25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Gubsu Isyaratkan PNS Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas

Gubsu isyaratkan PNS boleh mudik menggeunakan mobil dinas.
Gubsu isyaratkan PNS boleh mudik menggeunakan mobil dinas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait tradisi mudik lebaran ke kampung halaman, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengisyaratkan tetap boleh mempergunakan mobil dinas. Daripada tidak dipakai sama sekali.

Alasannya, sesuai arahan Kapolri yang menyebutkan agar mewaspadai rumah-rumah yang ditinggalkan kosong pemiliknya karena mudik, meninggalkan mobil dinas di rumah tentu akan menimbulkan risiko yang besar, seperti kehilangan.

“Nah, jika memang rumah kosong ditinggal pemiliknya kemudian ada mobil dinas, lalu hilang, ’kan jadi tanggung jawab yang Bersangkutan? Jadi, semua peralatan ada waktu efektifnya. Saya pikir lebih baik dimanfaatkan saja,” terang Gubsu.

Begitupun ia menekankan agar kendaraan tersebut tetap dijaga dan dirawat sebaik mungkin. Karena itu adalah normatif dan bagian integral bagi orang yang mendapatkan fasilitas kenderaan dinas.

Lebih lanjut Gubsu menekankan agar para pegawai negeri sipil (PNS) tidak melanggar hari libur atau cuti bersama yang telah ditetapkan. “Sidak tetap akan dilakukan saat hari pertama kerja usai liburan Idul Fitri,” tegas Gubsu. (me)

Gubsu isyaratkan PNS boleh mudik menggeunakan mobil dinas.
Gubsu isyaratkan PNS boleh mudik menggeunakan mobil dinas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait tradisi mudik lebaran ke kampung halaman, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengisyaratkan tetap boleh mempergunakan mobil dinas. Daripada tidak dipakai sama sekali.

Alasannya, sesuai arahan Kapolri yang menyebutkan agar mewaspadai rumah-rumah yang ditinggalkan kosong pemiliknya karena mudik, meninggalkan mobil dinas di rumah tentu akan menimbulkan risiko yang besar, seperti kehilangan.

“Nah, jika memang rumah kosong ditinggal pemiliknya kemudian ada mobil dinas, lalu hilang, ’kan jadi tanggung jawab yang Bersangkutan? Jadi, semua peralatan ada waktu efektifnya. Saya pikir lebih baik dimanfaatkan saja,” terang Gubsu.

Begitupun ia menekankan agar kendaraan tersebut tetap dijaga dan dirawat sebaik mungkin. Karena itu adalah normatif dan bagian integral bagi orang yang mendapatkan fasilitas kenderaan dinas.

Lebih lanjut Gubsu menekankan agar para pegawai negeri sipil (PNS) tidak melanggar hari libur atau cuti bersama yang telah ditetapkan. “Sidak tetap akan dilakukan saat hari pertama kerja usai liburan Idul Fitri,” tegas Gubsu. (me)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/