26.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Tunggakan Retribusi Rp231 Juta

LUBUK PAKAM- Lemahnya kinerja bagian perekonomian Pemkab Deli Serdang membuat minimnya penarikan retribusi izin gangguan. Diperkirakan hampir Rp231 juta tunggakan yang belum ditarik dari wajib retribusi. Karena lemahnya kinerja bagian perekonomian ini, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2009-2010.

Hasilnya, untuk APBD 2009 dianggarkan retribusi izin gangguan industri Rp1,5 miliar, tetapi yang terealisasi cuma Rp1,2 miliar atau sekitar 75,91 persen. Pada tahun 2010 dianggarkan Rp2 miliar yang terealisasi hingga oktober 2010 Rp856 juta atau 42,84 persen.

Selanjutnya terjadi tunggakan wajib retribusi sebesar Rp231 juta, yang jatuh tempo 2009-oktober 2010. Padahal dalam perda no 8/2000 tentang retribusi izin gangguan, pasal 4 ayat (1) yang menyatakan setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan dan atau memiliki tempat usaha wajib memiliki izin gangguan dari kepala daerah.

Di pasal 5 ayat (2) menyatakan dalan rangka pengendalian dan pengawasan terhadap izin gangguan sebagaimana tersebut pada ayat (1) wajib dilakukan pendaftaran ulang setiap tahun sekali bagi perusahaan industri dan lima tahun sekali bagi perusahaan non industri. Bila wajib retribusi lalai melakukan pendaftaran ulang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2 persen sebulan dari retribusi yang dimaksud.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Deli Serdang, Zainal Arifin, ketika dikonfirmasi, Jumat (11/3) mengakui adanya tunggakan wajib retribusi izin gangguan Rp231 juta.

Untuk merealisasikan tunggakan wajib restribus itu, kini pihaknya telah menyurati wajib retribusi.Bahkan surat yang dilayangkan kepada wajib retribusi melalui camat. ”Surat peringkatan dikirim melalui camat. Soalnya perusahaan atau kilang padi yang belum mengurus kembali izin gangguan banyak tersebar di kecamatan,” bilang Zainal.
Dilanjutkannya, upaya menyurati wajib retribusi kali ini merupakan yang ke tiga kali. Pasalnya surat teguran yang pertama telah dilakukan sekitar Januari silam. Hasilnya tunggakan izin gangguan tinggal Rp40 juta. ”BPK melakukan pemeriksaan Oktober silam. Padahal massa pengurusan izin gangguan akhir tahun,” tambahnya.
Secara terpisah Anggota DPRD Komisi D, Riki Prandana Nasution menilai, lambannya kinerja bagian perekonomian berdampak terhadap target penerimaan retribusi. Akibatnya akan menghambat peneriman pendapatan asli daerah (PAD). (btr)

LUBUK PAKAM- Lemahnya kinerja bagian perekonomian Pemkab Deli Serdang membuat minimnya penarikan retribusi izin gangguan. Diperkirakan hampir Rp231 juta tunggakan yang belum ditarik dari wajib retribusi. Karena lemahnya kinerja bagian perekonomian ini, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2009-2010.

Hasilnya, untuk APBD 2009 dianggarkan retribusi izin gangguan industri Rp1,5 miliar, tetapi yang terealisasi cuma Rp1,2 miliar atau sekitar 75,91 persen. Pada tahun 2010 dianggarkan Rp2 miliar yang terealisasi hingga oktober 2010 Rp856 juta atau 42,84 persen.

Selanjutnya terjadi tunggakan wajib retribusi sebesar Rp231 juta, yang jatuh tempo 2009-oktober 2010. Padahal dalam perda no 8/2000 tentang retribusi izin gangguan, pasal 4 ayat (1) yang menyatakan setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan dan atau memiliki tempat usaha wajib memiliki izin gangguan dari kepala daerah.

Di pasal 5 ayat (2) menyatakan dalan rangka pengendalian dan pengawasan terhadap izin gangguan sebagaimana tersebut pada ayat (1) wajib dilakukan pendaftaran ulang setiap tahun sekali bagi perusahaan industri dan lima tahun sekali bagi perusahaan non industri. Bila wajib retribusi lalai melakukan pendaftaran ulang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2 persen sebulan dari retribusi yang dimaksud.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Deli Serdang, Zainal Arifin, ketika dikonfirmasi, Jumat (11/3) mengakui adanya tunggakan wajib retribusi izin gangguan Rp231 juta.

Untuk merealisasikan tunggakan wajib restribus itu, kini pihaknya telah menyurati wajib retribusi.Bahkan surat yang dilayangkan kepada wajib retribusi melalui camat. ”Surat peringkatan dikirim melalui camat. Soalnya perusahaan atau kilang padi yang belum mengurus kembali izin gangguan banyak tersebar di kecamatan,” bilang Zainal.
Dilanjutkannya, upaya menyurati wajib retribusi kali ini merupakan yang ke tiga kali. Pasalnya surat teguran yang pertama telah dilakukan sekitar Januari silam. Hasilnya tunggakan izin gangguan tinggal Rp40 juta. ”BPK melakukan pemeriksaan Oktober silam. Padahal massa pengurusan izin gangguan akhir tahun,” tambahnya.
Secara terpisah Anggota DPRD Komisi D, Riki Prandana Nasution menilai, lambannya kinerja bagian perekonomian berdampak terhadap target penerimaan retribusi. Akibatnya akan menghambat peneriman pendapatan asli daerah (PAD). (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/