KISARAN- Minyak tanah non subsidi di sejumlah pengecer di Kota Kisaran dalam beberapa hari terakhir dijual seharga Rp13 ribu per liter. Harga ini jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah yakni Rp8.100 per liter.
Sejumlah sumber yang ditemui METRO grup Sumut Pos) mengungkapkan, tingginya harga jual eceran minyak tanah non subsidi ini, kemungkinan terjadi karena minimnya pengawasan dari instansi terkait.
Ahmad Syukur, seorang pedagang minyak tanah non subsidi di Kelurahan Mutiara, Kisaran, Minggu (11/9) mengatakan, pengawasan terhadap distribusi minyak tanah oleh pemerintah cenderung rendah, terlebih pasca diberlakukannya konversi minyak tanah ke elpiji.
“Belakangan ini, nggak ada lagi pemerintah mengawasi harga minyak tanah. Jadi harganya nggak nentu. Spekulan yang sering memainkan harga pun, tidak dapat dikontrol,” kata Syukur.
Terpisah, Kabag Ekonomi Kisaran Syarif Sirait saat dikonfirmasi terkait informasi ini mengaku terkejut. Sebab, kata Sirait, sesuai kesepakatan, HET minyak tanah non subsidi di tingkat pengecer Rp8.100 per liter.
“HET Rp8.100. Kalau pun tambah, itu cuma biaya angkut Cuma Rp200 per liter,” katanya.
E Siagian, pedagang lainnya mengatakan, selain dijual di atas HET, kualitas minyak tanah non subsidi tersebut sepertinya sangat diragukan. Sebab, kata dia, selain warnanya kehitaman, sumbu kompor juga kerap mengeras terkena minyak tanah non subsidi, hingga berujung pada terjadi kerusakan kompor.
“Gimana lah, kita juga nggak sampai hati menjual minyak tanah (non subsidi, Red) Rp13 ribu per liter. Tapi mau enggak mau, ya terpaksa. Mana lagi kualitasnya nggak jelas,” tukas Siagian.
Diungkapkan Siagian, berulang kali mereka sebagai pedagang telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak distributor minyak tanah, maupun distributor minyak tanah non subsidi di Kota Kisaran. Namun, belum ada hasil yang jelas.
“Ngadu ke distributor sudah bolak balik dek. Tapi yah, gimana lah. Setiap kita ngambil minyak tanah, jenisnya sepertinya sama saja, warnanya agak hitam, baunya aneh dan bikin sumbu kompor keras,” pungkasnya.
Terpisah, Kabag Ekonomi Kisaran Syarif Sirait saat dikonfirmasi terkait informasi ini mengaku terkejut. Sebab, kata Sirait, sesuai kesepakatan, HET minyak tanah non subsidi di tingkat pengecer Rp8.100 per liter.
“HET Rp8.100. Kalau pun tambah, itu cuma biaya angkut Cuma Rp200 per liter. Artinya, kalaupun harga di atas HET, yang ditoleransi itu sampai harga Rp8.300 atau Rp8.500 per liter. Kalau sampai Rp13.000 ini sudah kelewatan,” tukasnya. (ing/smg)