25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Kasus Kerangkeng Milik Bupati Langkat, Poldasu Kembali Temukan Korban Tewas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) kembali menemukan korban tewas diduga dianiaya, yang merupakan penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP). Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (12/4).

Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan sinkronisasi data serta investigasi bersama Komnas HAM, LPSK, penghuni kerangkeng yang ditemukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tersebut, meninggal dunia pada tahun 2018. “Penyidik juga mendapati adanya anak di bawah umur berada di dalam kerangkeng,” ujarnya.

Dijelaskannya, selama kasus kerangkeng itu disidik oleh pihak Polda Sumut, sebanyak enam penghuni kerangkeng ditemukan meninggal dunia. Dua di antaranya telah dilakukan ekshumasi (pembongkaran makam,red) dengan inisial ASI dan SG. Satu korban lagi, keluarganya menolak untuk diotopsi. Kemudian tiga lagi korban lagi sedang didalami.

“Dalam waktu dekat penyidik juga akan kembali melakukan ekshumasi terhadap penghuni kerangkeng yang ditemukan meninggal dunia yang juga diduga dianiaya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus kerangkeng dan TPPO milik Bupati Langkat nonaktif TRP.

Sebanyak 8 orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut selama 20 hari, mereka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP. Satu tersangka lagi yakni TRP ditahan oleh KPK. (dwi/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) kembali menemukan korban tewas diduga dianiaya, yang merupakan penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP). Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (12/4).

Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan sinkronisasi data serta investigasi bersama Komnas HAM, LPSK, penghuni kerangkeng yang ditemukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tersebut, meninggal dunia pada tahun 2018. “Penyidik juga mendapati adanya anak di bawah umur berada di dalam kerangkeng,” ujarnya.

Dijelaskannya, selama kasus kerangkeng itu disidik oleh pihak Polda Sumut, sebanyak enam penghuni kerangkeng ditemukan meninggal dunia. Dua di antaranya telah dilakukan ekshumasi (pembongkaran makam,red) dengan inisial ASI dan SG. Satu korban lagi, keluarganya menolak untuk diotopsi. Kemudian tiga lagi korban lagi sedang didalami.

“Dalam waktu dekat penyidik juga akan kembali melakukan ekshumasi terhadap penghuni kerangkeng yang ditemukan meninggal dunia yang juga diduga dianiaya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus kerangkeng dan TPPO milik Bupati Langkat nonaktif TRP.

Sebanyak 8 orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut selama 20 hari, mereka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP. Satu tersangka lagi yakni TRP ditahan oleh KPK. (dwi/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/