31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

PN Seirampah Eksekusi Putusan Pengadilan, Kembalikan Lahan PTPN 3 Kebun Sarang Ginting

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, pada Selasa (12/9), dilaksanakan eksekusi lahan HGU berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/2023/PN.Srh juncto Nomor: 23/Pdt.G/2022/PN.Srh juncto Nomor: 644/Pdt/2022/PT.Mdn oleh Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, di Afdeling 5 Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Eksekusi lahan HGU tersebut, dimohonkan oleh Kuasa Hukum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 3 (Persero), melalui Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, kepada Ketua PN Seirampah, berdasarkan Surat Nomor: 559/HBHP/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023.

Penetapan eksekusi tersebut dibacakan Juru Sita PN Seirampah Ramad Diansyah S, yang dihadiri kedua belah pihak bersengketa. Dan di bawah pengamanan Polres Sergai, serta jajaran Muspika Kecamatan Dolok Masihul.

Eksekusi ini berdasarkan perkara sengketa lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tingkat kasasi. Dalam perkara tersebut PTPN 3 (Persero) selaku penggugat adalah sebagai pemilik tanah objek perkara seluas 3.078 meter kuadrat di Kebun Sarang Ginting, melawan Juniar Pane Cs yang merupakan ahli waris Abidan Lintang Sitorus Pane, selaku tergugat, didampingi kuasa hukum Budi Tamba.

Pembacaan Surat Penetapan Eksekusi Pengosongan, diwarnai protes keras dari tergugat dan kuasa hukum. Juniar Pane Cs juga mencoba menghalang-halangi proses pengosongan lahan, dengan mengadang alat berat. Mereka menyatakan, putusan tersebut cacat hukum. Namun, pihak Polres Sergai berhasil mendampingi proses eksekusi dan mengamankan aksi protes yang dilancarkan oleh Juniar Pane Cs dengan humanis dibantu personel keamanan, dan serikat pekerja sewilayah Distrik Serdang 2.

“Kegiatan ini sudah melalui tahapan-tahapan proses hukum, putusan kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri, menegaskan, yang berhak untuk menguasai dan memiliki objek eksekusi adalah PTPN 3 Kebun Sarang Ginting,” ungkap Panitera PN Seirampah, Muhammad Yusni Afrianto.

Di tempat terpisah, Kepala Biro Sekretariat PTPN 3 (Persero), Dhani Diansurya Hasibuan menyampaikan, seluruh proses sudah melalui proses hukum yang cukup panjang, sampai dengan proses eksekusi ini.

“Kami berharap para pihak dapat menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” harapnya.

Sampai berita ini diturunkan, proses eksekusi objek perkara telah selesai dikosongkan. Dan Penitera PN Seirampah menyerahkan objek perkara kepada penggugat PTPN 3 (Persero) Kebun Sarang Ginting. (rel/ila/saz)

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, pada Selasa (12/9), dilaksanakan eksekusi lahan HGU berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/2023/PN.Srh juncto Nomor: 23/Pdt.G/2022/PN.Srh juncto Nomor: 644/Pdt/2022/PT.Mdn oleh Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, di Afdeling 5 Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Eksekusi lahan HGU tersebut, dimohonkan oleh Kuasa Hukum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 3 (Persero), melalui Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, kepada Ketua PN Seirampah, berdasarkan Surat Nomor: 559/HBHP/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023.

Penetapan eksekusi tersebut dibacakan Juru Sita PN Seirampah Ramad Diansyah S, yang dihadiri kedua belah pihak bersengketa. Dan di bawah pengamanan Polres Sergai, serta jajaran Muspika Kecamatan Dolok Masihul.

Eksekusi ini berdasarkan perkara sengketa lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tingkat kasasi. Dalam perkara tersebut PTPN 3 (Persero) selaku penggugat adalah sebagai pemilik tanah objek perkara seluas 3.078 meter kuadrat di Kebun Sarang Ginting, melawan Juniar Pane Cs yang merupakan ahli waris Abidan Lintang Sitorus Pane, selaku tergugat, didampingi kuasa hukum Budi Tamba.

Pembacaan Surat Penetapan Eksekusi Pengosongan, diwarnai protes keras dari tergugat dan kuasa hukum. Juniar Pane Cs juga mencoba menghalang-halangi proses pengosongan lahan, dengan mengadang alat berat. Mereka menyatakan, putusan tersebut cacat hukum. Namun, pihak Polres Sergai berhasil mendampingi proses eksekusi dan mengamankan aksi protes yang dilancarkan oleh Juniar Pane Cs dengan humanis dibantu personel keamanan, dan serikat pekerja sewilayah Distrik Serdang 2.

“Kegiatan ini sudah melalui tahapan-tahapan proses hukum, putusan kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri, menegaskan, yang berhak untuk menguasai dan memiliki objek eksekusi adalah PTPN 3 Kebun Sarang Ginting,” ungkap Panitera PN Seirampah, Muhammad Yusni Afrianto.

Di tempat terpisah, Kepala Biro Sekretariat PTPN 3 (Persero), Dhani Diansurya Hasibuan menyampaikan, seluruh proses sudah melalui proses hukum yang cukup panjang, sampai dengan proses eksekusi ini.

“Kami berharap para pihak dapat menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” harapnya.

Sampai berita ini diturunkan, proses eksekusi objek perkara telah selesai dikosongkan. Dan Penitera PN Seirampah menyerahkan objek perkara kepada penggugat PTPN 3 (Persero) Kebun Sarang Ginting. (rel/ila/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/