NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026 di ruang sidang DPRD, Jalan Saonigeho Km 3, Kecamatan Telukdalam, Nias Selatan, Jumat (11/6).
Nota kesepakatan rancangan awal RPJMD, ditandatangani Bupati Nias Selatan dengan diwakili Sekretaris Daerah, Ikhtiar Duha dan Wakil Ketua I DPRD, Fa’atulo Sarumaha.
Dalam laporannya, Bapemperda menyampaikan, dengan telah dibahasnya Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026, diharapkan agar dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya menjadi rancangan akhir RPJMD, bahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Bupati Nias Selatan dalam sambutannya yang disampaikan Sekda, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Nisel yang telah mengagendakan rapat tersebut, sebagai langkah percepatan dalam tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026.
Dia menyebutkan rancangan awal RPJMD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026 yang telah disepakati, tentunya telah melalui proses dan pembahasan yang intens, semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen yang kuat antara Pemerintah Daerah dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nias Selatan.
“Saran dan masukan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun, akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan awal RPJMD Kabupaten Nias Selatan tahun 2021-2026,” ujar Ikhtiar Duha.
Ikhtiar Duha menambahkan, penyampaian rancangan awal ini masih merupakan tahap awal dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026. Karena setelah mendapat pembahasan dan kesepakatan DPRD, rancangan awal ini akan dikonsultasikan kepada Gubernur untuk mendapatkan masukan dan saran dalam penyempurnaan rancangan awal ini.
Setelah melalui tahapan tersebut, selanjutnya akan dilakukan Musrembang guna penajaman dan penyelarasan serta penyempurnaan yang pada akhirnya akan dibahas kembali dengan DPRD setelah menjadi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026.
RPJMD yang disusun ini merupakan RPJMD tahap IV dengan Visi “Nias Selatan Maju, Masyarakat Sejahtera”.
Dalam menentukan dan dukungan Visi tersebut terdapat 5 (lima) misi sebagai berikut: (1) Menciptakan kultur serta karakter yang bersih, jujur, transparan dan berorientasi pada pelayanan. (2) Pemerataan pembangunan dengan skala prioritas. (3) Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang sehat, berkualitas, berdaya saing, serta kreatif dan inovatif. (4) Mengembangkan perekonomian masyarakat yang produktif dan tidak konsumtif. (5) Memberi rasa aman dan nyaman ditengah masyarakat.
Mendukung Visi dan Misi tersebut maka program prioritas pembangunan daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026 difokuskan pada: (1) Peningkatan tata kelola Pemerintahan dan pelayanan publik. (2) Peningkatan pembangunan infrastruktur dengan skala prioritas. (3) Peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan pendidikan. (4) Penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas. (5) Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang berdaya saing, kreatif dan inovatif. (6) Pencegahan dan penanganan stunting dan pandemi Covid-19. (7) Pengembangan potensi pariwisata, pertanian dan perikanan menjadi sektor unggulan penggerak ekonomi daerah. (8) Peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. (9) Pencegahan dan penanggulangan bencana. (mag-10/ram)