TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kembali Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Tebingtinggi menerima kiriman barang haram narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,78 gram dan ganja kering seberat 83,5 gram yang diletak dalam cangkir plastik biru dan dibungkus dalam plastik kresek dengan cara dilemparkan dari luar tembok Lapas.
Informasi yang diterima dari KPLP Lapas Pusara Pejuang, Leonard Silalahi, Jumat (11/11), menjelaskan bahwa pihaknya mendapat kiriman lemparan ganja serta sabu-sabu dari luar tembok Lapas, Kurniawan salah seorang penjaga atas tembok yang melihat barang haram itu dilemparkan ke halaman Lapas Pusara Pejuang antara Blok A dan B kompleks penjara.
“Sesaat setelah dilempar ke dalam, petugas sengaja membiarkan barang itu tergeletak di halaman dan ditunggu sampai 10 menit untuk mengetahui siapa pemilik yang akan mengambilnya. Namun setelah ditunggu-tunggu ternyata tidak ada yang mengambilnya sehingga salah seorang petugas, Sandi Hutabarat mengambilnya lalu dilaporkan ke Kalapas,”ujar Leonard Silalahi.
Setelah diperiksa siapa pemiliknya, ternyata barang haram tersebut tidak memiliki alamat jelas dan dinyatakan tak bertuan, akhirnya narkotika jenis ganja dan sabu-sabu itu diserahkan pihak Lapas kepada Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi.
Menurut Leonard Silalahi, penemuan ganja dan sabu tak bertuan sejak dua bulan terakhir sudah ada 3 kali penemuan, dimana ganja dan sabu dikirim melalui tembok atau dikenal dengan lemparan meteror dan tidak ada pemiliknya. “CCTV yang ada di Lapas tak berfungsi, rusak jadi tidak bisa diketahui siapa pelakunya,”terang Leonard.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Burju Siahaan SH membenarkan adanya narkotika jenis ganja dan sabu tak bertuan ditemukan di dalam kompleks Lapas Pusara Pejuang Tebingtinggi yang dikirim dengan cara dilempar dari luar tembok penjara. “Kita masih selidiki siapa pemiliknya dan ditujukan kepada siapa,”ungkap Burju. (ian)