31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Tanpa IMB, Ruko Serobot Jalan

Foto: Fachril/Sumut Pos
Seorang pekerja berdiri didekat galian paret pada badan jalan Gang Perabot, Lingkungan 22, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Bangunan rumah toko (Ruko) dan gudang tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) berdiri di Jalan AMD, Gang Perabot, Lingkungan 22, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Selain tak memiliki izin, 3 unit ruko berantai 3 dan satu gudang itu juga telah menyerobot jalan.

Putra, warga sekitar mengaku, bangunan yang telah menyerobot jalan gang membuat warga khawatir karena mobil pemadam kebakaran akan sulit masuk bila terjadi kebakaran.

“Di belakang bangunan itu puluhan kepala keluarga tinggal. Gang ini kini mengecil akibat keberadaan ruko itu, ” kata Putra, Rabu (3/5).

Warga lainnya, Kam Jai Lui mengaku, mereka telah ada kesepakatan dengan pemerintah melalui Dinas Perkim mencor jalan tersebut. Hanya saja, pemilik bangunan tak memperdulikan kemauan warga dan malah menggali lubang untuk drainase.

“Pemilik bangunan bersikeras kalau badan jalan yang dikoreknya adalah bagian dari tanahnya yang disebut dalam sertifikat. Namun saat kami minta ditunjukkan sertifikatnya, pemilik bangunan tidak mampu menunjukkannya, ” beber Kam Jai Lui.

Harapan mereka, kepada pemerintah dalam hal ini Dinas TRTB dan Satpol PP segera bertindak. “Kami minta untuk segera ditindak bangunan tersebut. Jika pemerintah tidak segera bertindak dan kami sangat berharap pemerintah segera ambil sikap, karena masalah ini sudah kami lapor ke lurah dan camat,” kata Kam Jai Lui.

Di tempat terpisah, Lurah Rengas Pulau, Daniel Irwan Nasution dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah menyurati pemilik bangunan untuk menghentikan bangunan.

“Kita hanya bisa menganjurkan untuk menghentikan pembangunan melalui surat dan surat itu juga sudah kita teruskan ke Dinas TRTB dan Satpol PP Medan untuk segera turun ke lapangan melakukan penertiban, ” kata Daniel. (fac/ila)

 

 

Foto: Fachril/Sumut Pos
Seorang pekerja berdiri didekat galian paret pada badan jalan Gang Perabot, Lingkungan 22, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Bangunan rumah toko (Ruko) dan gudang tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) berdiri di Jalan AMD, Gang Perabot, Lingkungan 22, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Selain tak memiliki izin, 3 unit ruko berantai 3 dan satu gudang itu juga telah menyerobot jalan.

Putra, warga sekitar mengaku, bangunan yang telah menyerobot jalan gang membuat warga khawatir karena mobil pemadam kebakaran akan sulit masuk bila terjadi kebakaran.

“Di belakang bangunan itu puluhan kepala keluarga tinggal. Gang ini kini mengecil akibat keberadaan ruko itu, ” kata Putra, Rabu (3/5).

Warga lainnya, Kam Jai Lui mengaku, mereka telah ada kesepakatan dengan pemerintah melalui Dinas Perkim mencor jalan tersebut. Hanya saja, pemilik bangunan tak memperdulikan kemauan warga dan malah menggali lubang untuk drainase.

“Pemilik bangunan bersikeras kalau badan jalan yang dikoreknya adalah bagian dari tanahnya yang disebut dalam sertifikat. Namun saat kami minta ditunjukkan sertifikatnya, pemilik bangunan tidak mampu menunjukkannya, ” beber Kam Jai Lui.

Harapan mereka, kepada pemerintah dalam hal ini Dinas TRTB dan Satpol PP segera bertindak. “Kami minta untuk segera ditindak bangunan tersebut. Jika pemerintah tidak segera bertindak dan kami sangat berharap pemerintah segera ambil sikap, karena masalah ini sudah kami lapor ke lurah dan camat,” kata Kam Jai Lui.

Di tempat terpisah, Lurah Rengas Pulau, Daniel Irwan Nasution dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah menyurati pemilik bangunan untuk menghentikan bangunan.

“Kita hanya bisa menganjurkan untuk menghentikan pembangunan melalui surat dan surat itu juga sudah kita teruskan ke Dinas TRTB dan Satpol PP Medan untuk segera turun ke lapangan melakukan penertiban, ” kata Daniel. (fac/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/