31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

128 KK Belum Ganti Rugi, Tim Tempuh Konsinyasi

Pembebasan Lahan Pembangunan Akses Jalan Menuju Kualanamu

DELISERDANG- Pembangunan akses jalan menuju Bandara Kualanamu masih terkendala pembebasan lahan sepanjang 3,5 km dari 14,5 km jalan akses non tol tersebut. Demi kepentingan nasional, maka Pemrovsu dan Tim Panitia Pembebasan Tana (P2T) dari Pemkab Deliserdang akan menitipkan ganti rugi ke pengadilan (konsinyasi) apabila hingga akhir Mei ini masyarakat belum juga mau menerima ganti rugi.

Hal itu terungkap dalam kunjungan Tim Sekertariat Wakil Presiden (Setwapres) yang diketuai Plt Asisten Deputi Infrastruktur dan Energi Setwapres Titin Lilis Surinda bersama Sekda Provsu H Nurdin Lubis, SH MM saat meninjau kesiapan pembangunan bandara dan infrastrukturnya di Desa Beringin, Deliserdang, Kamis (10/5).

Berdasarkan hasil tinjauan tersebut, kendala terbesar yang dihadapi menjelang target operasional bandara yang pada Maret 2013 mendatang adalah belum terbangunnya secara keseluruhan jalan non tol menuju bandara. Padahal akses ini diharapkan menjadi jalur utama penumpang menuju bandara sebelum pembangunan jalan tol dan jalur kereta api selesai.

Sekda Provsu Nurdin Lubis dalam kesempatan tersebut mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghimbau 128 KK masyarakat yang masih menempati jalur pembangunan jalan non tol menuju bandara Kuala Namu agar bekerjasama dan mendukung program nasional.

“Kami memohon pengertian masyarakat yang menempati jalur pembangunan jalan akses menuju Bandara Kualanamu agar mendukung proyek pembangunan nasional. Kalau jalan ini tidak selesai, maka fungsi bandara yang saat ini sudah selesai 80 persen, tidak ada gunanya. Saya himbau masyarakat yang terkena agar bersama-sama mendukung proyek ini dapat selesai pada waktunya,” imbuh Sekda.

Ketika ditanya kendala yang dihadapi, Sekda menjelaskan upaya yang dilakukan Tim P2T yang dipimpin Sekda Kabupaten Deliserdang, sudah mengalami kemajuan yang berarti. Namun Sekda Provsu berharap agar upaya terus ditingkatkan lagi terutama dalam memberi pengertian kepada masyarakat yang terkena dampak agar menerima dana santunan yang dianggarkan melalui APBD provinsi. Seperti diketahui Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 62 tahun 2011 mengenai santunan pembebasan lahan bagi warga yang menempati lahan eks HGU yang lahannya terkena jalur pembangunan jalan, dimana pendanaannya ditampung oleh Pemprovsu pada APBD TA 2012.  Oleh karena lambannya proses kemajuan pembebasan lahan, maka pemerintah akan mengambil keputusan melakukan konsinyasi ke pengadilan.

“Pada akhir Mei ini tim sudah berketetapan hati, kalau ada yang belum mau terima akan dikonsinyasi. Karena kita sudah melakukan upaya, kita sudah sosialiasai dan sudah minta pengertian,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua P2T yang juga Sekda Deliserdang, Drs Azwar MSi mengatakan kemajuan pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan jalan menuju bandara mencapai 75 persen. Menghadapi kendala warga yang masih menolak proses ganti rugi hingga akhir Mei nanti, maka pihaknya akan menjalankan proses sesuai dengan prosedur yang ada yaitu konsinyasi ke pengadilan.

“Ini adalah program nasional, tidak merugikan masyarakat. Kami harap masyarakat mau menerima ganti rugi, karena ini juga adalah kebanggaan masyarakat Deliserdang,” kata Azwar.

Kendala yang dihadapi menurut Azwar adalah masyarakat meminta nilai ganti rugi sesuai dengan NJOP, padahal sesuai dengan prosedur dan ketentuan santunan hanya senilai 25 persen dari NJOP yang sudah diatur dengan Pergub. (ari)

Hal ini disebabkan masyarakat tersebut menempati lahan eks HGU PTPN sehingga tidak diberikan ganti rugi sebagaimana umumnya, melainkan hanya santunan yang besarannya ditentukan dalam Pergub.
“Besaran itu tentu sudah melalui pertimbangan matang, karena Pak Gubernur berusaha memberikan santunan dan tidak membiarkan begitu saja masyarakat,” kata Azwar.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I Medan, Wijaya Seta mengatakan bila akhir Mei persoalan pembebasan jalan selesai maka akhir Desember jalan sepanjang 3,5 km tersebut akan dapat diselesaikan.
“Tapi kalau molor lagi, bisa jadi jalan sepanjang 3,5 km untuk dua jalur tersebut tidak selesai,” ujar Seta kepada wartawan.
Bila juga tidak terselesaikan persoalan ganti rugi, alternatif yang dapat diambil menurutnya adalah dengan tetap menggunakan jalan eksisting yang ditingkatkan kualitasnya, namun lebarnya tetap. Hal ini tentunya tetap akan menghambat akses karena akan terjadi pengecilan jalan di beberapa ruas.
Tim Setwapres, Titin Lilis Surinda menanggapi bahwa pihaknya akan melaporkan setiap perkembangan dan kendala yang ditemui dalam pembangunan bandara maupun akses jalan. (ari)

Pembebasan Lahan Pembangunan Akses Jalan Menuju Kualanamu

DELISERDANG- Pembangunan akses jalan menuju Bandara Kualanamu masih terkendala pembebasan lahan sepanjang 3,5 km dari 14,5 km jalan akses non tol tersebut. Demi kepentingan nasional, maka Pemrovsu dan Tim Panitia Pembebasan Tana (P2T) dari Pemkab Deliserdang akan menitipkan ganti rugi ke pengadilan (konsinyasi) apabila hingga akhir Mei ini masyarakat belum juga mau menerima ganti rugi.

