31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Terpidana Korupsi Lolos jadi Caleg di Nisel

KPU

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Jajaran Badan Pengawas Pemilu kabupaten/kota dan Provinsi Sumatera Utara menerima sebanyak total 12 permohonan sengketa pada masa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) peserta Pemilu 2019. Dari 12 permohonan tersebut, sebanyak 5 permohonan di antaranya berhasil mencapai kesepakatan dalam tahapan mediasi, 1 permohonan ditolak, sedangkan 6 permohonan dikabulkan di antaranya mantan terpidana korupsi di Kabupaten Nias Selatan.

Koordinator Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Marwan mengatakan, ke-6 permohonan yang berhasil mencapai kesepakatan pada tahap mediasi yakni di permohonan sengketa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Bawaslu Sumut, PKPI Serdangbedagai, PAN Simalungun dan di Pakpak Bharat, sertai Partai Perindo Kabupaten Karo.

Permohonan sengketa yang ditolak yakni permohonan sengketa yang diajukan DPC PKB Kota Medan. Sementara permohonan yang dikabulkan masing-masing permohonan sengketa DPC Partai Gerindra Deliserdang, DPC Partai Berkarya, Partai Demokrat dan 2 permohonan Partai Garuda di Kabupaten Nisel.

“Secara umum permohonan sengketa diajukan para pemohon, sehubungan adanya bakal calon legislatif dari pemohon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU kabupaten/kota terkait kelengkapan persyaratan berkas bakal calon pada masa batas waktu penyerahan kelengkapan berkas.

Dan pada dasarnya para pemohon memiliki persyaratan dimaksud yang dapat ditunjukkan pada tahap mediasi atau persidangan. Sedangkan permohonan dinyatakan ditolak karena prinsipnya dalam fakta persidangan, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil sebagaimana permohonannya,” katanya.

Terpidana Korupsi
Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Sumut Hardi Munthe mengatakan, secara khusus pihaknya juga melakukan monitoring terkait pembacaan empat putusan sengketa di Nisel. Keempat putusan sengketa di Bawaslu Nisel yang dibacakan pekan lalu, antara lain permohonan Partai Garuda terkait bacaleg mantan terpidana korupsi atas nama Ariston Moho dan permohonan Partai Demokrat terkait bacaleg yang pemah dihukum percobaan kasus pidana umum atas nama Akila Wau. Bawaslu Nisel mengabulkan permohonan ke-4 permohonan tersebut.

Dikatakan, berdasarkan pertimbangan Bawaslu Nisel, dasar mengabulkan permohonan terkait terpidana korupsi yakni putusan Mahkamah Konstitusi No 42/PUUXlll/20151 junto Putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016 yang memberi ruang pada mantan narapidana berhak mencalonkan diri, dengan persyaratan mantan terpidana tersebut mempublikasikan dirinya pernah mendapat hukuman penjara.

“Monitoring yang dilakukan Bawaslu Sumut itu untuk memastikan tata cara dan prosedur sengketa yang dilakukan Bawaslu Nisel sesuai prosedur dan mekanisme yang ditentukan. Sehingga tidak mensupervisi pada substansi putusan Bawaslu kabupaten/kota untuk mengabulkan atau menolak,” katanya.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sumut, Henry Simon Sitinjak menambahkan, putusan Bawaslu Nisel yang mengabulkan permohonan bacaleg terpidana korupsi tidak mengesampingkan hasil kesepakatan antara Bawaslu RI dan KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk tidak menambah jumlah meloloskan bacaleg mantan terpidana korupsi.

“Kebetulan pembacaan putusan sengketa di Nisel itu pada batas akhir waktu sengketa yakni 12 hari, dan bertepatan pula terjadinya kesepakatan ke-3 lembaga tersebut. Jadi tidak ada yang dikesampingkan, semua sesuai ketentuan,” ujarnya.

KPU Karo Bakal Coret 7 Bacaleg ASN
Terpisah, KPU Karo bakal mencoret 7 bacaleg dari 5 partai politik karena belum menyerahkan surat pensiun/berhenti dari aparatur sipil negara (ASN) di beberapa SKPD di Pemkab Karo. “Sampai hari ini, kami (KPU Karo) belum juga menerima surat berhenti atau pensiun dari ke 7 Bacaleg tersebut. Jika sampai H-1 penetapan DCT, surat tersebut tak kunjung diserahkan, maka mau tak mau kami akan mencoret calon tersebut dari DCT,” tegas komisioner KPU Karo Gemar Tarigan saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (11/9) siang.

Menurut Gemar, jika surat berhenti tersebut belum keluar, pihaknya juga bisa menerima surat dari instansi tempat mereka masing-masing bekerja yang menyatakan surat pemberhentian ke-7 Bacaleg tersebut masih dalam proses. “Kalau pun surat berhenti atau pensiun mereka belum keluar, minimal harus ada surat dari SKPD tempat mereka bekerja,” katanya.

Semejauh ini, KPU Karo juga sudah menyurati ke-5 partai politik yang mengusung ketujuh Bacaleg tersebut, namun belum ada respon sampai kemarin. “Sejauh ini, hanya ketujuh Bacaleg itu yang persyaratannya belum lengkap. Sedang sisanya dipastikan lolos ke DCT, apalagi laporan dan pengaduan masyarakat juga tak ada masuk ke KPU Karo,” ungkap Gemat.

