MEDAN, SUMUTPOS.CO- Berdasarkan pemantauan Divisi Studi Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (SAHDAR) pada pemilu legislatif yang dilakukan sejak 15 Maret hingga 8 April kemarin, ditemukan sebanyak 45 kasus yang dikualifikasikan sebagai bentuk praktik politik uang. Kecurangan ini ditemukan di tiga Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, yakni Kota Medan, Binjai dan Deli Serdang.
“Selama pemantauan jelang Pemilu kemarin, Sahdar telah menemukan 45 kasus politik uang dari tiga kabupaten/kota. Dengan rincian, Medan sebanyak 36 kasus, Binjai sebanyak 2 kasus, dan Deli Serdang sebanyak 7 kasus,” ujar Dayu Putra anggota Divisi Studi Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (SAHDAR), Sabtu (12/4).
Masih menurut Wahyu, bentuk politik uang yang dilakukan para calon legislatif ini sangat beragam, diantaranya bagi-bagi uang, jilbab, Al-Quran, sembako, sarung, pemberian hadiah, Pembagian Tiket Masuk Kedalam Waterpark, pembangunan infrastruktur, mendanai turnamen dan lain sebagainya.
“Dari jumlah tersebut, politik bagi-bagi ini kebanyakan dilakukan oleh kandidat dari partai Golkar sebanyak 11 kasus, yang kemudian disusul oleh PKS sebanyak 6 kasus. Pada urutan ketiga diisi oleh PBB, Demokrat, dan Nasdem masing-masing sebanyak 5 kasus. Setelah itu disusul oleh Hanura sebanyak 4 kasus, PKPI sebanyak 3 kasus. Selanjutnya PDIP dan Gerindra masing-masing 2 kasus, dan PAN sebanyak 1 kasus. Sedangkan 1 kasus lagi dilakukan oleh calon DPD,”terangnya.
Selain itu bilang Dayu, dugaan pelanggaran pidana dengan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan juga ditemukan sebanyak 3 kasus, yang dilakukan oleh calon dari Partai Demokrat, Nasdem dan PDIP. (uma)