Hal itu terungkap dalam kunjungan Tim Sekertariat Wakil Presiden (Setwapres) yang diketuai Plt Asisten Deputi Infrastruktur dan Energi Setwapres Titin Lilis Surinda bersama Sekda Provsu H Nurdin Lubis, SH MM saat meninjau kesiapan pembangunan bandara dan infrastrukturnya di Desa Beringin, Deliserdang, Kamis (10/5).

Berdasarkan hasil tinjauan tersebut, kendala terbesar yang dihadapi menjelang target operasional bandara yang pada Maret 2013 mendatang adalah belum terbangunnya secara keseluruhan jalan non tol menuju bandara. Padahal akses ini diharapkan menjadi jalur utama penumpang menuju bandara sebelum pembangunan jalan tol dan jalur kereta api selesai.

Sekda Provsu Nurdin Lubis dalam kesempatan tersebut mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghimbau 128 KK masyarakat yang masih menempati jalur pembangunan jalan non tol menuju bandara Kuala Namu agar bekerjasama dan mendukung program nasional.

“Kami memohon pengertian masyarakat yang menempati jalur pembangunan jalan akses menuju Bandara Kualanamu agar mendukung proyek pembangunan nasional. Kalau jalan ini tidak selesai, maka fungsi bandara yang saat ini sudah selesai 80 persen, tidak ada gunanya. Saya himbau masyarakat yang terkena agar bersama-sama mendukung proyek ini dapat selesai pada waktunya,” imbuh Sekda.

Ketika ditanya kendala yang dihadapi, Sekda menjelaskan upaya yang dilakukan Tim P2T yang dipimpin Sekda Kabupaten Deliserdang, sudah mengalami kemajuan yang berarti. Namun Sekda Provsu berharap agar upaya terus ditingkatkan lagi terutama dalam memberi pengertian kepada masyarakat yang terkena dampak agar menerima dana santunan yang dianggarkan melalui APBD provinsi. Seperti diketahui Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 62 tahun 2011 mengenai santunan pembebasan lahan bagi warga yang menempati lahan eks HGU yang lahannya terkena jalur pembangunan jalan, dimana pendanaannya ditampung oleh Pemprovsu pada APBD TA 2012.  Oleh karena lambannya proses kemajuan pembebasan lahan, maka pemerintah akan mengambil keputusan melakukan konsinyasi ke pengadilan.

“Pada akhir Mei ini tim sudah berketetapan hati, kalau ada yang belum mau terima akan dikonsinyasi. Karena kita sudah melakukan upaya, kita sudah sosialiasai dan sudah minta pengertian,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua P2T yang juga Sekda Deliserdang, Drs Azwar MSi mengatakan kemajuan pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan jalan menuju bandara mencapai 75 persen. Menghadapi kendala warga yang masih menolak proses ganti rugi hingga akhir Mei nanti, maka pihaknya akan menjalankan proses sesuai dengan prosedur yang ada yaitu konsinyasi ke pengadilan.

“Ini adalah program nasional, tidak merugikan masyarakat. Kami harap masyarakat mau menerima ganti rugi, karena ini juga adalah kebanggaan masyarakat Deliserdang,” kata Azwar.

Kendala yang dihadapi menurut Azwar adalah masyarakat meminta nilai ganti rugi sesuai dengan NJOP, padahal sesuai dengan prosedur dan ketentuan santunan hanya senilai 25 persen dari NJOP yang sudah diatur dengan Pergub. (ari)

Hal ini disebabkan masyarakat tersebut menempati lahan eks HGU PTPN sehingga tidak diberikan ganti rugi sebagaimana umumnya, melainkan hanya santunan yang besarannya ditentukan dalam Pergub.
“Besaran itu tentu sudah melalui pertimbangan matang, karena Pak Gubernur berusaha memberikan santunan dan tidak membiarkan begitu saja masyarakat,” kata Azwar.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I Medan, Wijaya Seta mengatakan bila akhir Mei persoalan pembebasan jalan selesai maka akhir Desember jalan sepanjang 3,5 km tersebut akan dapat diselesaikan.
“Tapi kalau molor lagi, bisa jadi jalan sepanjang 3,5 km untuk dua jalur tersebut tidak selesai,” ujar Seta kepada wartawan.
Bila juga tidak terselesaikan persoalan ganti rugi, alternatif yang dapat diambil menurutnya adalah dengan tetap menggunakan jalan eksisting yang ditingkatkan kualitasnya, namun lebarnya tetap. Hal ini tentunya tetap akan menghambat akses karena akan terjadi pengecilan jalan di beberapa ruas.
Tim Setwapres, Titin Lilis Surinda menanggapi bahwa pihaknya akan melaporkan setiap perkembangan dan kendala yang ditemui dalam pembangunan bandara maupun akses jalan. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/