28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dewan Tak Lagi Persoalkan

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kalangan legislatif menilai bahwa ketiadaan P-APBD tidak lagi dipersoalkan, karena hal itu menjadi kerja bagi eksekutif. Hanya saja karena sikap politik yang kurang baik, DPRD Sumut kemungkinan akan mengambil sikap untuk pembahasan lain.

“Soal P-APBD ini sudah dipastikan tidak ada. Yang sedang dilakukan Pemprov serkarang ini kan melakukan rasionalisasi anggaran masing-masing OPD untuk dituangkan dalam revisi Pergub penjabaran APBD 2018,” ujar Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan, Kamis (11/10)
Dengan begitu, lanjutnya, DPRD Sumut tidak lagi terlibat dalam perubahan Pergub penjabaran tersebut.

Sebab hal itu adalah urusan eksekutif dan kewenangan Mendagri untuk melakukan evaluasi. Namun dalam hal hubungan dan komunikasi politik katanya, suasana yang tercipta di awal periodesasi Gubernur dan Wakil Gubernur (2018-2023) dianggap kurang baik.”Kita melihat ada sikap kurang baik soal membangun komunikasi politik. Karena itu dibutuhkan agar tercipta suasana kondusif untuk pembangunan Sumatera Utara,” katanya.

Disampaikan politisi PDI Perjuangan ini, DPRD Sumut sejak 2014 lalu tidak pernah melakukan perlawanan politik dalam hal perbedaan pendapat atau menyikapi persoalan kebijakan dan lainnya. Namun ketika sikap tidak menyetujui hasil pembahasan dan kesepakatan, hal itu yang menjadi catatan.”Ketika sikap yang ditunjukkan ke kita (DPRD Sumut) mulai mengarah ke arogansi politik, kita pasti siap menghadapinya. DPRD ini, bukan kaleng- kaleng,” katanya.

Sebelumnya Anggota DPRD Sumut Ikrimah Hamidy menilai, bahwa produk hukum berupa Pergub yang akan digunakan Pemprov Sumut, ada di internal lembaga tersebut. Karena produk hukum itu hanya boleh mengakomodir terjadinya perubahan plafon anggaran ketika adanya regulasi di atas peraturan daerah (Perda) yang mengamanahkan.

Sedangkan untuk plafon di luar yang diatur Undang-Undang atau regulasi yang di atasnya, lanjutnya, tidak boleh ada perubahan sama sekali, baik ditambah maupun dikurangi. Begitu juga terkait adanya perubahan yang dibolehkan dalam detail kegiatan seperti pembangunan jalan, harus mengacu pada APBD induk 2018.

“Bisa saja diubah, misalnya kegiatan yang sama tidak efektif, kemudian mau diganti dengan yang lain. Seperti jalan, mau dipindah pengerjaannya boleh saja, tetapi tidak boleh lain dari plafon, tidak boleh lebih,” paparnya.

Pun begitu, lanjut politisi PKS ini, untuk perubahan tersebut bisa saja dilakukan namun harus masuk dalam rencana kerja (renja). Jika tidak, tetap juga tidak boleh diganti. Sedangkan untuk renja sendiri sebagaimana diketahui, ditetapkan pada 2017 lalu. (bal/ila)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kalangan legislatif menilai bahwa ketiadaan P-APBD tidak lagi dipersoalkan, karena hal itu menjadi kerja bagi eksekutif. Hanya saja karena sikap politik yang kurang baik, DPRD Sumut kemungkinan akan mengambil sikap untuk pembahasan lain.

“Soal P-APBD ini sudah dipastikan tidak ada. Yang sedang dilakukan Pemprov serkarang ini kan melakukan rasionalisasi anggaran masing-masing OPD untuk dituangkan dalam revisi Pergub penjabaran APBD 2018,” ujar Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan, Kamis (11/10)
Dengan begitu, lanjutnya, DPRD Sumut tidak lagi terlibat dalam perubahan Pergub penjabaran tersebut.

Sebab hal itu adalah urusan eksekutif dan kewenangan Mendagri untuk melakukan evaluasi. Namun dalam hal hubungan dan komunikasi politik katanya, suasana yang tercipta di awal periodesasi Gubernur dan Wakil Gubernur (2018-2023) dianggap kurang baik.”Kita melihat ada sikap kurang baik soal membangun komunikasi politik. Karena itu dibutuhkan agar tercipta suasana kondusif untuk pembangunan Sumatera Utara,” katanya.

Disampaikan politisi PDI Perjuangan ini, DPRD Sumut sejak 2014 lalu tidak pernah melakukan perlawanan politik dalam hal perbedaan pendapat atau menyikapi persoalan kebijakan dan lainnya. Namun ketika sikap tidak menyetujui hasil pembahasan dan kesepakatan, hal itu yang menjadi catatan.”Ketika sikap yang ditunjukkan ke kita (DPRD Sumut) mulai mengarah ke arogansi politik, kita pasti siap menghadapinya. DPRD ini, bukan kaleng- kaleng,” katanya.

Sebelumnya Anggota DPRD Sumut Ikrimah Hamidy menilai, bahwa produk hukum berupa Pergub yang akan digunakan Pemprov Sumut, ada di internal lembaga tersebut. Karena produk hukum itu hanya boleh mengakomodir terjadinya perubahan plafon anggaran ketika adanya regulasi di atas peraturan daerah (Perda) yang mengamanahkan.

Sedangkan untuk plafon di luar yang diatur Undang-Undang atau regulasi yang di atasnya, lanjutnya, tidak boleh ada perubahan sama sekali, baik ditambah maupun dikurangi. Begitu juga terkait adanya perubahan yang dibolehkan dalam detail kegiatan seperti pembangunan jalan, harus mengacu pada APBD induk 2018.

“Bisa saja diubah, misalnya kegiatan yang sama tidak efektif, kemudian mau diganti dengan yang lain. Seperti jalan, mau dipindah pengerjaannya boleh saja, tetapi tidak boleh lain dari plafon, tidak boleh lebih,” paparnya.

Pun begitu, lanjut politisi PKS ini, untuk perubahan tersebut bisa saja dilakukan namun harus masuk dalam rencana kerja (renja). Jika tidak, tetap juga tidak boleh diganti. Sedangkan untuk renja sendiri sebagaimana diketahui, ditetapkan pada 2017 lalu. (bal/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/