30 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Condensat Kembali Diamankan

LANGKAT- Polres Langkat amankan minyak mentah olahan (kondensat) tanpa dokumen serta lima pelakunya, saat melintasi Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (10/10) petang.

Kapolres Langkat, AKBP H Mardiyono, melalui Kasat Reskrim AKP Aldi S, Selasa (11/10) menjelaskan, pengamanan berlangsung sore hari, ketika tiga unit mobil masing-masing mengangkut muatan minyak mentah hasil olahan warga tanpa dokumen sah melintas di Jalinsum Tanjung Pura.

Aldi menegaskan, pengamanan terhadap Syaiful Bahri (32) warga Dusun Dahlia, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, mengangkut sebanyak 17 jerigen minyak mentah keseluruhannya berkisar 500 liter, menggunakan mobil Daihatsu Espass nomor polisi BK 9348 RA.

Selamet (36) warga Dusun VIII Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, saat diamankan bertindak sebagai pengemudi mobil Pick Up nomor polisi BK 9903 RD, mengangkut empat drum plastik minyak solar 800 liter.  Tiga tersangka lainya turut diamankan yakni M Jamri (29) warga Dusun III Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Langkat. M Yani alias Yani (42) warga Desa Lencang, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Idi Jaya NAD dan Wijaya Kusuma alias Ajai (29) warga Dusun I Pasar Gudang Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Langkat.
Ketiganya diamankan dengan barang bukti mobil L 300 warna hitam, nomor polisi BL 8372 AK, bermuatan 2 drum plastik, 5 jerigen ditaksir 550 liter condensat.

Para tersangka dalam keterangan sementara menyebutkan, minyak mentah diperoleh dari lokasi sekitar bukit tua, nantinya bakal dijual (eceran) kepada para konsumen. Hasil jual beli tersebut, tersangka mengaku peroleh keuntungan lumayan.

“Tersangka dan barang bukti, kini diamankan di Polsek Tanjung Pura dan masih dalam pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Aldi. (mag-4)

LANGKAT- Polres Langkat amankan minyak mentah olahan (kondensat) tanpa dokumen serta lima pelakunya, saat melintasi Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (10/10) petang.

Kapolres Langkat, AKBP H Mardiyono, melalui Kasat Reskrim AKP Aldi S, Selasa (11/10) menjelaskan, pengamanan berlangsung sore hari, ketika tiga unit mobil masing-masing mengangkut muatan minyak mentah hasil olahan warga tanpa dokumen sah melintas di Jalinsum Tanjung Pura.

Aldi menegaskan, pengamanan terhadap Syaiful Bahri (32) warga Dusun Dahlia, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, mengangkut sebanyak 17 jerigen minyak mentah keseluruhannya berkisar 500 liter, menggunakan mobil Daihatsu Espass nomor polisi BK 9348 RA.

Selamet (36) warga Dusun VIII Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, saat diamankan bertindak sebagai pengemudi mobil Pick Up nomor polisi BK 9903 RD, mengangkut empat drum plastik minyak solar 800 liter.  Tiga tersangka lainya turut diamankan yakni M Jamri (29) warga Dusun III Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Langkat. M Yani alias Yani (42) warga Desa Lencang, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Idi Jaya NAD dan Wijaya Kusuma alias Ajai (29) warga Dusun I Pasar Gudang Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Langkat.
Ketiganya diamankan dengan barang bukti mobil L 300 warna hitam, nomor polisi BL 8372 AK, bermuatan 2 drum plastik, 5 jerigen ditaksir 550 liter condensat.

Para tersangka dalam keterangan sementara menyebutkan, minyak mentah diperoleh dari lokasi sekitar bukit tua, nantinya bakal dijual (eceran) kepada para konsumen. Hasil jual beli tersebut, tersangka mengaku peroleh keuntungan lumayan.

“Tersangka dan barang bukti, kini diamankan di Polsek Tanjung Pura dan masih dalam pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Aldi. (mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/