28.7 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Belum Siap Dibahas Langsung Disahkan

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang, Kamis (6/8) lalu. Peraturan yang berasal dari inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang ini pun siap ditegak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam Perda Trantibum ini juga membahas semua jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Cipta Karya dan Pertambangan, Dinas Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan lainnya. Pengesahan Ranperda ini juga diawali pembahasan oleh anggota DPRD Deliserdang yang duduk di keanggotaan Panitia Khusus (Pansus).

Namun, pembahasan Ranperda itu sayangnya belum tuntas semuanya. Hal itu diakui anggota Pansus Trantibum, Simon Sembiring. Di Ruang Kerja Komisi B DPRD Deliserdang, Simon menyatakan pesimis terhadap Perda Trantibum dapat ditegakkan oleh Satpol PP.

Menurut Simon, Perda Trantibum ini cukup banyak berhubungan langsung kondisi sosial di masyarakat. Bahkan, menurutnya, Perda Trantibum ini terkesan rancu.

Mengapa? Alasan Simon, semua yang menyalahi dalam Perda Trantibum itu bisa ditindak tegas. Namun, jika mendapatkan izin dari Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, hal tersebut tidak berlaku.

“Perda Trantibum susah diterapkan ini, soalnya ini berhubungan langsung dengan masyarakat. Kalau kasarnya, di atas Gedung DPRD inipun bisa dibangun hotel kalau ada izin bupati. Iya, dilema ini nanti bisa ditegakkan,” ujar Ketua Komisi B ini.

Selain Simon, anggota Komisi B DPRD Deliserdang lainnya seperti Tahan Sembiring dan Cece Moh Ramli juga pesimis. Kata Simon, Perda Trantibum ini juga sebenarnya belum tuntas dibahas oleh lembaga yang didudukinya saat ini. Bahkan, kata dia, sewaktu masih Ranperda, Pansus hanya melakukan sekali perjalanan dinas ke Kabupaten Banten selama tiga hari.

“Sebenarnya belum selesai, karena baru sekali dibahas. Hanya saja langsung disahkan. Saya mau interupsi, tapi segan karena bupati datang,” ujarnya.

Pun begitu, Tahan Sembiring juga menyesalkan Perda Trantibum langsung disahkan. Menurut dia, sosialisasi kepada masyarakat juga belum dilakukan saat masih Ranperda. “Banyak kopipaste juga dari daerah yang di Jakarta (Ranperda Trantibum),” ujar Tahan.

Saat masih Ranperda, peraturan yang berasal dari inisiatif dari Pemkab Deliserdang ini sangat diprioritaskan. Sehingga, DPRD Deliserdang pun langsung melakukan pengesahan tanpa membahasnya secara perinci.(ted/azw)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang, Kamis (6/8) lalu. Peraturan yang berasal dari inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang ini pun siap ditegak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam Perda Trantibum ini juga membahas semua jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Cipta Karya dan Pertambangan, Dinas Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan lainnya. Pengesahan Ranperda ini juga diawali pembahasan oleh anggota DPRD Deliserdang yang duduk di keanggotaan Panitia Khusus (Pansus).

Namun, pembahasan Ranperda itu sayangnya belum tuntas semuanya. Hal itu diakui anggota Pansus Trantibum, Simon Sembiring. Di Ruang Kerja Komisi B DPRD Deliserdang, Simon menyatakan pesimis terhadap Perda Trantibum dapat ditegakkan oleh Satpol PP.

Menurut Simon, Perda Trantibum ini cukup banyak berhubungan langsung kondisi sosial di masyarakat. Bahkan, menurutnya, Perda Trantibum ini terkesan rancu.

Mengapa? Alasan Simon, semua yang menyalahi dalam Perda Trantibum itu bisa ditindak tegas. Namun, jika mendapatkan izin dari Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, hal tersebut tidak berlaku.

“Perda Trantibum susah diterapkan ini, soalnya ini berhubungan langsung dengan masyarakat. Kalau kasarnya, di atas Gedung DPRD inipun bisa dibangun hotel kalau ada izin bupati. Iya, dilema ini nanti bisa ditegakkan,” ujar Ketua Komisi B ini.

Selain Simon, anggota Komisi B DPRD Deliserdang lainnya seperti Tahan Sembiring dan Cece Moh Ramli juga pesimis. Kata Simon, Perda Trantibum ini juga sebenarnya belum tuntas dibahas oleh lembaga yang didudukinya saat ini. Bahkan, kata dia, sewaktu masih Ranperda, Pansus hanya melakukan sekali perjalanan dinas ke Kabupaten Banten selama tiga hari.

“Sebenarnya belum selesai, karena baru sekali dibahas. Hanya saja langsung disahkan. Saya mau interupsi, tapi segan karena bupati datang,” ujarnya.

Pun begitu, Tahan Sembiring juga menyesalkan Perda Trantibum langsung disahkan. Menurut dia, sosialisasi kepada masyarakat juga belum dilakukan saat masih Ranperda. “Banyak kopipaste juga dari daerah yang di Jakarta (Ranperda Trantibum),” ujar Tahan.

Saat masih Ranperda, peraturan yang berasal dari inisiatif dari Pemkab Deliserdang ini sangat diprioritaskan. Sehingga, DPRD Deliserdang pun langsung melakukan pengesahan tanpa membahasnya secara perinci.(ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/