LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Semakin menjamurnya bangunan ruko dan tembok di lahan eks HGU PTPN II di desa Emplasment Kualanamu, direspon Wakil Ketua Komisi A DPRD Deliserdang, Benhur Silitonga SE.
Menurutnya, pembangunan tembok ribuan meter dan ruko tanpa alas hak IMB, sudah direncanakan matang-matang oleh pengusaha dalam mengambil keuntungan investasinya.
“Ini sudah by design, ini bukan lagi tiba-tiba membangun. Ini sudah dihitung plus minus dan keuntungan investasinya, bukan ratusan juta lagi. Tidak mungkin pengusaha mau konyol. This is not by accident but this is by design, ini semua bukan kebetulan tapi sudah dirancang matang-matang dengan semua pihak,” tegas Benhur kepada Sumut Pos, Kamis (10/1) melalui sambungan telepon.
Menurutnya, sudah tidak satu keheranan lagi ada bangunan tanpa IMB, berani membangun di tepi jalan besar apalagi di lahan eks HGU PTPN II.
Oleh karena itu, lanjut Benhur, pihaknya dari Komisi A DPRD Deliserdang akan segera memanggil semua pihak dalam pembangunan tembok dan ruko tanpa IMB tersebut. “Terlalu enak hidup di Deliserdang bisa membangun tak miliki alas hak,” kata politisi Golkar itu.
PTPN II, Pemkab dan Polres Deliserdang menduga sudah mengetahui persoalan ini, namun terkesan pasif. Maka dari itu, Komisi A DPRD Deliserdang akan memanggil pihak-pihak terkait secepatnya. “Semua bisa nyaman dan terbangun tanpa alas hak dan IMB, ada apa ini?,”kata Benhur, seraya heran dengan tidak adanya tindakan Pemkab Deliserdang. (btr/han)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Semakin menjamurnya bangunan ruko dan tembok di lahan eks HGU PTPN II di desa Emplasment Kualanamu, direspon Wakil Ketua Komisi A DPRD Deliserdang, Benhur Silitonga SE.
Menurutnya, pembangunan tembok ribuan meter dan ruko tanpa alas hak IMB, sudah direncanakan matang-matang oleh pengusaha dalam mengambil keuntungan investasinya.
“Ini sudah by design, ini bukan lagi tiba-tiba membangun. Ini sudah dihitung plus minus dan keuntungan investasinya, bukan ratusan juta lagi. Tidak mungkin pengusaha mau konyol. This is not by accident but this is by design, ini semua bukan kebetulan tapi sudah dirancang matang-matang dengan semua pihak,” tegas Benhur kepada Sumut Pos, Kamis (10/1) melalui sambungan telepon.
Menurutnya, sudah tidak satu keheranan lagi ada bangunan tanpa IMB, berani membangun di tepi jalan besar apalagi di lahan eks HGU PTPN II.
Oleh karena itu, lanjut Benhur, pihaknya dari Komisi A DPRD Deliserdang akan segera memanggil semua pihak dalam pembangunan tembok dan ruko tanpa IMB tersebut. “Terlalu enak hidup di Deliserdang bisa membangun tak miliki alas hak,” kata politisi Golkar itu.
PTPN II, Pemkab dan Polres Deliserdang menduga sudah mengetahui persoalan ini, namun terkesan pasif. Maka dari itu, Komisi A DPRD Deliserdang akan memanggil pihak-pihak terkait secepatnya. “Semua bisa nyaman dan terbangun tanpa alas hak dan IMB, ada apa ini?,”kata Benhur, seraya heran dengan tidak adanya tindakan Pemkab Deliserdang. (btr/han)