BINJAI– Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika mendapat apresiasi dari kalangan DPRD Binjai. Apresiasi itu menyusul aksi gerebek sarang narkoba (GSN) yang dilakukan polisi selama dua hari berturut-turut di dua lokasi berbeda.
Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir, menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat, khususnya terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal warga.
Menurut Ronggur, Satresnarkoba Polres Binjai di bawah komando AKP Ismail Pane telah menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. “Langkah tersebut (gerebek sarang narkoba) menunjukkan keseriusan Polres Binjai dalam merespons keresahan masyarakat sekaligus mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kota Binjai,” ungkap Ronggur, Minggu (11/10/2026).
Dia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga masyarakat, untuk mencegah peredaran narkotika dan melindungi generasi muda.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Dengan sinergi antara kepolisian, pemerintah, DPRD, dan masyarakat, diharapkan lingkungan yang bersih dari narkoba dapat terwujud demi masa depan generasi muda,” ujarnya.
Diketahui, GSN dilakukan di dua lokasi, yakni Kelurahan Pekanbinjai, Kecamatan Binjai Kota, dan Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara. Dalam penindakan tersebut, polisi tidak menemukan aktivitas di kedua titik yang digerebek.
Meski demikian, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap dan plastik klip. Polisi juga merobohkan bangunan berbentuk gubuk yang diduga digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba agar tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas serupa. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Binjai menindaklanjuti pengaduan masyarakat sekaligus menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Polres Binjai turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian call center 110. (ted/ila)

