30 C
Medan
Friday, June 21, 2024

Si Janda & sang Bidan jadi Tersangka

Foto: Hulman/PM Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Martuasah Tobing (belakang pakai kemeja putih), saat pemaparan kasus penelantaran bayi dengan tersangka ibu bayi dan bidan yang membantu.
Foto: Hulman/PM
Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Martuasah Tobing (belakang pakai kemeja putih), saat pemaparan kasus penelantaran bayi dengan tersangka ibu bayi dan bidan yang membantu.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Polres Deliserdang menetapkan dua tersangka dalam kasus penelantaran dan dugaan aborsi yang menyebabkan seorang bayi laki-laki yang baru lahir meninggal dunia. Eka Puspita (20) ibu kandung si bayi dan Puspita Dewi (27), bidan yang membantunya dalam proses persalinan adalah nama kedua tersangka.

Dalam paparan Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Martuasah Hermindo Tobing, Senin (11/1) siang menyebutkan, kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diperoleh personel Bhabinkamtibmas Polsek Beringin, Bripka Ramadhan soal adanya penelantaran seorang bayi dari warga. Info itu kemudian diteruskan ke Kapolsek Beringin AKP Iwan Kurnianto.

Setelah berkordinasi dengan Satreskrim Polres Deliserdang, Bripka Ramadhan melakukan penyelidikan ke rumah Samino (45), ayah angkat Eka di Dusun Banjar Negara B, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin. Dari keterangan Samino diperoleh identitas Eka yang tak lain adalah ibu yang melahirkan bayi malang itu. Lalu tim yang dibentuk Polres Deliserdang Dan Polsek Beringin langsung mencari keberadaan Eka.

Tak lama berselang, Eka yang bekerja sebagai Cleaning Service (CS) di Bandara KNIA itu pun diamankan dari rumahnya, Jalan Pembangunan 1, Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam. Saat diiterogasi, Eka mengakui bayi yang sudah tak bernyawa itu adalah anaknya dan lahir di klinik Bidan Puspita pada Jumat (8/1) sekira pukul 01.00 WIB. “Ibu bayi dan bidannya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 342 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegas Martuasah.

Hanya saja, kata Martuasah, sampai saat ini keduanya belum ditahan. Selama ini guna menutupi kehamilannya, setiap hari Eka selalu memakai korset. “Alasan dibuang karena menutupi hubungan gelap. Bayi itu diduga sengaja mau diaborsi. Bidan juga diduga ikut serta dalam tindak pidana ini. Karena dari awal selalu konsultasi dan juga berkaitan dengan obat yang diberikan bidan ke Eka,” tandasnya.

Foto: Hulman/PM Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Martuasah Tobing (belakang pakai kemeja putih), saat pemaparan kasus penelantaran bayi dengan tersangka ibu bayi dan bidan yang membantu.
Foto: Hulman/PM
Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Martuasah Tobing (belakang pakai kemeja putih), saat pemaparan kasus penelantaran bayi dengan tersangka ibu bayi dan bidan yang membantu.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Polres Deliserdang menetapkan dua tersangka dalam kasus penelantaran dan dugaan aborsi yang menyebabkan seorang bayi laki-laki yang baru lahir meninggal dunia. Eka Puspita (20) ibu kandung si bayi dan Puspita Dewi (27), bidan yang membantunya dalam proses persalinan adalah nama kedua tersangka.

Dalam paparan Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Martuasah Hermindo Tobing, Senin (11/1) siang menyebutkan, kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diperoleh personel Bhabinkamtibmas Polsek Beringin, Bripka Ramadhan soal adanya penelantaran seorang bayi dari warga. Info itu kemudian diteruskan ke Kapolsek Beringin AKP Iwan Kurnianto.

Setelah berkordinasi dengan Satreskrim Polres Deliserdang, Bripka Ramadhan melakukan penyelidikan ke rumah Samino (45), ayah angkat Eka di Dusun Banjar Negara B, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin. Dari keterangan Samino diperoleh identitas Eka yang tak lain adalah ibu yang melahirkan bayi malang itu. Lalu tim yang dibentuk Polres Deliserdang Dan Polsek Beringin langsung mencari keberadaan Eka.

Tak lama berselang, Eka yang bekerja sebagai Cleaning Service (CS) di Bandara KNIA itu pun diamankan dari rumahnya, Jalan Pembangunan 1, Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam. Saat diiterogasi, Eka mengakui bayi yang sudah tak bernyawa itu adalah anaknya dan lahir di klinik Bidan Puspita pada Jumat (8/1) sekira pukul 01.00 WIB. “Ibu bayi dan bidannya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 342 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegas Martuasah.

Hanya saja, kata Martuasah, sampai saat ini keduanya belum ditahan. Selama ini guna menutupi kehamilannya, setiap hari Eka selalu memakai korset. “Alasan dibuang karena menutupi hubungan gelap. Bayi itu diduga sengaja mau diaborsi. Bidan juga diduga ikut serta dalam tindak pidana ini. Karena dari awal selalu konsultasi dan juga berkaitan dengan obat yang diberikan bidan ke Eka,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/