Seperti diketahui pada 20 September 2018 nanti, pihak KPU Karo akan menggelar rapat pleno penetapan DCT. Ada 342 orang bacaleg yang lolos verifikasi dan administrasinya. Dari jumlah tersebut sesuai dengan hasil penyeleksian, ada 66 bakal calon yang sebelumnya ikut mendaftar dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS). (prn/deo)

KPU

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Jajaran Badan Pengawas Pemilu kabupaten/kota dan Provinsi Sumatera Utara menerima sebanyak total 12 permohonan sengketa pada masa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) peserta Pemilu 2019. Dari 12 permohonan tersebut, sebanyak 5 permohonan di antaranya berhasil mencapai kesepakatan dalam tahapan mediasi, 1 permohonan ditolak, sedangkan 6 permohonan dikabulkan di antaranya mantan terpidana korupsi di Kabupaten Nias Selatan.

Koordinator Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Marwan mengatakan, ke-6 permohonan yang berhasil mencapai kesepakatan pada tahap mediasi yakni di permohonan sengketa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Bawaslu Sumut, PKPI Serdangbedagai, PAN Simalungun dan di Pakpak Bharat, sertai Partai Perindo Kabupaten Karo.

Permohonan sengketa yang ditolak yakni permohonan sengketa yang diajukan DPC PKB Kota Medan. Sementara permohonan yang dikabulkan masing-masing permohonan sengketa DPC Partai Gerindra Deliserdang, DPC Partai Berkarya, Partai Demokrat dan 2 permohonan Partai Garuda di Kabupaten Nisel.

“Secara umum permohonan sengketa diajukan para pemohon, sehubungan adanya bakal calon legislatif dari pemohon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU kabupaten/kota terkait kelengkapan persyaratan berkas bakal calon pada masa batas waktu penyerahan kelengkapan berkas.

Dan pada dasarnya para pemohon memiliki persyaratan dimaksud yang dapat ditunjukkan pada tahap mediasi atau persidangan. Sedangkan permohonan dinyatakan ditolak karena prinsipnya dalam fakta persidangan, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil sebagaimana permohonannya,” katanya.

Terpidana Korupsi
Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Sumut Hardi Munthe mengatakan, secara khusus pihaknya juga melakukan monitoring terkait pembacaan empat putusan sengketa di Nisel. Keempat putusan sengketa di Bawaslu Nisel yang dibacakan pekan lalu, antara lain permohonan Partai Garuda terkait bacaleg mantan terpidana korupsi atas nama Ariston Moho dan permohonan Partai Demokrat terkait bacaleg yang pemah dihukum percobaan kasus pidana umum atas nama Akila Wau. Bawaslu Nisel mengabulkan permohonan ke-4 permohonan tersebut.

Dikatakan, berdasarkan pertimbangan Bawaslu Nisel, dasar mengabulkan permohonan terkait terpidana korupsi yakni putusan Mahkamah Konstitusi No 42/PUUXlll/20151 junto Putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016 yang memberi ruang pada mantan narapidana berhak mencalonkan diri, dengan persyaratan mantan terpidana tersebut mempublikasikan dirinya pernah mendapat hukuman penjara.

“Monitoring yang dilakukan Bawaslu Sumut itu untuk memastikan tata cara dan prosedur sengketa yang dilakukan Bawaslu Nisel sesuai prosedur dan mekanisme yang ditentukan. Sehingga tidak mensupervisi pada substansi putusan Bawaslu kabupaten/kota untuk mengabulkan atau menolak,” katanya.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sumut, Henry Simon Sitinjak menambahkan, putusan Bawaslu Nisel yang mengabulkan permohonan bacaleg terpidana korupsi tidak mengesampingkan hasil kesepakatan antara Bawaslu RI dan KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk tidak menambah jumlah meloloskan bacaleg mantan terpidana korupsi.

“Kebetulan pembacaan putusan sengketa di Nisel itu pada batas akhir waktu sengketa yakni 12 hari, dan bertepatan pula terjadinya kesepakatan ke-3 lembaga tersebut. Jadi tidak ada yang dikesampingkan, semua sesuai ketentuan,” ujarnya.

KPU Karo Bakal Coret 7 Bacaleg ASN
Terpisah, KPU Karo bakal mencoret 7 bacaleg dari 5 partai politik karena belum menyerahkan surat pensiun/berhenti dari aparatur sipil negara (ASN) di beberapa SKPD di Pemkab Karo. “Sampai hari ini, kami (KPU Karo) belum juga menerima surat berhenti atau pensiun dari ke 7 Bacaleg tersebut. Jika sampai H-1 penetapan DCT, surat tersebut tak kunjung diserahkan, maka mau tak mau kami akan mencoret calon tersebut dari DCT,” tegas komisioner KPU Karo Gemar Tarigan saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (11/9) siang.

Menurut Gemar, jika surat berhenti tersebut belum keluar, pihaknya juga bisa menerima surat dari instansi tempat mereka masing-masing bekerja yang menyatakan surat pemberhentian ke-7 Bacaleg tersebut masih dalam proses. “Kalau pun surat berhenti atau pensiun mereka belum keluar, minimal harus ada surat dari SKPD tempat mereka bekerja,” katanya.

Semejauh ini, KPU Karo juga sudah menyurati ke-5 partai politik yang mengusung ketujuh Bacaleg tersebut, namun belum ada respon sampai kemarin. “Sejauh ini, hanya ketujuh Bacaleg itu yang persyaratannya belum lengkap. Sedang sisanya dipastikan lolos ke DCT, apalagi laporan dan pengaduan masyarakat juga tak ada masuk ke KPU Karo,” ungkap Gemat.

Seperti diketahui pada 20 September 2018 nanti, pihak KPU Karo akan menggelar rapat pleno penetapan DCT. Ada 342 orang bacaleg yang lolos verifikasi dan administrasinya. Dari jumlah tersebut sesuai dengan hasil penyeleksian, ada 66 bakal calon yang sebelumnya ikut mendaftar dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS). (prn/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/