30 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Kejatisu Teliti 8 Berkas Tersangka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima pelimpahan (tahap I) berkas 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Saat ini, berkas perkara kedelapan tersangka itu masih diteliti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, berkas perkara yang telah mereka terima dan tengah diteliti adalah untuk tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG Sementara untuk Terbit Rencana Peranginangin yang menjadi tersangka kesembilan, belum dilimpahkan.

“Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk 8 orang tersangka. Sedangkan untuk tersangka TRP kita baru menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) saja. Nanti kemudian kita teliti kelengkapannya baik formil dan materil. Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi,” ungkap Yos, kepada Sumut Pos (5/6).

Yos menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pengendali kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya.

“Sebenarnya bukan memperlama, tapi biasanya ada petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi formil maupun materil agar pada persidangan tidak terjadi masalah karna adanya dua alat bukti yang sah. Setelah P21 jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut,” jelasnya.

Menurut Yos, para tersangka kasus kerangkeng manusia ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Langkat. “Menurut SOP dan tempus delikti, perkara ini akan disidangkan di Langkat. Hal ini untuk memudahkan karena para saksi banyak dari Langkat,” pungkasnya.

Diketahui, polisi menemukan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, saat mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. pada 19 Januari 2022 lalu.

Dari penyelidikan awal polisi, kerangkeng manusia yang terdapat di rumah di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu, digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba. Bahkan fasilitas itu sudah beroperasi sejak 10 tahun terakhir.

Namun belakangan, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut. Kerangkeng manusia yang disebut sebagai fasilitas rehabilitasi itu menurut mereka hanya sebagai kedok atas perbudakan yang patut diduga dilakukan Terbit Rencana Peranginangin terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima pelimpahan (tahap I) berkas 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Saat ini, berkas perkara kedelapan tersangka itu masih diteliti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, berkas perkara yang telah mereka terima dan tengah diteliti adalah untuk tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG Sementara untuk Terbit Rencana Peranginangin yang menjadi tersangka kesembilan, belum dilimpahkan.

“Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk 8 orang tersangka. Sedangkan untuk tersangka TRP kita baru menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) saja. Nanti kemudian kita teliti kelengkapannya baik formil dan materil. Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi,” ungkap Yos, kepada Sumut Pos (5/6).

Yos menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pengendali kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya.

“Sebenarnya bukan memperlama, tapi biasanya ada petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi formil maupun materil agar pada persidangan tidak terjadi masalah karna adanya dua alat bukti yang sah. Setelah P21 jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut,” jelasnya.

Menurut Yos, para tersangka kasus kerangkeng manusia ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Langkat. “Menurut SOP dan tempus delikti, perkara ini akan disidangkan di Langkat. Hal ini untuk memudahkan karena para saksi banyak dari Langkat,” pungkasnya.

Diketahui, polisi menemukan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, saat mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. pada 19 Januari 2022 lalu.

Dari penyelidikan awal polisi, kerangkeng manusia yang terdapat di rumah di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu, digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba. Bahkan fasilitas itu sudah beroperasi sejak 10 tahun terakhir.

Namun belakangan, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut. Kerangkeng manusia yang disebut sebagai fasilitas rehabilitasi itu menurut mereka hanya sebagai kedok atas perbudakan yang patut diduga dilakukan Terbit Rencana Peranginangin terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/