26 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Astagaa… Dua Oknum Polisi Rampok Truk Pengangkut Bal Monza

Foto: Sopian/Sumut Pos Wakapolres Tebingtinggi Kompol Deni Kurniawan ketika memeriksa Bripka BR, Bripda IL dan Gunawan pelaku perampokan truk pengangkut pakaian bekas di Jalinsum Tebingtinggi Medan.
Foto: Sopian/Sumut Pos
Wakapolres Tebingtinggi Kompol Deni Kurniawan ketika memeriksa Bripka BR, Bripda IL dan Gunawan pelaku perampokan truk pengangkut pakaian bekas di Jalinsum Tebingtinggi Medan.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Astaga… ternyata aksi perampokan truk pengangkut  bal monza di Jalinsum Tebingtinggi Medan pada Minggu lalu (9/8) lalu tepatnya di Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai, melibatkan dua anggota oknum Polri yang bertugas di Poldasu.

Polres Tebingtinggi, dalam press releasenya Rabu sore (12/8), mengatakan, kedua oknum polisi itu masing-masing Bripda IL (26) , warga Jalan Eka Rasmi Medan bertugas di Sampali, dan Bripka BR (36) warga Tanah Karo yang bertugas Pamopit Poldasu.

“Komplotan mereka adalah Gunawan (28) warga Desa Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai, ikut ditangkap. Sementara dua pelaku yang masih DPO adalah Nanang alias Nangkir (40) dan Anto (35),” kata polisi.

Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat kepada anggota kepolisian dari Satuan Brimob Detasmen B Tebingtinggi, yang melihat aktivitas di Desa Paya Lombang Pasar Empat. Saat itu, banyak masyarakat dimintai tolong untuk menurunkan bal monja (pakaian bekas) dari dalam truk cold disel berwarna kuning bernopol BK 9630 VP di rumah Gunawan.

Dari informasi itu, petugas mengamankan Gunawan pada Senin (10/8) pukul 08:00 WIB. Malam harinya turut diamankan Bripda IL saat berkunjung ke rumah Gunawan. Fari keterangan IL, dilakukan pengembangan ke Medan ke rumah Bripka BR. Dari penangkapan tiga tersangka tersebut diamankan barang bukti dari rumah Gunawan sebanyak 50 bal monja, 19 bal monja di rumah BR dan satu bal telah terjual.

Wakapolres Tebingtinggi, Kompol Deni Kurniawan menuturkan kronologis perampokan. Awalnya, truk pengangkut monja dari Tanjungbalai menuju ke Kota Medan dikemudikan Rudianto ( 46) dan kernet Ruslisyah (52) warga Tanjung Balai. Di TKP, tiba-tiba truk dipepet Kijang Innova warna silver BK 1480 AS. Penumpang Innova menyuruh truk berhenti dengan mengatakan mereka anggota kepolisian dari Polda. Dengan mengeluarkan senjata softgun, mereka meminta sopir agar menyerahkan pakaian monja tersebut.

Sopir dan kernet truk dipindah ke mobil Innova. Di dalam sudah ada tiga pelaku menunggu yskni IL, BR, Anto. Setelah itu, Anto turun dan membawa truk.

DR dan IL membawa korban berkeliling di Kota Tebingtinggi sementara truk dibawa Anto ke Desa Paya Lombang Kabupaten Sergai menurunkan muatan bal monja di rumah Gunawan. Selanjutnya, kedua korban ditinggalkan di Simpang Medan Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

“Proses penyelidikan masih berjalan. Barang bukti yang terjual kita akan sita beserta penadah. Untuk anggota Polri yang terlibat, tetap kita proses hukumnya. Kerugian dalam hal ini Rp 220 juta,“ terangnya.

Kini tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1ayat 2 ke E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. (ian)

Foto: Sopian/Sumut Pos Wakapolres Tebingtinggi Kompol Deni Kurniawan ketika memeriksa Bripka BR, Bripda IL dan Gunawan pelaku perampokan truk pengangkut pakaian bekas di Jalinsum Tebingtinggi Medan.
Foto: Sopian/Sumut Pos
Wakapolres Tebingtinggi Kompol Deni Kurniawan ketika memeriksa Bripka BR, Bripda IL dan Gunawan pelaku perampokan truk pengangkut pakaian bekas di Jalinsum Tebingtinggi Medan.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Astaga… ternyata aksi perampokan truk pengangkut  bal monza di Jalinsum Tebingtinggi Medan pada Minggu lalu (9/8) lalu tepatnya di Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai, melibatkan dua anggota oknum Polri yang bertugas di Poldasu.

Polres Tebingtinggi, dalam press releasenya Rabu sore (12/8), mengatakan, kedua oknum polisi itu masing-masing Bripda IL (26) , warga Jalan Eka Rasmi Medan bertugas di Sampali, dan Bripka BR (36) warga Tanah Karo yang bertugas Pamopit Poldasu.

“Komplotan mereka adalah Gunawan (28) warga Desa Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai, ikut ditangkap. Sementara dua pelaku yang masih DPO adalah Nanang alias Nangkir (40) dan Anto (35),” kata polisi.

Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat kepada anggota kepolisian dari Satuan Brimob Detasmen B Tebingtinggi, yang melihat aktivitas di Desa Paya Lombang Pasar Empat. Saat itu, banyak masyarakat dimintai tolong untuk menurunkan bal monja (pakaian bekas) dari dalam truk cold disel berwarna kuning bernopol BK 9630 VP di rumah Gunawan.

Dari informasi itu, petugas mengamankan Gunawan pada Senin (10/8) pukul 08:00 WIB. Malam harinya turut diamankan Bripda IL saat berkunjung ke rumah Gunawan. Fari keterangan IL, dilakukan pengembangan ke Medan ke rumah Bripka BR. Dari penangkapan tiga tersangka tersebut diamankan barang bukti dari rumah Gunawan sebanyak 50 bal monja, 19 bal monja di rumah BR dan satu bal telah terjual.

Wakapolres Tebingtinggi, Kompol Deni Kurniawan menuturkan kronologis perampokan. Awalnya, truk pengangkut monja dari Tanjungbalai menuju ke Kota Medan dikemudikan Rudianto ( 46) dan kernet Ruslisyah (52) warga Tanjung Balai. Di TKP, tiba-tiba truk dipepet Kijang Innova warna silver BK 1480 AS. Penumpang Innova menyuruh truk berhenti dengan mengatakan mereka anggota kepolisian dari Polda. Dengan mengeluarkan senjata softgun, mereka meminta sopir agar menyerahkan pakaian monja tersebut.

Sopir dan kernet truk dipindah ke mobil Innova. Di dalam sudah ada tiga pelaku menunggu yskni IL, BR, Anto. Setelah itu, Anto turun dan membawa truk.

DR dan IL membawa korban berkeliling di Kota Tebingtinggi sementara truk dibawa Anto ke Desa Paya Lombang Kabupaten Sergai menurunkan muatan bal monja di rumah Gunawan. Selanjutnya, kedua korban ditinggalkan di Simpang Medan Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

“Proses penyelidikan masih berjalan. Barang bukti yang terjual kita akan sita beserta penadah. Untuk anggota Polri yang terlibat, tetap kita proses hukumnya. Kerugian dalam hal ini Rp 220 juta,“ terangnya.

Kini tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1ayat 2 ke E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/