31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

RSU Dolok Sanggul ‘Tutupi’ SIO Radiologi

ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Alat proteksi radiasi pada pengoperasionalan radiologi yang digunakan siapapun, perlu dianalisis oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), selain mendapatkan surat izin radiologinya.

Ketika dikonfirmasi, RSU Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan yang memiliki proteksi radiasi selama ini, tidak dapat menunjukkan surat izin operasional (SIO) radiologinya atau izin proteksi radiasi pada pengoperasionalan radiologi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

“ Percayalah sama saya, izinnya ada yang dikeluarkan Bapeten,” kata Direktur RSU Dolok Sanggul, dr Netty Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (10/9), di ruang kerjanya.

Menurut Netty, Bapeten telah mengeluarkan surat izin operasional radiologi mereka. Sebab selama ini tidak pernah bermasalah sekaitan izin, karena rumah sakit yang dipimpinnya sudah terakreditasi. Dan dari salah satu syarat penilaian akreditasi adalah masalah izin.

Netty menuturkan, dirinya tidak dapat menunjukkan nomor surat izin operasionalnya karena belum diambil dari Bapeten. Disebabkan, rumah sakitnya masih menunggak soal adminitrasi.

“Mungkin besok sudah kita ambil dan sudah kupaksa bagian yang menangani itu diambil, dan menyelesaikan masalah tunggakan adminitrasinya,” tukasnsya.

Tetapi ia meminta, agar wartawan dapat percaya bahwa rumah sakitnya selama mengoperasikan alat proteksi radiasi sudah mengantongi izin operasionalnya dari Bapeten.

“Jika belumkan tidak mungkin rumah sakit ini terakreditasi dan saya ketua akreditasinya,” ujar mantan Kepala Bidang Pelayanan dirumah sakit itu.

Disinggung sekaitan petugas radiologi sudah memiliki izin?

Dijelaskan Netty, selama ini sebanyak 10 orang petugasnya sudah memiliki surat izin dari Dinas Kesehatan.

“ Dari konfirmasi saya ke Kepala Bidang yang menangani bahwa ada 10 orang petugas sudah memiliki izin dan dari aturannya Dinas Kesehatan yang mengeluarkan,” kata dia.

Sementara ketika disinggung aturan Kepala Bapeten nomor 16 tahun 2014 tentang surat izin bekerja petugas tertentu yang bekerja di instansi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion, Netty malah tidak tahu. “ Iya dari aturan lain kayaknya tidak ada, iya seperti itu mungkin,” katanya.

Perlu diketahui, RSU Dolok Sanggul ini memiliki dua alat proteksi radiasi, antara lain dental radiologi atau disebut alat untuk radiologi gigi dan fluroscaopy radiologi atau disebut alat untuk ronsen. Netty mengaku kedua alat itu berfungsi dengan ditangani 10 orang petugas.

Selain kedua alat itu, dia menyebut rumah sakit juga akan memiliki alat CT-Scan. Dan rencananya, alat tersebut yang anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun depan sudah dimiliki. “ Dari alat itu kita akan siapkan sumber daya manusianya,” jelasnya mengakhiri.(mag-12/han)

ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Alat proteksi radiasi pada pengoperasionalan radiologi yang digunakan siapapun, perlu dianalisis oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), selain mendapatkan surat izin radiologinya.

Ketika dikonfirmasi, RSU Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan yang memiliki proteksi radiasi selama ini, tidak dapat menunjukkan surat izin operasional (SIO) radiologinya atau izin proteksi radiasi pada pengoperasionalan radiologi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

“ Percayalah sama saya, izinnya ada yang dikeluarkan Bapeten,” kata Direktur RSU Dolok Sanggul, dr Netty Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (10/9), di ruang kerjanya.

Menurut Netty, Bapeten telah mengeluarkan surat izin operasional radiologi mereka. Sebab selama ini tidak pernah bermasalah sekaitan izin, karena rumah sakit yang dipimpinnya sudah terakreditasi. Dan dari salah satu syarat penilaian akreditasi adalah masalah izin.

Netty menuturkan, dirinya tidak dapat menunjukkan nomor surat izin operasionalnya karena belum diambil dari Bapeten. Disebabkan, rumah sakitnya masih menunggak soal adminitrasi.

“Mungkin besok sudah kita ambil dan sudah kupaksa bagian yang menangani itu diambil, dan menyelesaikan masalah tunggakan adminitrasinya,” tukasnsya.

Tetapi ia meminta, agar wartawan dapat percaya bahwa rumah sakitnya selama mengoperasikan alat proteksi radiasi sudah mengantongi izin operasionalnya dari Bapeten.

“Jika belumkan tidak mungkin rumah sakit ini terakreditasi dan saya ketua akreditasinya,” ujar mantan Kepala Bidang Pelayanan dirumah sakit itu.

Disinggung sekaitan petugas radiologi sudah memiliki izin?

Dijelaskan Netty, selama ini sebanyak 10 orang petugasnya sudah memiliki surat izin dari Dinas Kesehatan.

“ Dari konfirmasi saya ke Kepala Bidang yang menangani bahwa ada 10 orang petugas sudah memiliki izin dan dari aturannya Dinas Kesehatan yang mengeluarkan,” kata dia.

Sementara ketika disinggung aturan Kepala Bapeten nomor 16 tahun 2014 tentang surat izin bekerja petugas tertentu yang bekerja di instansi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion, Netty malah tidak tahu. “ Iya dari aturan lain kayaknya tidak ada, iya seperti itu mungkin,” katanya.

Perlu diketahui, RSU Dolok Sanggul ini memiliki dua alat proteksi radiasi, antara lain dental radiologi atau disebut alat untuk radiologi gigi dan fluroscaopy radiologi atau disebut alat untuk ronsen. Netty mengaku kedua alat itu berfungsi dengan ditangani 10 orang petugas.

Selain kedua alat itu, dia menyebut rumah sakit juga akan memiliki alat CT-Scan. Dan rencananya, alat tersebut yang anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun depan sudah dimiliki. “ Dari alat itu kita akan siapkan sumber daya manusianya,” jelasnya mengakhiri.(mag-12/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/