26.7 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Meski Mengaku Kerasukan, Pegawai Pajak itu Tetap Ditahan

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Pengendara mobil Agya Bk 1446 OJ yang menabrak sejumlah pengendara sepeda motor terduduk lesu setelah diamankan warga di jalan Karya Jaya simpang jalan Karya Kasih Medan, Rabu (6/5).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Pengendara mobil Agya Bk 1446 OJ yang menabrak sejumlah pengendara sepeda motor (kiri) terduduk lesu setelah diamankan warga di jalan Karya Jaya simpang jalan Karya Kasih Medan, Rabu (6/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah melakukan penyidikan secara intensif, Unit Lalu Lintas Polsek Delitua akhirnya menetapkan Marjhoni sebagai tersangka dalam kecelkaan ‘brutal’ di Jalan Karrya Jaya Medan. Meski mengaku tidak sadar karena kerasukan, pria yang tinggal di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Perjuangan itu tetap ditahan di ruang tahanan Mapolsek Delitua.

Hal tersebut dikatakan Kapolsek Delitua, Kompol Anggoro Wicaksono saat dikonfirmasi Sumut Pos via telepon, Kamis (7/5). “Kita jerat tersangka 310 ayat 3 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Untuk itu, tersangka terancam dipenjara selama 5 tahun lebih, ” ungkap Anggoro singkat.

Selain itu, Anggoro menyebut kalau penahanan terhadap pria berusia 38 tahun itu juga dikarenakan belum ada perdamaian antara tersangka dengan para korban. Terlebih, disebutnya kalau seorang korban atas nama M Irfan, masih dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Adam Malik. Begitu juga dengan korban lainnya, disebut Anggoro belum ada surat perdamaian dengan pria yang bekerja sebagai PNS Kantor Pajak itu yang sampai kepada pihaknya.

“Mana ada damai. Korban masih di ICU juga Rumah Sakit Adam Malik, ” ujar Anggoro mengakhiri penjelasannya.

Sebelumnya diketahui kalau korban, M Irfan saat kejadian, berboncengan bersama temannya bernama Evi Syahputra mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih BK 3848 AND. Terlihat saat kejadian, kenderaan yang ditumpangi kedua korban, mengalami kerusakan cukup parah. Untuk korban Evi Syahputra, saat di Rumah Sakit Mitra Sejati, terlihat mengalami luka di wajah. Sementara korban M Irfan, saat di Rumah Sakit Mitra Sejati, tampak tidak sadarkan diri, namun kejang-kejang, hingga beberapa kerabatnya membantu tim medis menenangkan pria yang tinggal di Pasar VII Desa Marindal I Kecamatan Patumbak itu.

Sementara itu, sumber di kepolisian menyebut kalau tersangka setelah melakukan pemeriksaan urine pada tersangka, tidak didapati tersangka mengkonsumsi narkoba. Namun, pelaku dalam pengaruh alkohol. Oleh karena itu, penemuan botol minuman alkohol di mobil tersangka, semakin kuat. Namun, sumber menyebut kalau tersangka tetap membantah mengkonsumsi minuman beralkohol. (ain/rbb)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Pengendara mobil Agya Bk 1446 OJ yang menabrak sejumlah pengendara sepeda motor terduduk lesu setelah diamankan warga di jalan Karya Jaya simpang jalan Karya Kasih Medan, Rabu (6/5).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Pengendara mobil Agya Bk 1446 OJ yang menabrak sejumlah pengendara sepeda motor (kiri) terduduk lesu setelah diamankan warga di jalan Karya Jaya simpang jalan Karya Kasih Medan, Rabu (6/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah melakukan penyidikan secara intensif, Unit Lalu Lintas Polsek Delitua akhirnya menetapkan Marjhoni sebagai tersangka dalam kecelkaan ‘brutal’ di Jalan Karrya Jaya Medan. Meski mengaku tidak sadar karena kerasukan, pria yang tinggal di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Perjuangan itu tetap ditahan di ruang tahanan Mapolsek Delitua.

Hal tersebut dikatakan Kapolsek Delitua, Kompol Anggoro Wicaksono saat dikonfirmasi Sumut Pos via telepon, Kamis (7/5). “Kita jerat tersangka 310 ayat 3 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Untuk itu, tersangka terancam dipenjara selama 5 tahun lebih, ” ungkap Anggoro singkat.

Selain itu, Anggoro menyebut kalau penahanan terhadap pria berusia 38 tahun itu juga dikarenakan belum ada perdamaian antara tersangka dengan para korban. Terlebih, disebutnya kalau seorang korban atas nama M Irfan, masih dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Adam Malik. Begitu juga dengan korban lainnya, disebut Anggoro belum ada surat perdamaian dengan pria yang bekerja sebagai PNS Kantor Pajak itu yang sampai kepada pihaknya.

“Mana ada damai. Korban masih di ICU juga Rumah Sakit Adam Malik, ” ujar Anggoro mengakhiri penjelasannya.

Sebelumnya diketahui kalau korban, M Irfan saat kejadian, berboncengan bersama temannya bernama Evi Syahputra mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih BK 3848 AND. Terlihat saat kejadian, kenderaan yang ditumpangi kedua korban, mengalami kerusakan cukup parah. Untuk korban Evi Syahputra, saat di Rumah Sakit Mitra Sejati, terlihat mengalami luka di wajah. Sementara korban M Irfan, saat di Rumah Sakit Mitra Sejati, tampak tidak sadarkan diri, namun kejang-kejang, hingga beberapa kerabatnya membantu tim medis menenangkan pria yang tinggal di Pasar VII Desa Marindal I Kecamatan Patumbak itu.

Sementara itu, sumber di kepolisian menyebut kalau tersangka setelah melakukan pemeriksaan urine pada tersangka, tidak didapati tersangka mengkonsumsi narkoba. Namun, pelaku dalam pengaruh alkohol. Oleh karena itu, penemuan botol minuman alkohol di mobil tersangka, semakin kuat. Namun, sumber menyebut kalau tersangka tetap membantah mengkonsumsi minuman beralkohol. (ain/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/