBP Putu Yuda.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan KB Rumah Sakit Umum Swadana, Tarutung, Tahun Anggaran 2012, yang sudah 5 kali bolak-balik dari jaksa peneliti Kejati Sumut ke penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, akhirnya rampung.

Namun, dari 4 berkas milik tersangka, hanya satu yang dinyatakan lengkap oleh jaksa. Berkas tersebut milik tersangka Hotman Sihombing, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sudah dinyatakan lengkap.

Sementara untuk berkas 3 tersangka lain, Saut Hutasoit, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rudi MH Siregar Ketua Panitia, dan Wilson JPS Ritonga Sekretaris Panitia, masih P-19.

Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Putu Yudha Putra, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/11) lalu, membenarkan hal tersebut. Untuk 3 berkas lain, menurutnya, mereka masih melakukan perbaikan.

“Benar, masing-masing berkas perkara terjadi lima kali P-19. Penyidik terus melakukan perbaikan-perbaikan untuk melengkapi berkas perkara. Berkas perkara untuk satu tersangka dinyatakan P-21 pada 10 Oktober 2017 lalu. Sementara untuk berkas perkara tersangka lainnya, masih dalam penelitian jaksa penuntut umum (JPU),” jelas Putu.

Ditanya soal jumlah kerugian negara dalam kasus itu, mantan Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ini, menyebutkan, berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, kerugian negara sebesar Rp1.257.709.650. “Kasus ini dilaporkan pada 2015 lalu, dan setelah serangkaian pemeriksaan, ditemukan dugaan korupsi negara. Saksi-saksi yang dimintai keterangan, yakni dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Adminitrasi Negara dan BPKP,” beber Putu.

Putu juga menjelaskan, dalam kasus itu ditemukan perbuatan melawan hukum, antara lain tidak menyusun harga penghitungan sementara (HPS) sesuai ketentuan/tidak melalukan survei harga, dibuat berdasarkan brosur sehingga terjadi kemahalan harga, seharusnya peserta lelang tidak ada yang dimenangkan (lelang batal). (dvs/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/