31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Uang Hasil Curi Entok Dibelikan Ganja

LUBUK PAKAM-Dua anak bagu gede (ABG), masing-masing Petrus Sitorus (17) warga Dusun III Desa Jaharun B Kecamatan Galang dan Ari (15) warga Pondok X Desa Sei Putih Kecamatan Galang, ditangkap Polsek Galang di Desa Tanah Merah Kecamatan Galang, Minggu (9/12) sekira pukul 16.00 Wib.

Kedua ABG yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini ditangkap karena mencuri entok sebanyak 5 ekor , milik korban Marsidah (62) warga Dusun II Desa Tanah Merah.

Namun saat Petrus ditangkap, petugas malah menemukan 3 amp daun ganja kering siap edar dari tangan tersangka. Anak keempat dari lima bersaudara inipun diamankan bersama Ari untuk menjalani pemeriksaan.

Disebutkan, pada Minggu pagi, Petrus mencuri 5 ekor entok milik Marsidah. Lantas, Petrus menjualnya ke warung tuak di Galang. Selanjutnya Petrus menjumpai Agung (17), tetangganya dan memberikan uang hasil penjualan entok curian itu untuk membeli daun ganja. Bersama Petrus, 3 amp daun ganja kering dibeli Agung dari seseorang di Galang Kota.

Untuk menjualnya, kedua ABG itupun mengajak Ari yang seharian tidak pulang ke rumahnya. Namun Ari tidak diberitahu apa barang yang akan dijual.
Karena kendaraan tidak ada, Ari meminjam sepedamotor Supra X 125 BK 6798 UQ milik Roni Oktavianus Siregar, tetangganya.

Lantas Ari pergi bersama Petrus dan Agung ke rumah abang ipar Ari di Desa Sei Merah. Belum sempat menjual daun ganjanya, Agung permisi mau buang air besar dan meninggalkan Petrus dan Ari di rumah.

Tidak lama kemudian, Polsek Galang mendatangi rumah tersebut dengan maksud mengamankan Petrus atas laporan kasus pencurian entok. Apes bagi Petrus, saat petugas menggeledahnya, 3 amp daun ganja kering ditemukan di kantongnya. Keduanya pun diboyong ke komando.
Kapolsek Galang AKP Wahyuddin bersama Kanit Reskrim saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan kedua tersangka. “Agung masih tetap kita cari, karena ada juga laporan pengaduan kasus penganiayaan,” ucap AKP Wahyuddin Kapolsek. (btr)

LUBUK PAKAM-Dua anak bagu gede (ABG), masing-masing Petrus Sitorus (17) warga Dusun III Desa Jaharun B Kecamatan Galang dan Ari (15) warga Pondok X Desa Sei Putih Kecamatan Galang, ditangkap Polsek Galang di Desa Tanah Merah Kecamatan Galang, Minggu (9/12) sekira pukul 16.00 Wib.

Kedua ABG yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini ditangkap karena mencuri entok sebanyak 5 ekor , milik korban Marsidah (62) warga Dusun II Desa Tanah Merah.

Namun saat Petrus ditangkap, petugas malah menemukan 3 amp daun ganja kering siap edar dari tangan tersangka. Anak keempat dari lima bersaudara inipun diamankan bersama Ari untuk menjalani pemeriksaan.

Disebutkan, pada Minggu pagi, Petrus mencuri 5 ekor entok milik Marsidah. Lantas, Petrus menjualnya ke warung tuak di Galang. Selanjutnya Petrus menjumpai Agung (17), tetangganya dan memberikan uang hasil penjualan entok curian itu untuk membeli daun ganja. Bersama Petrus, 3 amp daun ganja kering dibeli Agung dari seseorang di Galang Kota.

Untuk menjualnya, kedua ABG itupun mengajak Ari yang seharian tidak pulang ke rumahnya. Namun Ari tidak diberitahu apa barang yang akan dijual.
Karena kendaraan tidak ada, Ari meminjam sepedamotor Supra X 125 BK 6798 UQ milik Roni Oktavianus Siregar, tetangganya.

Lantas Ari pergi bersama Petrus dan Agung ke rumah abang ipar Ari di Desa Sei Merah. Belum sempat menjual daun ganjanya, Agung permisi mau buang air besar dan meninggalkan Petrus dan Ari di rumah.

Tidak lama kemudian, Polsek Galang mendatangi rumah tersebut dengan maksud mengamankan Petrus atas laporan kasus pencurian entok. Apes bagi Petrus, saat petugas menggeledahnya, 3 amp daun ganja kering ditemukan di kantongnya. Keduanya pun diboyong ke komando.
Kapolsek Galang AKP Wahyuddin bersama Kanit Reskrim saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan kedua tersangka. “Agung masih tetap kita cari, karena ada juga laporan pengaduan kasus penganiayaan,” ucap AKP Wahyuddin Kapolsek. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/