MEDAN, SUMUTPOS.CO- Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho tetap akan menunggu putusan hukum bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap), sebelum kembali mendudukkan Hasban Ritonga sebagai Sekdaprovsu. Langkah itu sengaja ia ambil usai berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
“Kita sudah membuat surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri. Tepatnya menyampaikan tentang proses hukum yang terjadi. Di mana dalam amar putusan tersebut harus dikembalikan harkat, martabat, dan kedudukan yang bersangkutan pengaktifan,” katanya kepada wartawan di Kantor Gubsu, Senin (11/5).
Disamping itu, Gatot tampak enggan berspekulasi mengenai pengaktifan Hasban karena menyangkut polemik hukum. Sepengetahuannya, jika amar putusan adalah bebas murni maka tidak ada kasasi. Tetapi dengan fakta yang ada sekarang, ditambah mekanisme hukum belum inkrah (berkekuatan hukum tetap), oleh sebab itu dirinya berkonsultasi ke Kemendagri.
“Tepatnya kita meminta pendapat Kemendagri agar bagaimana Pak Hasban bisa diaktifkan kembali sebagai Sekda,” ungkapnya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho tetap akan menunggu putusan hukum bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap), sebelum kembali mendudukkan Hasban Ritonga sebagai Sekdaprovsu. Langkah itu sengaja ia ambil usai berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
“Kita sudah membuat surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri. Tepatnya menyampaikan tentang proses hukum yang terjadi. Di mana dalam amar putusan tersebut harus dikembalikan harkat, martabat, dan kedudukan yang bersangkutan pengaktifan,” katanya kepada wartawan di Kantor Gubsu, Senin (11/5).
Disamping itu, Gatot tampak enggan berspekulasi mengenai pengaktifan Hasban karena menyangkut polemik hukum. Sepengetahuannya, jika amar putusan adalah bebas murni maka tidak ada kasasi. Tetapi dengan fakta yang ada sekarang, ditambah mekanisme hukum belum inkrah (berkekuatan hukum tetap), oleh sebab itu dirinya berkonsultasi ke Kemendagri.