32 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Kejari Karo Musnahkan Barbut

Ilustrasi

KARO, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melakukan pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan barang bukti berupa ganja sebanyak 4.054 gram dan shabu seberap 199,93 gram serta barang bukti dari para tersangka tindak pidana umum berupa judi dadu dan toto gelap, dilakukan di halaman Kejari Karo, Kamis (10/10).

Kajari Karo, Gloria Sinuhaji melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Karo, Mas Benny mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari perkara sepanjang tahun 2019 yang telah inkrah.

Sebanyak 199,93 gram shabu yang dimusnahkan merupakan sitaan barang tindak pidana narkotika dari 133 perkara, sedangkan barang bukti ganja seberat 4.054 gram disita dari 22 perkara, serta 16 perkara dengan barang bukti judi jenis dadu dan toto gelap (Togel), serta barang bukti uang palsu.

“Pemusnahan barang bukti ini dari perkara sepanjang tahun 2019,” tegas Benny. Disebutkannya, pemusnahaan barang bukti yang dilakukan ini merupakan yang kedua kali di tahun 2019.

Pemusnahan barang bukti dihadiri Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, Kasat Reskrim AKP Putra Jani Purba, Kepala Dinas Kesehatan Karo, Irna Syafrina dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karo. Barang bukti shabu-shabu dimusnahkan dengan cara diblender dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. (deo)

Ilustrasi

KARO, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melakukan pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan barang bukti berupa ganja sebanyak 4.054 gram dan shabu seberap 199,93 gram serta barang bukti dari para tersangka tindak pidana umum berupa judi dadu dan toto gelap, dilakukan di halaman Kejari Karo, Kamis (10/10).

Kajari Karo, Gloria Sinuhaji melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Karo, Mas Benny mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari perkara sepanjang tahun 2019 yang telah inkrah.

Sebanyak 199,93 gram shabu yang dimusnahkan merupakan sitaan barang tindak pidana narkotika dari 133 perkara, sedangkan barang bukti ganja seberat 4.054 gram disita dari 22 perkara, serta 16 perkara dengan barang bukti judi jenis dadu dan toto gelap (Togel), serta barang bukti uang palsu.

“Pemusnahan barang bukti ini dari perkara sepanjang tahun 2019,” tegas Benny. Disebutkannya, pemusnahaan barang bukti yang dilakukan ini merupakan yang kedua kali di tahun 2019.

Pemusnahan barang bukti dihadiri Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, Kasat Reskrim AKP Putra Jani Purba, Kepala Dinas Kesehatan Karo, Irna Syafrina dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karo. Barang bukti shabu-shabu dimusnahkan dengan cara diblender dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. (deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/