30.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

PN Medan Bebaskan Tiga Pejabat Pemkab Dairi

kapal-pesiar

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis hakim Tipikor Medan membebaskan tiga pejabat Kabupaten Dairi atas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal wisata di daerah tersebut pada sidang di ruang Kartika Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/11) siang.

Kendati hakim ad hoc, Deny Iskandar berbeda pendapat (dissenting opimion), Majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono dalam amar putusannya menilai, tidak ada bukti yang dihadirkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi untuk bisa menjerat ketiga terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Tiga terdakwa, yakni Naik Syahputra Kaloko selaku panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK), mantan kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi, Perdamaian Silalahi dan Pengawas Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi, Naik Capa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut hakim, selama proses persidangan tidak terdapat cukup bukti yang menyatakan terdakwa bersalah dalam penggunaan dana bantuan politik yang bersumber dari APBD Kabupaten Dairi 2008 lalu. “Dari fakta-fakta persidangan, majelis tidak menemukan bukti yang kuat bahwa tindakan terdakwa melanggar Undang-undang sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karenanya, terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata Didik.

Menanggapi hal itu, JPU Firman Halawa belum bisa berkomentar banyak kendati sebelumnya pihaknya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun. “Intinya, kami masih akan koordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya sembari menambahkan kasus tersebut merupakan pengembangan pihak Kejari Dairi.

Menanggapi putusan tersebut, salah satu terdakwa, Naik Syahputra Kaloko mengaku senang lantaran  kebebasan yang berhak dia dapat diberikan majelis hakim dalam putusannya. “Adanya satu hakim yang beda pendapat itu hak mereka. Secara prinsip kami sangat hargai,” ucapnya.

Selanjutnya dia berharap pihak rekanan yang dinilai sebagai aktor utama kasus tersebut  Nora br Butar Butar bisa ditangkap. Sementara dia yang sebelum ditetapkan tersangka merupakan kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Dairi berharap statusnya sebagai aparat pemerintah bisa kembali didapatkan. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saya mengajukan pengunduran diri. Saya berharap dengan ini saya bisa kembali bertugas,” ucapnya.

Penasihat hukum terdakwa, Maruli M Purba mengapresiasi keputusan hakim yang memutus perkara tersebut disebutkannya telah bicara atas fakta hukum yang terungkap di persidangan. “Hakim obyektif, tidak terjebak dakwan jaksa. Kami sudah ungkap di persidangan bagaimana kondisi sebenarnya. Kapal itu sudah selesai, secara utuh sudah selesai. Persoalannya ditukar oleh rekanan dan itulah yang dilaporkan. Tidak ada niat klien kami melakukan perbuatan korupsi itu sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 pada dakwaan JPU,” ungkapnya.

Kasus tersebut bermula ketika Pemerintah Kabupaten Dairi melakukan pembelian kapal wisata senilai Rp395 juta tahun anggaran (TA) 2008 lalu. Namun selanjutnya, kapal tersebut disebutkan ditukar kembali oleh Wakil Direktur (Wadir) CV Kaila Nusa, Nora br Butar Butar selaku rekanan. Ketiga terdakwa lalu melaporkan pihak rekanan tersebut, namun anehnya mereka pula akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sementara Nora buron. Ketiga terdakwa dinilai bersalah karena tidak melakukan pengecekan terhadap kapal yang akan dipergunakan untukobyek wisata Silalahi Danau Toba. Padahal terdakwa ikut saat serah terima kapal pada 10 Desember 2008 lalu.(gus)?

kapal-pesiar

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis hakim Tipikor Medan membebaskan tiga pejabat Kabupaten Dairi atas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal wisata di daerah tersebut pada sidang di ruang Kartika Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/11) siang.

Kendati hakim ad hoc, Deny Iskandar berbeda pendapat (dissenting opimion), Majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono dalam amar putusannya menilai, tidak ada bukti yang dihadirkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi untuk bisa menjerat ketiga terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Tiga terdakwa, yakni Naik Syahputra Kaloko selaku panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK), mantan kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi, Perdamaian Silalahi dan Pengawas Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi, Naik Capa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut hakim, selama proses persidangan tidak terdapat cukup bukti yang menyatakan terdakwa bersalah dalam penggunaan dana bantuan politik yang bersumber dari APBD Kabupaten Dairi 2008 lalu. “Dari fakta-fakta persidangan, majelis tidak menemukan bukti yang kuat bahwa tindakan terdakwa melanggar Undang-undang sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karenanya, terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata Didik.

Menanggapi hal itu, JPU Firman Halawa belum bisa berkomentar banyak kendati sebelumnya pihaknya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun. “Intinya, kami masih akan koordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya sembari menambahkan kasus tersebut merupakan pengembangan pihak Kejari Dairi.

Menanggapi putusan tersebut, salah satu terdakwa, Naik Syahputra Kaloko mengaku senang lantaran  kebebasan yang berhak dia dapat diberikan majelis hakim dalam putusannya. “Adanya satu hakim yang beda pendapat itu hak mereka. Secara prinsip kami sangat hargai,” ucapnya.

Selanjutnya dia berharap pihak rekanan yang dinilai sebagai aktor utama kasus tersebut  Nora br Butar Butar bisa ditangkap. Sementara dia yang sebelum ditetapkan tersangka merupakan kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Dairi berharap statusnya sebagai aparat pemerintah bisa kembali didapatkan. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saya mengajukan pengunduran diri. Saya berharap dengan ini saya bisa kembali bertugas,” ucapnya.

Penasihat hukum terdakwa, Maruli M Purba mengapresiasi keputusan hakim yang memutus perkara tersebut disebutkannya telah bicara atas fakta hukum yang terungkap di persidangan. “Hakim obyektif, tidak terjebak dakwan jaksa. Kami sudah ungkap di persidangan bagaimana kondisi sebenarnya. Kapal itu sudah selesai, secara utuh sudah selesai. Persoalannya ditukar oleh rekanan dan itulah yang dilaporkan. Tidak ada niat klien kami melakukan perbuatan korupsi itu sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 pada dakwaan JPU,” ungkapnya.

Kasus tersebut bermula ketika Pemerintah Kabupaten Dairi melakukan pembelian kapal wisata senilai Rp395 juta tahun anggaran (TA) 2008 lalu. Namun selanjutnya, kapal tersebut disebutkan ditukar kembali oleh Wakil Direktur (Wadir) CV Kaila Nusa, Nora br Butar Butar selaku rekanan. Ketiga terdakwa lalu melaporkan pihak rekanan tersebut, namun anehnya mereka pula akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sementara Nora buron. Ketiga terdakwa dinilai bersalah karena tidak melakukan pengecekan terhadap kapal yang akan dipergunakan untukobyek wisata Silalahi Danau Toba. Padahal terdakwa ikut saat serah terima kapal pada 10 Desember 2008 lalu.(gus)?

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/