31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Duh Malunya, Anggota Dewan Ini Ditangkap di Restoran

Anggota DPRD Tanjungbalai, Faisal Fahmi, ditangkap di sebuah restoran di Medan, terkait kasus korupsi.
Anggota DPRD Tanjungbalai, Faisal Fahmi, ditangkap di sebuah restoran di Medan, terkait kasus korupsi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai akhirnya menangkap anggota DPRD Kota Tanjung Balai, Faisal Fahmi setelah 4 bulan buron.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar itu dibekuk atas kasus korupsi proyek pembangunan jalan setapak (Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Proyect (NUSSP) ) di desa Pematang Pasir, Teluk Nibung, Tanjung Balai senilai Rp 274 juta tahun 2009.

Faisal yang sudah berstatus tersangka ini ditangkap di restoran KFC Jalan Monginsidi simpang Jalan Walikota, Medan, Kamis (8/10) malam. Ia dibekuk karena berusaha kabur dan menghindar ketika dipanggil penyidik Kejari Tanjung Balai.

“Tersangka kita tangkap tadi malam di restoran, lagi makan. Kita tangkap karena beberapa kali kita panggil, tersangka tidak datang. Tersangka ini terlibat atas korupsi pengadan jalan desa dari program NSSP tahun 2009,” tegas Asisten Intelijen Kejatisu, Nanang Sigit, Jumat (9/10).

Ditambahkan Nanang, kalau tersangka sudah buron selama 4 bulan, dan penemuan tersangka atas laporan masyarakat. “Sudah 4 bulan buron, dan tersangka ini masih berstatus anggota DPRD Tanjung Balai aktif. Keberadaan tersangka kita ketahui dari informasi masyarakat,” ujarnya.

Kini, mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Desa Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjun Balai itu, dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) klas IA Tanjung Gusta, Medan.

Selanjutnya, proses penyidikan akan terus dilakukan hingga pemberkasan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili. Kepala Rumah Tahanan Tanjung Gusta Klas I Medan, Jumadi saat dikonfirmasi membenarkan kalau tersangka sudah berada di rutan.

“Sudah, tersangka sudah kita terima tadi pagi,” ujarnya.

Dalam kasus ini, negara dirugikan oleh Faisal Rp120 juta. Faisal Fahmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Suhardi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjung Balai (berkas terpisah).

Untuk diketahui, proyek jalan setapak sepanjang 405 meter dan lebar dua meter itu dibangun dengan anggaran Rp 274 juta tahun 2009. Faisal dengan Suhardi diduga bersama-sama menyelewengkan dana dengan tidak mengerjakan proyek sepenuhnya yang mana terdapat banyak kekurangan volume dan nilai pekerjaan. Yang seharusnya 630 meter x 2 meter menjadi 560 meter x 2 meter.

Anggota DPRD Tanjungbalai, Faisal Fahmi, ditangkap di sebuah restoran di Medan, terkait kasus korupsi.
Anggota DPRD Tanjungbalai, Faisal Fahmi, ditangkap di sebuah restoran di Medan, terkait kasus korupsi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai akhirnya menangkap anggota DPRD Kota Tanjung Balai, Faisal Fahmi setelah 4 bulan buron.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar itu dibekuk atas kasus korupsi proyek pembangunan jalan setapak (Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Proyect (NUSSP) ) di desa Pematang Pasir, Teluk Nibung, Tanjung Balai senilai Rp 274 juta tahun 2009.

Faisal yang sudah berstatus tersangka ini ditangkap di restoran KFC Jalan Monginsidi simpang Jalan Walikota, Medan, Kamis (8/10) malam. Ia dibekuk karena berusaha kabur dan menghindar ketika dipanggil penyidik Kejari Tanjung Balai.

“Tersangka kita tangkap tadi malam di restoran, lagi makan. Kita tangkap karena beberapa kali kita panggil, tersangka tidak datang. Tersangka ini terlibat atas korupsi pengadan jalan desa dari program NSSP tahun 2009,” tegas Asisten Intelijen Kejatisu, Nanang Sigit, Jumat (9/10).

Ditambahkan Nanang, kalau tersangka sudah buron selama 4 bulan, dan penemuan tersangka atas laporan masyarakat. “Sudah 4 bulan buron, dan tersangka ini masih berstatus anggota DPRD Tanjung Balai aktif. Keberadaan tersangka kita ketahui dari informasi masyarakat,” ujarnya.

Kini, mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Desa Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjun Balai itu, dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) klas IA Tanjung Gusta, Medan.

Selanjutnya, proses penyidikan akan terus dilakukan hingga pemberkasan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili. Kepala Rumah Tahanan Tanjung Gusta Klas I Medan, Jumadi saat dikonfirmasi membenarkan kalau tersangka sudah berada di rutan.

“Sudah, tersangka sudah kita terima tadi pagi,” ujarnya.

Dalam kasus ini, negara dirugikan oleh Faisal Rp120 juta. Faisal Fahmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Suhardi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjung Balai (berkas terpisah).

Untuk diketahui, proyek jalan setapak sepanjang 405 meter dan lebar dua meter itu dibangun dengan anggaran Rp 274 juta tahun 2009. Faisal dengan Suhardi diduga bersama-sama menyelewengkan dana dengan tidak mengerjakan proyek sepenuhnya yang mana terdapat banyak kekurangan volume dan nilai pekerjaan. Yang seharusnya 630 meter x 2 meter menjadi 560 meter x 2 meter.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/