26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PT BSP Keluarkan Surat Resmi, Mobilisasi Kendaraan Pengangkutan Material Jalan Tol Inkis Terhambat

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – PT Bakrie Sumatera Planstations (BSP) Tbk Kisaran melalui HR & Comdev Departemen Head PT BSP Tbk Kisaran, Wahyu Andrian mengatakan bahwa pernyataan pihak Desa Urung Pane. Kec. Buntu Pane Kab.Asahan sepihak menyangkut status ruas jalan sepanjang kurang lebih 200 meter.

Wahyu saat dikonfirmasi Kamis (11/5/2023) membenarkan surat yang dikeluarkan pihak mereka. Menurutnya, mereka mengeluarkan surat itu disebabkan adanya klaim sepihak dari pihak desa.

Disinggung bahwa pihak desa telah melakukan peningkatan jalan dengan membangunnya menggunakan dana desa, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan persoalan itu.
Hal itu dikatakannya dengan dalih bahwa pihaknya tidak pernah meminta pihak desa untuk membangunnya. Dan bahkan pihaknya juga tidak pernah melepaskan status ruas jalan itu kepada pemerintah desa.

”Pada prinsipnya kami tidak ada bermaksud menghadang atau menghambat pelaksanaan proyek pembangunan jalan Tol Indrapura-Kisaran,” ujar Wahyu sembari mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan surat itu hanya untuk menegaskan bahwa ruas jalan itu memang milik PT BSP Tbk.

Terinformasi, Surat Nomor 452/ BSP / HR-e4 / V / 2023 tanggal 6 Mei 2023 ditangani HR & Condev Departement Head PT BSP Tbk Wahyu Andrian. Surat tersebut terkait permasalahan penggunaan ruas jalan di Divisi I, Kebun Gurach Batu Estate atau ruas jalan Dusun I dan Dusun II Desa Perhutaan Silau, Kec. Pulau Bandring menuju Dusun VII, Desa Urung Pane. Kec. Buntu Pane.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Desa Perhutaan Silau Silau disebutkan bahwa PT BSP Tbk tidak mengizinkan seluruh aktivitas mobilisasi kendaraan pengangkutan material dan alat berat berkaitan dengan proyek Tol Indrapura – Kisaran (Inkis) yang melintas di areal HGU mereka tersebut. Mereka meminta agar seluruh pihak atau sub kontraktor pengada material pengerjaan PSN itu mencari jalan alternatif lain diluar HGU mereka.

Ketika dikonfirmasi wartawan terkait permasalahan status izin HGU PT BSP Tbk yang disebut – sebut sudah habis masa berlakunya, Wahyu tidak bersedia untuk mengomentarinya.

”Masalah izin HGU saya tidak bersedia mengomentarinya. Karena masalah tersebut ada tim khusus yang menanganinya,” ujar HR & Comdev Departemen Head PT BSP.

Menurut sumber yang minta namanya dirahasiakan, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan perusahaan perkebunan dan karet itu dinilai “menghambat” upaya percepatan pembangunan ruas jalan tol trans Sumatera itu, sangat mengejutkan dan bertentangan dengan kondisi PT BSP Tbk saat ini.

“Karena areal HGU perusahaan itu saat ini disebut – sebut dalam kondisi stanvast, atau sudah habis masa izin berlakunya dan masih dalam proses pengurusan perpanjangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan areal HGU perusahaan perkebunan itu saat ini disebut – sebut berstatus stanvas, karena telah habis masa izin berlakunya dan masih dalam proses pengurusan perpanjangan.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Desa Perhutan Silau, Rismawan membenarkan surat PT BSP Tbk itu kepada wartawan. “ Surat itu saya terima, Rabu (10/5).” ujar Rismawan.(dat/ila)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – PT Bakrie Sumatera Planstations (BSP) Tbk Kisaran melalui HR & Comdev Departemen Head PT BSP Tbk Kisaran, Wahyu Andrian mengatakan bahwa pernyataan pihak Desa Urung Pane. Kec. Buntu Pane Kab.Asahan sepihak menyangkut status ruas jalan sepanjang kurang lebih 200 meter.

Wahyu saat dikonfirmasi Kamis (11/5/2023) membenarkan surat yang dikeluarkan pihak mereka. Menurutnya, mereka mengeluarkan surat itu disebabkan adanya klaim sepihak dari pihak desa.

Disinggung bahwa pihak desa telah melakukan peningkatan jalan dengan membangunnya menggunakan dana desa, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan persoalan itu.
Hal itu dikatakannya dengan dalih bahwa pihaknya tidak pernah meminta pihak desa untuk membangunnya. Dan bahkan pihaknya juga tidak pernah melepaskan status ruas jalan itu kepada pemerintah desa.

”Pada prinsipnya kami tidak ada bermaksud menghadang atau menghambat pelaksanaan proyek pembangunan jalan Tol Indrapura-Kisaran,” ujar Wahyu sembari mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan surat itu hanya untuk menegaskan bahwa ruas jalan itu memang milik PT BSP Tbk.

Terinformasi, Surat Nomor 452/ BSP / HR-e4 / V / 2023 tanggal 6 Mei 2023 ditangani HR & Condev Departement Head PT BSP Tbk Wahyu Andrian. Surat tersebut terkait permasalahan penggunaan ruas jalan di Divisi I, Kebun Gurach Batu Estate atau ruas jalan Dusun I dan Dusun II Desa Perhutaan Silau, Kec. Pulau Bandring menuju Dusun VII, Desa Urung Pane. Kec. Buntu Pane.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Desa Perhutaan Silau Silau disebutkan bahwa PT BSP Tbk tidak mengizinkan seluruh aktivitas mobilisasi kendaraan pengangkutan material dan alat berat berkaitan dengan proyek Tol Indrapura – Kisaran (Inkis) yang melintas di areal HGU mereka tersebut. Mereka meminta agar seluruh pihak atau sub kontraktor pengada material pengerjaan PSN itu mencari jalan alternatif lain diluar HGU mereka.

Ketika dikonfirmasi wartawan terkait permasalahan status izin HGU PT BSP Tbk yang disebut – sebut sudah habis masa berlakunya, Wahyu tidak bersedia untuk mengomentarinya.

”Masalah izin HGU saya tidak bersedia mengomentarinya. Karena masalah tersebut ada tim khusus yang menanganinya,” ujar HR & Comdev Departemen Head PT BSP.

Menurut sumber yang minta namanya dirahasiakan, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan perusahaan perkebunan dan karet itu dinilai “menghambat” upaya percepatan pembangunan ruas jalan tol trans Sumatera itu, sangat mengejutkan dan bertentangan dengan kondisi PT BSP Tbk saat ini.

“Karena areal HGU perusahaan itu saat ini disebut – sebut dalam kondisi stanvast, atau sudah habis masa izin berlakunya dan masih dalam proses pengurusan perpanjangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan areal HGU perusahaan perkebunan itu saat ini disebut – sebut berstatus stanvas, karena telah habis masa izin berlakunya dan masih dalam proses pengurusan perpanjangan.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Desa Perhutan Silau, Rismawan membenarkan surat PT BSP Tbk itu kepada wartawan. “ Surat itu saya terima, Rabu (10/5).” ujar Rismawan.(dat/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/