26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Tolak Eksepsi, Gatot Minta Segera Divonis

fOTO: Sutan Siregar/Sumut Pos Mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (1/8) lalu. Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprovsu tahun anggaran 2012-2013.
fOTO: Sutan Siregar/Sumut Pos
Mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (1/8) lalu. Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprovsu tahun anggaran 2012-2013.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pudjo Nugroho tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang ditujukan kepadanya. Gatot malah meminta sidang kasus korupsi dana hibah dan bansos Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 ini segera diproses hingga vonis.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/8) siang, tim kuasa hukum Gatot Pudjo Nugroho mengaku sudah mempelajari dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pekan lalu. “Setelah mempelajari berkas dakwaan, kami tidak akan mengajukan eksepsi,” kata LA Baktiar, kuasa hukum Gatot Pudjo Nugroho di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang.

LA Baktiar mengatakan, mereka yakin kalau dakwaan itu sudah termasuk kewenangan hakim pengadilan, sehingga eksepsi tak perlu lagi diajukan. “Pertimbangan ini juga telah kami diskusikan dengan terdakwa,” ucapnya.

Karena tidak ada pembacaan eksepsi dari terdakwa, akhirnya majelis hakim menginstruksi JPU untuk menghadiri saksi-saksi pada sidang selanjutnya, Senin (15/8) mendatang. “Kami minta kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan dengan perintah tetap menghadirkan terdakwa di persidangan,” sebut Djaniko Girsang.

Usai persidangan, LA Baktiar kembali menegaskan alasan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi karena mereka ingin mempercepat persidangan, sehingga proses hokum dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) pada tahun 2012-2013, yang merugikan negara Rp 4,034 miliar ini bias segera tuntas.

Pada sidang tersebut, Gatot kembali menggunakan kemeja batik putih dengan corak parang berwarna cokelat. Tidak ada sepatah kata pun yang terlontar dari bibirnya ketika ditanyai wartawan saat sebelum persidangan atau usai sidang tersebut.

Sementara istrinya, Sutias Handayani tampak hadir didampingi dua putrinya. Mereka duduk di bangku pengunjung baris pertama, mengikuti sidang yang hanya berlangsung sekitar lima menit itu dengan seksama.

Sebelumnya, JPU Rehulina Purba mendakwa Gatot bersama-sama Eddy Syofian selaku Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyrakat (Kesbangpolinmas) Pemprov Sumut melakukan Tipikor atas dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2013 sehingga merugikan negara sebesar Rp4,034 miliar.(gus/adz)

fOTO: Sutan Siregar/Sumut Pos Mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (1/8) lalu. Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprovsu tahun anggaran 2012-2013.
fOTO: Sutan Siregar/Sumut Pos
Mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (1/8) lalu. Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprovsu tahun anggaran 2012-2013.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pudjo Nugroho tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang ditujukan kepadanya. Gatot malah meminta sidang kasus korupsi dana hibah dan bansos Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 ini segera diproses hingga vonis.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/8) siang, tim kuasa hukum Gatot Pudjo Nugroho mengaku sudah mempelajari dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pekan lalu. “Setelah mempelajari berkas dakwaan, kami tidak akan mengajukan eksepsi,” kata LA Baktiar, kuasa hukum Gatot Pudjo Nugroho di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang.

LA Baktiar mengatakan, mereka yakin kalau dakwaan itu sudah termasuk kewenangan hakim pengadilan, sehingga eksepsi tak perlu lagi diajukan. “Pertimbangan ini juga telah kami diskusikan dengan terdakwa,” ucapnya.

Karena tidak ada pembacaan eksepsi dari terdakwa, akhirnya majelis hakim menginstruksi JPU untuk menghadiri saksi-saksi pada sidang selanjutnya, Senin (15/8) mendatang. “Kami minta kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan dengan perintah tetap menghadirkan terdakwa di persidangan,” sebut Djaniko Girsang.

Usai persidangan, LA Baktiar kembali menegaskan alasan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi karena mereka ingin mempercepat persidangan, sehingga proses hokum dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) pada tahun 2012-2013, yang merugikan negara Rp 4,034 miliar ini bias segera tuntas.

Pada sidang tersebut, Gatot kembali menggunakan kemeja batik putih dengan corak parang berwarna cokelat. Tidak ada sepatah kata pun yang terlontar dari bibirnya ketika ditanyai wartawan saat sebelum persidangan atau usai sidang tersebut.

Sementara istrinya, Sutias Handayani tampak hadir didampingi dua putrinya. Mereka duduk di bangku pengunjung baris pertama, mengikuti sidang yang hanya berlangsung sekitar lima menit itu dengan seksama.

Sebelumnya, JPU Rehulina Purba mendakwa Gatot bersama-sama Eddy Syofian selaku Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyrakat (Kesbangpolinmas) Pemprov Sumut melakukan Tipikor atas dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2013 sehingga merugikan negara sebesar Rp4,034 miliar.(gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/