29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mendagri Tunggu Petunjuk Presiden

Peta Sumatera Utara
Peta Sumatera Utara

SUMUTPOS.CO – Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum melakukan penyisiran terhadap berkas persyaratan usulan pembentukan Provinsi Tapanuli, Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng), dan Provinsi Kepulauan Nias.

Kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi masih menunggu petunjuk dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait 65 RUU pembentukan daerah baru yang disodorkan DPR,  yang tiga di antaranya pembentukan provinsi baru yang ingin pisah dengan Provinsi Sumut itu.  Penyisiran persyaratan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran juga belum dilakukan kemendagri.

Kasi Subdit Penataan Daerah Wilayah II/b, Ditjen Otda Kemendagri, Slamet Endarto, menjelaskan, langkah kemendagri sangat tergantung dari petunjuk presiden. Jika presiden sudah mengeluarkan ampres (amanat presiden) yang menunjuk mendagri untuk membahas 65 RUU pemekaran inisiatif DPR itu, maka kemendagri baru akan melakukan kajian secara mendalam.

“Dari Sumut itu untuk usulan pembentukan provinsi baru ada tiga yakni Tapanuli, Sumatera Tenggara, dan Kepulauan Nias. DPR kan mengirim surat ke presiden mengenai 65 RUU pemekaran. Nah, kita tunggu bagaimana petunjuk presiden nantinya,” terang Endarto kepada koran ini di Jakarta, kemarin (11/11).

Pejabat yang mengurusi hal teknis pembentukan daerah otonom baru itu menjelaskan, ada dua kemungkinan petunjuk presiden. Pertama, langsung memerintahkan menteri terkait menyiapkan pembahasan bersama DPR.”Kemungkinan kedua, tunda dulu menunggu hingga selesai pilpres. Semua tergantung bapak presiden,” terang Endarto.

Jika nantinya presiden setuju dan dilakukan pembahasan pemerintah bersama DPR, jika semua disetujui maka Sumut akan terpecah jadi empat provinsi, yakni Provinsi Sumut sebagai induknya dan tiga provinsi baru dimaksud.

 

Dalam pembahasan bersama DPR nantinya, acuan yang akan digunakan adalah PP Nomor 78 tahun 2007 tentang tata cata pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.

Tugas mendagri, sesuai PP dimaksud, mengacu Pasal 18, pasal 19, dan pasal 20. Intinya,  mendagri melakukan penelitian terhadap usulan pembentukan provinsi atau kabupaten/kota. Menteri juga harus melibatkan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

DPOD ini nantinya menugaskan Tim Teknis DPOD untuk melakukan klarifikasi dan penelitian terhadap kelayakan pemekaran.

 

Persyaratan Normatif Harus Dipenuhi

Ketua Fraksi PPP Sumut H Fadli Nurzal berpendapat, disetujuinya Provinsi Tenggara (Sumteng) karena berdasarkan kajian daerah itu sudah mencukupi persyaratan yang normative, baik dari sarana dan prasarana, sumber daya alam atau fasilitas yang dimiliki oleh daerah itu sendiri.

“Silahkan saja beberapa daerah itu minta pemekaran dengan alasan mempercepat pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan daerah itu sendiri. Tapi permintaan pemekaran ini sudah tentunya harus memenuhi persyaratan mutlak seperti yang saya jabarkan di atas,” tegas Fadli.

Namun, dirinya secara pribadi  tidak ada pemekaran di Provinsi Sumatera Utara.  “Pemekaran itu harus benar-benar dipikirkan jangan pemekaran ini dijadikan trend, gaya hidup atau style. Pemekaran suatu daerah itu, harus memenuhi persyaratan normatif, agar daerah itu sendiri, tidak menjadi beban atau masalah baru bagi pemerintah,” bebernya.

Menurutnya, pemekaran suatu daerah itu jangan terlalu dipaksa. Pembentukan provinsi baru itu belum memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam PP No 78 Tahun 2007.

Sekadar diketahui, DPOD ini diketuai mendagri, dengan anggota menteri-menteri terkait seperti menkeu, menteri perencanaan pembangunan/kepala bappenas, setkab, menkumham, menhan, dan sejumlah menteri lainnya. Keanggotaan DPOD juga berasal dari kalangan kampus, yakni para pakar pemerintahan daerah. (sam/rud)

Peta Sumatera Utara
Peta Sumatera Utara

SUMUTPOS.CO – Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum melakukan penyisiran terhadap berkas persyaratan usulan pembentukan Provinsi Tapanuli, Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng), dan Provinsi Kepulauan Nias.

Kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi masih menunggu petunjuk dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait 65 RUU pembentukan daerah baru yang disodorkan DPR,  yang tiga di antaranya pembentukan provinsi baru yang ingin pisah dengan Provinsi Sumut itu.  Penyisiran persyaratan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran juga belum dilakukan kemendagri.

Kasi Subdit Penataan Daerah Wilayah II/b, Ditjen Otda Kemendagri, Slamet Endarto, menjelaskan, langkah kemendagri sangat tergantung dari petunjuk presiden. Jika presiden sudah mengeluarkan ampres (amanat presiden) yang menunjuk mendagri untuk membahas 65 RUU pemekaran inisiatif DPR itu, maka kemendagri baru akan melakukan kajian secara mendalam.

“Dari Sumut itu untuk usulan pembentukan provinsi baru ada tiga yakni Tapanuli, Sumatera Tenggara, dan Kepulauan Nias. DPR kan mengirim surat ke presiden mengenai 65 RUU pemekaran. Nah, kita tunggu bagaimana petunjuk presiden nantinya,” terang Endarto kepada koran ini di Jakarta, kemarin (11/11).

Pejabat yang mengurusi hal teknis pembentukan daerah otonom baru itu menjelaskan, ada dua kemungkinan petunjuk presiden. Pertama, langsung memerintahkan menteri terkait menyiapkan pembahasan bersama DPR.”Kemungkinan kedua, tunda dulu menunggu hingga selesai pilpres. Semua tergantung bapak presiden,” terang Endarto.

Jika nantinya presiden setuju dan dilakukan pembahasan pemerintah bersama DPR, jika semua disetujui maka Sumut akan terpecah jadi empat provinsi, yakni Provinsi Sumut sebagai induknya dan tiga provinsi baru dimaksud.

 

Dalam pembahasan bersama DPR nantinya, acuan yang akan digunakan adalah PP Nomor 78 tahun 2007 tentang tata cata pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.

Tugas mendagri, sesuai PP dimaksud, mengacu Pasal 18, pasal 19, dan pasal 20. Intinya,  mendagri melakukan penelitian terhadap usulan pembentukan provinsi atau kabupaten/kota. Menteri juga harus melibatkan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

DPOD ini nantinya menugaskan Tim Teknis DPOD untuk melakukan klarifikasi dan penelitian terhadap kelayakan pemekaran.

 

Persyaratan Normatif Harus Dipenuhi

Ketua Fraksi PPP Sumut H Fadli Nurzal berpendapat, disetujuinya Provinsi Tenggara (Sumteng) karena berdasarkan kajian daerah itu sudah mencukupi persyaratan yang normative, baik dari sarana dan prasarana, sumber daya alam atau fasilitas yang dimiliki oleh daerah itu sendiri.

“Silahkan saja beberapa daerah itu minta pemekaran dengan alasan mempercepat pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan daerah itu sendiri. Tapi permintaan pemekaran ini sudah tentunya harus memenuhi persyaratan mutlak seperti yang saya jabarkan di atas,” tegas Fadli.

Namun, dirinya secara pribadi  tidak ada pemekaran di Provinsi Sumatera Utara.  “Pemekaran itu harus benar-benar dipikirkan jangan pemekaran ini dijadikan trend, gaya hidup atau style. Pemekaran suatu daerah itu, harus memenuhi persyaratan normatif, agar daerah itu sendiri, tidak menjadi beban atau masalah baru bagi pemerintah,” bebernya.

Menurutnya, pemekaran suatu daerah itu jangan terlalu dipaksa. Pembentukan provinsi baru itu belum memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam PP No 78 Tahun 2007.

Sekadar diketahui, DPOD ini diketuai mendagri, dengan anggota menteri-menteri terkait seperti menkeu, menteri perencanaan pembangunan/kepala bappenas, setkab, menkumham, menhan, dan sejumlah menteri lainnya. Keanggotaan DPOD juga berasal dari kalangan kampus, yakni para pakar pemerintahan daerah. (sam/rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/