30 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Tolak Teken SK Tanah Balik Nama, Ini Alasan Camat Perbaungan

PERBAUNGAN, SUMUTPOS.CO – Camat Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Muhammad Fahmi, menolak menandatangi surat tanah balik nama SK Camat milik Tengku Nur yang berlokasi di Desa Citaman Jernih.

Menurut keterangan Tengku Nur, tanah miliknya seluas 14 rante ingin dibaliknamakan. Lantas perempuan berusia 64 tahun itu menyerahkan berkas surat tanah SK Camat miliknya ke kantor Camat Perbaungan melalui Kaur Pemerintahan, Asrul.

Namun sepuluh hari kemudian, berkas surat tanahnya dikembalikan melalui Kepala Desa Citaman Jernih, Lian Lubis di rumahnya, Selasa (10/1/23) sore. Tengku Nur heran dengan pengembalian berkas tersebut. Padahal surat tanah milik Tengku Nur yang berada di Desa Citaman Jernih telah mengalami peningkatan menjadi SK Camat.

“Mengapa surat peningkatan manjadi SK camat ditekennya, kalaulah memang suratnya bermasalah? Surat saya sudah jelas asli dari mulai silang sengketanya, SKT, berita acara pengukuran tanahnya lengkap semua. Kalau masalah objek surat grant sultan kan udah beda. Surat grant sultan Kota Galuh nomor suratnya 102, sementara nomor surat grant sultan dari Citaman Jernih nomor 10, tidak ada keterikatan satu surat sama surat lainnnya, walaupun namanya sama-sama surat grant sultan,” kata Nur kepada wartawan.

“Lagi pula surat grant sultan yang di Kota Galuh yang digugat di pengadilan, saya sudah menang. Hakim sudah memutuskan saya pemenangnya walaupun ada banding di pengadilan tinggi,” ungkapnya lagi.

Menurut Nur, penyerahan berkas surat tanah tersebut disaksikan Kepala Desa Citaman Jernih, Kasipem Kantor Camat Perbaungan Asrul Siregar, dan honorer bernama Heru. Asrul beralasan, alas hak tanah milik Tengku Nur di Desa Citaman Jernih dan Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, sama-sama bersurat grant sultan. “Nanti, apabila sengketa tentang surat grant sultan yang di Kota Galuh selesai, mungkin camat mau neken,” ungkap Asrul.

Sementara, Camat Perbaungan Muhammad Fahmi saat dikonfirmasi melalui via selular juga mengungkapkan alasan yang sama. Fahmi mengaku mau meneken surat balik nama tersebut, jika sengketa yang saat ini masih dalam tahap banding di pengadilan selesai.

“Kalau sudah ingkrah, mungkin saya teken. Karena waktu surat pertama ingin dibuatkan SK camat, belom ada persoalan sengketa yang di Kota Galuh, makanya saya teken suratnya. Kalau sekarang, kita tahu masih banyak masalah mengenai tanah tersebut. Nanti ke depan, yang kita takutkan ada pula masyarakat yang gugat tanah yang di Citaman Jernih ini, ketika sudah balik nama, susah nanti,” pungkasnya. (fad)

PERBAUNGAN, SUMUTPOS.CO – Camat Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Muhammad Fahmi, menolak menandatangi surat tanah balik nama SK Camat milik Tengku Nur yang berlokasi di Desa Citaman Jernih.

Menurut keterangan Tengku Nur, tanah miliknya seluas 14 rante ingin dibaliknamakan. Lantas perempuan berusia 64 tahun itu menyerahkan berkas surat tanah SK Camat miliknya ke kantor Camat Perbaungan melalui Kaur Pemerintahan, Asrul.

Namun sepuluh hari kemudian, berkas surat tanahnya dikembalikan melalui Kepala Desa Citaman Jernih, Lian Lubis di rumahnya, Selasa (10/1/23) sore. Tengku Nur heran dengan pengembalian berkas tersebut. Padahal surat tanah milik Tengku Nur yang berada di Desa Citaman Jernih telah mengalami peningkatan menjadi SK Camat.

“Mengapa surat peningkatan manjadi SK camat ditekennya, kalaulah memang suratnya bermasalah? Surat saya sudah jelas asli dari mulai silang sengketanya, SKT, berita acara pengukuran tanahnya lengkap semua. Kalau masalah objek surat grant sultan kan udah beda. Surat grant sultan Kota Galuh nomor suratnya 102, sementara nomor surat grant sultan dari Citaman Jernih nomor 10, tidak ada keterikatan satu surat sama surat lainnnya, walaupun namanya sama-sama surat grant sultan,” kata Nur kepada wartawan.

“Lagi pula surat grant sultan yang di Kota Galuh yang digugat di pengadilan, saya sudah menang. Hakim sudah memutuskan saya pemenangnya walaupun ada banding di pengadilan tinggi,” ungkapnya lagi.

Menurut Nur, penyerahan berkas surat tanah tersebut disaksikan Kepala Desa Citaman Jernih, Kasipem Kantor Camat Perbaungan Asrul Siregar, dan honorer bernama Heru. Asrul beralasan, alas hak tanah milik Tengku Nur di Desa Citaman Jernih dan Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, sama-sama bersurat grant sultan. “Nanti, apabila sengketa tentang surat grant sultan yang di Kota Galuh selesai, mungkin camat mau neken,” ungkap Asrul.

Sementara, Camat Perbaungan Muhammad Fahmi saat dikonfirmasi melalui via selular juga mengungkapkan alasan yang sama. Fahmi mengaku mau meneken surat balik nama tersebut, jika sengketa yang saat ini masih dalam tahap banding di pengadilan selesai.

“Kalau sudah ingkrah, mungkin saya teken. Karena waktu surat pertama ingin dibuatkan SK camat, belom ada persoalan sengketa yang di Kota Galuh, makanya saya teken suratnya. Kalau sekarang, kita tahu masih banyak masalah mengenai tanah tersebut. Nanti ke depan, yang kita takutkan ada pula masyarakat yang gugat tanah yang di Citaman Jernih ini, ketika sudah balik nama, susah nanti,” pungkasnya. (fad)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/