BINJAI, SUMUTPOS.CO- Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan bersama Subdenpom I/5-2 Binjai menggelar operasi penindakan ketertiban (Ops Gaktib) Yustisi 2020 di Diskotik Champion, Jalan Sei Musi, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (10/10) dini hari.
Operasi yang melibatkan seratusan personel polisi militer itu juga melakukan penggrebekan di lokasi barak judi dan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Operasi Gaktib yang dilaksanakan dari mulai pukul 00.30-04.00 WIB tersebut dipimpin Komandan Denpom I/5 Medan, Letkol Cpm Amal Tarigan.
“Dari hasil razia Ops Gaktib Yustisi 2020 ini, 17 orang diamankan termasuk satu personel TNI. Aktivitas di lokasi hiburan malam ini diduga sangat meresahkan masyarakat Kota Binjai,”ujar Letkol Amal Tarigan didampingi Dansubdenpom 1/5-2 Binjai, Kapten CPM Agus Setiawan.
Selain 17 orang diamankan, personel Denpom I/5 juga mengamankan satu bungkus ganja seberat 2,49 gram, dua bungkus sabu-sabu seberat 4,71 gram, dua bungkus plastik klip kecil, satu kotak rokok berisi lima buah kaca pirex, dua alat hisab atau bong, satu pematik api.
“Kami juga mengamankan lima plastik berisi 48 butir pil ekstasi, satu unit timbangan digital, tiga buku catatan, satu amplop putih dan satu pisau kuningan dan uang tunai Rp50 ribu,”beber Dandenpom.
Masih dari hasil operasi Gaktib, petugas juga mengamankan 36 unit sepeda motor dan 24 unit mesin judi jackpot. Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, Diskotik Champion merupakan milik salah seorang ketua OKP berinisial SP.
Usai melakukan Ops Gaktib Yustisi tahun 2020, semua tersangka dan barang bukti yang didapat di lokasi Diskotik Champion diserahkan ke Mapolres Binjai untuk di proses lebih lanjut.
Menurut Kabag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting terkait tindak lanjut atas kasus tersebut, pihaknya akan melakukan pengembangan.“Kita akan tindaklanjuti dahulu pelaku yang terjaring di lokasi dan barang bukti, baru hasil dari itu kita akan lakukan pengembangan,” jelasnya.(tri/han)