27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Terima Rp100 Juta dari Bupati Labura, Eks Anggota DPR dari PPP Ditahan KPK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP), Irgan Chairul Mahfiz, sebagai tersangka Irgan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

TERSANGKA: Mantan anggota DPR dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz ditetapkan KPK jadi tersangka.
TERSANGKA: Mantan anggota DPR dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz ditetapkan KPK jadi tersangka.

Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka ICM (Irgan),” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers, Rabu (11/11).

Lili menuturkan, Irgan diduga menerima uang senilai Rp100 juta dari Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Siregar, melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga. Uang itu diberikan agar Irgan selaku anggota Komisi IX DPR mengupayakan ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Uang tersebut diduga terkait bantuan ICM untuk mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara,” ujar Lili.

Atas perbuatannya itu, Irgan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga menahan Irgan selama 20 hari ke depan sampai dengan 30 November 2020 di Rutan Salemba, Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari rangkaian kasus suap terkait pengurusan DAK yang berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat, 4 Mei 2018, di Jakarta.

Kasus ini bermula saat Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus (KSS), membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian; pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pembangunan RSUD Aek Kanopan di Labuhanbatu Utara Rp30 miliar.

Rencana itu termuat untuk APBD Tahun 2018. Namun, rencana kerja dan anggaran (RKA) DAK bidang kesehatan itu belum ada di Kementerian Keuangan karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini terjadi karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya.

“Atas terjadinya salah input data tersebut, KSS selaku Bupati memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk meminta bantuan Yaya Purnomo (pejabat Kemenkeu) untuk menyelesaikan kendala tersebut,” ujar Lili.

Yaya kemudian meminta Wakil Bendahara Umum PPP 2016-2019, Puji Suhartono, rekan kuliahnya saat program doktoral, untuk membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Puji lantas meminta Irgan, yang ada di Komisi yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan, untuk mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Usai pembahasan desk tersebut terealisasi, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang ke rekening Irgan yang diketahui digunakan untuk pembelian oleh-oleh umroh.

Atas permintaan ini, terang Lili, Agusman memerintahkan Aan S. Arya Panjaitan melakukan transfer uang sejumlah Rp20 juta ke rekening atas nama ICM, pada 4 Maret 2018.

“Uang tersebut diduga terkait bantuan ICM untuk pengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara,” sebut dia.

Pada 2 April 2018, terjadi penyerahan uang kembali sebesar Rp80 juta ke rekening Irgan. Total uang yang ditransfer ke Irgan sejumlah Rp100 juta.

Agusman juga melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat. Selanjutnya pada 9 April 2018. Uang itu untuk kepentingan Yaya.

Dari jumlah tersebut, uang Rp100 juta ditransfer ke rekening atas nama Puji Suhartono sebagai fee.

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat eks pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo; eks anggota DPR, Sukiman; eks anggota Komisi XI DPR, Amin Santono; serta Pelaksana Tugas dan PJ Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua, Natan Pasomba; Ahmad Ghiast (kontraktor); serta Eka Kamaluddin (perantara). Enam orang tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

KPK juga menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan. Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kg hingga duit Rp 1,8 miliar, SGD 63 ribu, dan USD 12.500 dari apartemen Yaya. Mobil Rubicon milik Yaya juga disita KPK.

Dalam kasus ini, KPK juga menelusuri hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan dengan memeriksa para pejabat dari sejumlah daerah. (kps/dtc)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP), Irgan Chairul Mahfiz, sebagai tersangka Irgan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

TERSANGKA: Mantan anggota DPR dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz ditetapkan KPK jadi tersangka.
TERSANGKA: Mantan anggota DPR dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz ditetapkan KPK jadi tersangka.

Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka ICM (Irgan),” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers, Rabu (11/11).

Lili menuturkan, Irgan diduga menerima uang senilai Rp100 juta dari Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Siregar, melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga. Uang itu diberikan agar Irgan selaku anggota Komisi IX DPR mengupayakan ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Uang tersebut diduga terkait bantuan ICM untuk mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara,” ujar Lili.

Atas perbuatannya itu, Irgan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga menahan Irgan selama 20 hari ke depan sampai dengan 30 November 2020 di Rutan Salemba, Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari rangkaian kasus suap terkait pengurusan DAK yang berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat, 4 Mei 2018, di Jakarta.

Kasus ini bermula saat Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus (KSS), membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian; pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pembangunan RSUD Aek Kanopan di Labuhanbatu Utara Rp30 miliar.

Rencana itu termuat untuk APBD Tahun 2018. Namun, rencana kerja dan anggaran (RKA) DAK bidang kesehatan itu belum ada di Kementerian Keuangan karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini terjadi karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya.

“Atas terjadinya salah input data tersebut, KSS selaku Bupati memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk meminta bantuan Yaya Purnomo (pejabat Kemenkeu) untuk menyelesaikan kendala tersebut,” ujar Lili.

Yaya kemudian meminta Wakil Bendahara Umum PPP 2016-2019, Puji Suhartono, rekan kuliahnya saat program doktoral, untuk membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Puji lantas meminta Irgan, yang ada di Komisi yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan, untuk mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Usai pembahasan desk tersebut terealisasi, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang ke rekening Irgan yang diketahui digunakan untuk pembelian oleh-oleh umroh.

Atas permintaan ini, terang Lili, Agusman memerintahkan Aan S. Arya Panjaitan melakukan transfer uang sejumlah Rp20 juta ke rekening atas nama ICM, pada 4 Maret 2018.

“Uang tersebut diduga terkait bantuan ICM untuk pengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara,” sebut dia.

Pada 2 April 2018, terjadi penyerahan uang kembali sebesar Rp80 juta ke rekening Irgan. Total uang yang ditransfer ke Irgan sejumlah Rp100 juta.

Agusman juga melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat. Selanjutnya pada 9 April 2018. Uang itu untuk kepentingan Yaya.

Dari jumlah tersebut, uang Rp100 juta ditransfer ke rekening atas nama Puji Suhartono sebagai fee.

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat eks pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo; eks anggota DPR, Sukiman; eks anggota Komisi XI DPR, Amin Santono; serta Pelaksana Tugas dan PJ Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua, Natan Pasomba; Ahmad Ghiast (kontraktor); serta Eka Kamaluddin (perantara). Enam orang tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

KPK juga menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan. Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kg hingga duit Rp 1,8 miliar, SGD 63 ribu, dan USD 12.500 dari apartemen Yaya. Mobil Rubicon milik Yaya juga disita KPK.

Dalam kasus ini, KPK juga menelusuri hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan dengan memeriksa para pejabat dari sejumlah daerah. (kps/dtc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/