SUMUTPOS.CO – Terkait penanganan dugaan korupsi di USU, Kejatisu menyatakan sudah menerima berkas perkara milik sekaligus tersangka atas nama Abdul Hadi atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan etnomusikologi di USU, Senin (10/11) kemarin.
Berkas ini diserahkan penyedik Pidana Khusus Kejagung dan dilaksanakan di dilaksanakan langsung di Kejari Medan. Selanjutnya berkas dan tersangkanya akan diserahkan di Pengadilan Tipikor Medan untuk segera disidangkan dalam waktu dekat ini.
“Karena registrasi perkaranya di situ, tersangka sudah juga diserahkan,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama kepada Sumut Pos, Selasa (11/11) malam.
Soal pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Haris Hasbullah enggan memberikan komentar. Beberapa kali dihubungi melalui ponsel dan pesan elektronik (SMS), Haris Hasbullah tak bereaksi.
Terpisah, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Tony Nainggolan memastikan Abdul Hadi sudah dititipkan sebagai tahanan Kejari Medan dan menghuni Blok A, sel khusus terpidana kasus korupsi. “Sudah kita terima dari kemarin malam sekitar pukul 20.00 WIB. Dia sudah menempati sel bersama warga binaan Tipikor yang lainnya,” ucap Tony melalui telpon selular tadi malam.
Sebagaimana diketahui, Abdul Hadi ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Direktur Penyidikan, selaku penyidik, Suyadi, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor prrint 14/F.2/Fd.1/08/2014. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari. Terhitung sejak 14 Agustus lalu.
Pria yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen pada kegiatan pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi USU tahun 2010 lalu.
Terhadapnya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan farmasi dan pengadaan lanjutan (peralatan farmasi) pada Fakultas Farmasi USU. Diduga melanggar pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Menurut Tony, perbuatan korupsi yang disangkakan pada pria kelahiran Pekantan, Mandailing Natal 20 Januari 1963 dilakukan tahun 2010 lalu. Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010, Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) USU Nomor 0120/023-04.2/II/2009. Dengan pagu anggaran Rp25 miliar.
Pelaksana proyek pada kegiatan pengadaan peralatan farmasi dimaksud, dilakukan PT Exatech Technologi Utama, dengan nilai kontrak Rp 24.357.000.000. Waktu pelaksanaan 120 hari, terhitung 1 April hingga 30 Juli 2010. Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7.116.436.425.
Perbuatan korupsi juga diduga dilakukan tersangka pada proyek pengadaan peralatan farmasi lanjutan di tubuh Fakultas Farmasi USU tahun 2010. Pelaksana proyek pada kegiatan ini PT Sean Hulbert Jaya, dengan Nilai Rp14.770.184.000. Dilaksanakan selama 78 hari terhitung hingga 31 Desember 2010, dengan dugaan kerugian negara Rp7.308.200.921. Sehingga total dugaan kerugian negara mencapai Rp14 miliar dari kedua pengadaan tersebut.(gir/gus/prn)