32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

PT Bahruni Pecat Karyawan Tanpa Pesangon

Humas PT Bahruni, Zulkarnain.

SUMUTPOS.CO – Perusahaan perkebunan PT Bahruni memberhentikan 11 karyawannya yang masing-masing sudah bekerja minimal 6 tahun tanpa memberi pesangon.

“Kami diberhentikan secara sepihak tanpa diberi pesangon oleh perusahaan. Padahal saya sudah bekerja enam tahun,” kata Budi salah seorang karyawan yang di PHK, Minggu (10/12).

Tak hanya itu, mereka juga tidak mendapat jaminan kerja baik BPJS Ketenagakerjaan ataupun kesehatan.

“Tidak ada kami dikasi BPJS Ketenagakerjaan, kalau sakit ya berobat sendiri, mana ada ditanggung perusahaan,” tambahnya.

Senada juga diungkapkan Heriono. Ia mengaku, selama 8 tahun bekerja di PT Bahruni tak pernah mendapat BPJS Ketenagakerjaan atau kesehatan.”Jadi kalau sakit atau mengalami kecelakaan kerja, ya harus tanggung sendiri biaya perobatannya,” akunya.

Pria yang bertugas sebagai pengawas ini, menambahkan, tidak menyangka bakal di-PHK pihak perkebunan, karena selama ini tak pernah bermasalah. “Saya sangat terkejut dengan PHK itu, karena tanpa ada pemberitahuan, tahu-tahu kami sudah mendapat surat pemberhentian,” ucapnya.

Mereka juga mengaku, persoalan PHK sepihak ini sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat.

“Sudah kita laporkan ke Disnaker, tapi belum ada penyelesaian, masih tahap mediasi,” ujarnya.

Humas PT Bahruni Zulkarnain, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan masalah ini ke direksi, termasuk laporan karyawan ke Disnaker.

“Saya tidak bisa menjelaskan keputusan yang akan diambil perusahaan, karena masalah ini akan dibawa ke direksi,” tegasnya. (bam/ila)

 

Humas PT Bahruni, Zulkarnain.

SUMUTPOS.CO – Perusahaan perkebunan PT Bahruni memberhentikan 11 karyawannya yang masing-masing sudah bekerja minimal 6 tahun tanpa memberi pesangon.

“Kami diberhentikan secara sepihak tanpa diberi pesangon oleh perusahaan. Padahal saya sudah bekerja enam tahun,” kata Budi salah seorang karyawan yang di PHK, Minggu (10/12).

Tak hanya itu, mereka juga tidak mendapat jaminan kerja baik BPJS Ketenagakerjaan ataupun kesehatan.

“Tidak ada kami dikasi BPJS Ketenagakerjaan, kalau sakit ya berobat sendiri, mana ada ditanggung perusahaan,” tambahnya.

Senada juga diungkapkan Heriono. Ia mengaku, selama 8 tahun bekerja di PT Bahruni tak pernah mendapat BPJS Ketenagakerjaan atau kesehatan.”Jadi kalau sakit atau mengalami kecelakaan kerja, ya harus tanggung sendiri biaya perobatannya,” akunya.

Pria yang bertugas sebagai pengawas ini, menambahkan, tidak menyangka bakal di-PHK pihak perkebunan, karena selama ini tak pernah bermasalah. “Saya sangat terkejut dengan PHK itu, karena tanpa ada pemberitahuan, tahu-tahu kami sudah mendapat surat pemberhentian,” ucapnya.

Mereka juga mengaku, persoalan PHK sepihak ini sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat.

“Sudah kita laporkan ke Disnaker, tapi belum ada penyelesaian, masih tahap mediasi,” ujarnya.

Humas PT Bahruni Zulkarnain, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan masalah ini ke direksi, termasuk laporan karyawan ke Disnaker.

“Saya tidak bisa menjelaskan keputusan yang akan diambil perusahaan, karena masalah ini akan dibawa ke direksi,” tegasnya. (bam/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/