SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akan segera melakukan pengawasan terhadap pendistribusian gas elpiji. Hal itu sebagai antisipasi terjadinya kecurangan dalam pendistribusian gas elpiji, seperti pengoplosan gas elpiji ukuran 3 kilogram kepada gas elpiji ukuran 12 kilogram. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Raden Heru Prakoso ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (11/8) siang di Mapolda Sumut.
Begitu juga untuk penindakan terhadap penyimpangan gas elpiji, disebut perwira polisi dengan pangkat 3 melati di pundaknya itu, akan dilakukan pihaknya secara tegas. “Kita akan lakukan patroli dan penyelidikan. Bila kita temukan penyimpangan akan kita tindak tegas. Begitu juga kepada masyarakat untuk melaporkan bila menemukan penyimpangan tersebut, ” ungkap Heru.
Saat ditanya daerah yang menjadi prioritas pihaknya, Heru menyebut kalau semua daerah di wilayah Polda Sumut menjadi prioritas pihaknya. Namun, Heru sempat menyebut kalau daerah perkotaan dinilai sebagai daerah paling banyak menggunakan gas elpiji. Oleh karena itu, disebutnya kalau daerah perkotaan akan semakin ditingkatkan pengawasannya.
“Untuk itu, kita juga akan berkordinaso dengan pihak terkait. Memang sejauh ini, kita belum menerima resmi pemberitahuan itu, ” tandas Heru mengakhiri.
Hal senada disampaikan Direktur Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Mestron Siboro. Dikatakan Mestron, pihaknya akan segera melakukan pengawasan dan penyelidikan. Bila ditemukan penyimpangan dan pelanggaran terhadap gas elpiji, disebutnya akan ditindak tegas oleh pihaknya. Bahkan, dia mengaku akan melakukan penahanan terhadap pelaku pengoplosan.
Begitu juga dengan Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta saat ditemui di Mapolda Sumatera Utara, Senin (11/8) siang. Dikatakan Nico, pihaknya akan segera meningkatkan pengawasan terhadap peredaran gas elpiji ukuran 12 kg. Khususnya pada tempat yang pernah digerebek pihaknya dan ditemukan pengoplosan akan diawasi khusus oleh pihaknya. Dikatakannya, pihaknya akan menindak tegas penyimpangan terhadap gas elpiji, bila ditemukan pihaknya.
“Akan saya intruksikan kepada jajaran, untuk memperhatikan hal ini. Bila ditemukan pelanggaran, saya instruksikan untuk ditindak tegas, ” ujar Nico singkat.
Sementara Kapolsek Percut Seituan, Kompol Ronald Sipayung yang juga dikonfirmasi, mengingat adanya salah satu tempat di Jalan Perhubungan Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Seituan yang digerebek Unit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Medan pada Selasa (20/8/2013) lalu, mengatakan kalau pihaknya akan meningkatkan pengawasan peredaran gas elpiji, khususnya ukuran 12 kilogram. Begitu juga dengan tempat-tempat yang dicurigai dijadikan pengoplosan, dikatakan Ronald akan diberi pengawasan khusus.
“Pengawasan kita berangkat dari kecurigaan atas kejanggalan yang kita temukan. Seperti isi yang tidak sesuai dan jumlah penjualan yang melebihi dari biasanya akan kita lakukan penyelidikan. Penyelidikan akan kita mulai dengan pemeriksaan berkas pangkalan ataupun ages gas elpiji, ” ungkap Perwira Polisi dengan pangkat 1 melati di pundaknya itu singkat. (ain/bal/put/rbb)