26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Incar Legislator Berproyek, Jaksa Minta SKPD Terbuka

SUMUTPOS.CO – Mengincar dugaan keikutsertaannya anggota DPRD menitip paket proyek atau memilikinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat mengajak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terbuka sekaligus melaporkan. Pasalnya, hal itu merupakan pelanggaran sebagaimana ditentukan peraturan.

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Stabat, Hendri, mengutarakan permasalahan itu kepada SumutPos, akhir pekan kemarin saat ditemui di ruang kerjanya. Pelanggaran itu sesuai ketentuan yang diatur dalam UU No31/1999 Pasal 12 i tentang penyelenggara yang berlaku sebagai pengawas ikut di dalam pengerjaan proyek.”Ini akan sangat fantastis kasusnya dan kita sedang mengintip kemungkinan itu, makanya diharapkan satuan kerja yang ada khususnya di Pemkab Langkat ini mau membuka diri,” kata Kajari.

Kajari yang didampingi Ricardo Marpaung selaku Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) menrgaskan, pihaknya bukan ingin kesampingkan kasus-kasus dugaan korupsi lainnya yang mungkin terjadi, namun berdasarkan sinyalemen yang ada diduga kuat legislator (anggota dewan) memberikan semacam pressure tertentu kepada SKPD untuk persetujuan atau tembusnya program dianggarkan eksekutif.

Untuk itu, sambung Kajari, pihaknya mengingatkan legislator ataupun PNS untuk tidak coba-coba melanggar undang-undang sebagaimana sudah ditentukan. Nah, sebelum itu terbukti adanya maka diupayakan pencegahan atau preventif ketimbang represif.

“Kita sikat itu, kalau nanti kita dapatkan fakta ataupun buktinya. Memang sinyal ini sengaja kita lemparkan untuk mencegah terjadinya setiap upaya pelanggaran terhadap kerugian keuangan negara,” ketus Hendri.

Masih pada kesempatan sama, Kasi Pidsus yang diminta segera memanggili anggota dewan guna dimintai keterangan terkait dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Langkat menjelaskan, pemanggilan segera dikebut tidak hanya setiap awal pekan (hari Senin) namun disusul pertengahan pekan yakni hari Kamis dengan jumlah perharinya 4. Sampai sejauh ini, penyidik Kejari Stabat sudah memintai keterangan 23 legislator terkait permasalahan dimaksud.

“Sudah, sudah ada dua puluh tiga anggota dewan yang kita mintai keterangan. Sesuai yang dijadwalkan pimpinan kita targetkan pertengahan Desember nanti sudah tuntas pemeriksaannya dan awal tahun medio Januari mungkin sudah bisa dilimpahkan,” pungkas Marpaung. (jie)

SUMUTPOS.CO – Mengincar dugaan keikutsertaannya anggota DPRD menitip paket proyek atau memilikinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat mengajak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terbuka sekaligus melaporkan. Pasalnya, hal itu merupakan pelanggaran sebagaimana ditentukan peraturan.

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Stabat, Hendri, mengutarakan permasalahan itu kepada SumutPos, akhir pekan kemarin saat ditemui di ruang kerjanya. Pelanggaran itu sesuai ketentuan yang diatur dalam UU No31/1999 Pasal 12 i tentang penyelenggara yang berlaku sebagai pengawas ikut di dalam pengerjaan proyek.”Ini akan sangat fantastis kasusnya dan kita sedang mengintip kemungkinan itu, makanya diharapkan satuan kerja yang ada khususnya di Pemkab Langkat ini mau membuka diri,” kata Kajari.

Kajari yang didampingi Ricardo Marpaung selaku Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) menrgaskan, pihaknya bukan ingin kesampingkan kasus-kasus dugaan korupsi lainnya yang mungkin terjadi, namun berdasarkan sinyalemen yang ada diduga kuat legislator (anggota dewan) memberikan semacam pressure tertentu kepada SKPD untuk persetujuan atau tembusnya program dianggarkan eksekutif.

Untuk itu, sambung Kajari, pihaknya mengingatkan legislator ataupun PNS untuk tidak coba-coba melanggar undang-undang sebagaimana sudah ditentukan. Nah, sebelum itu terbukti adanya maka diupayakan pencegahan atau preventif ketimbang represif.

“Kita sikat itu, kalau nanti kita dapatkan fakta ataupun buktinya. Memang sinyal ini sengaja kita lemparkan untuk mencegah terjadinya setiap upaya pelanggaran terhadap kerugian keuangan negara,” ketus Hendri.

Masih pada kesempatan sama, Kasi Pidsus yang diminta segera memanggili anggota dewan guna dimintai keterangan terkait dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Langkat menjelaskan, pemanggilan segera dikebut tidak hanya setiap awal pekan (hari Senin) namun disusul pertengahan pekan yakni hari Kamis dengan jumlah perharinya 4. Sampai sejauh ini, penyidik Kejari Stabat sudah memintai keterangan 23 legislator terkait permasalahan dimaksud.

“Sudah, sudah ada dua puluh tiga anggota dewan yang kita mintai keterangan. Sesuai yang dijadwalkan pimpinan kita targetkan pertengahan Desember nanti sudah tuntas pemeriksaannya dan awal tahun medio Januari mungkin sudah bisa dilimpahkan,” pungkas Marpaung. (jie)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/