24 C
Medan
Saturday, December 7, 2024
spot_img

Aswan Jaya Ingatkan Masyarakat Asahan Jaga Data dan Privasi di Medsos

ASAHAN, SUMUTPOS.CO- Banyak sekali pengguna media sosial (Medsos) menjadi korban penyalahgunaan data oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Karenanya, menjaga keamanan data dan privasi sangat penting di era medsos saat ini.

Hal tersebut disampaikan Dr Aswan Jaya saat menjadi narasumber pada kegiatan lanjutan Literasi Digital bagi masyarakat di Lautan Kophi, Jalan RA Kartini Asahan, Senin (11/12/2023). Menurut Aswan, dalam UU ITE pasal 26 dan 32 disebutkan, sanksi hukuman yang sangat berat bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran penggunaan data tanpa izin pemiliknya,

“Hukumannya bisa sampai 6 tahun penjara dan bahkan denda hingga Rp2 miliar bila menggunakan data elektronik tanpa seizin pemiliknya. Apalagi sampai merugikan pemiliknya dari segi material hingga imateril,” ujar Aswan

Selain Aswan, pelatihan literasi digital ini juga menghadirkan narasumber dari ahli scurity teknologi A Mudy Manurung, dan Budayawan Sumut Johendri Chaniago. Dalam paparannya, A Mudy mengatakan, perlindungan data dan privasi setiap anggota masyarakat dijamin oleh undang-undang. Tidak satupun pihak bisa menggunakan data orang lain tanpa izin.

“Sebaiknya data pribadi dan berbagai pernyataan yang sifatnya privat tidak diposting di media sosial, sehingga meminimalisir kemungkinan data itu dipergunakan oleh pihak lain,” ungkap A Mudy

Di hadapan ratusan peserta, budayawan Sumut Johendri juga berpesan bahwa budaya posmo akhir-akhir ini sering sekali tidak memperdulikan makna dan budaya sehingga sering mengedepankan hal-hal yang tidak bernilai norma. “Untuk mengejar agar viral, kita sering tidak perduli dengan norma dan nilai luhur budaya, sehingga melahirkan nilai dan budaya baru di tengah masyarakat yang mengabaikan makna dari apapun yang dilakukan di media sosial,” pungkasnya. (adz)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO- Banyak sekali pengguna media sosial (Medsos) menjadi korban penyalahgunaan data oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Karenanya, menjaga keamanan data dan privasi sangat penting di era medsos saat ini.

Hal tersebut disampaikan Dr Aswan Jaya saat menjadi narasumber pada kegiatan lanjutan Literasi Digital bagi masyarakat di Lautan Kophi, Jalan RA Kartini Asahan, Senin (11/12/2023). Menurut Aswan, dalam UU ITE pasal 26 dan 32 disebutkan, sanksi hukuman yang sangat berat bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran penggunaan data tanpa izin pemiliknya,

“Hukumannya bisa sampai 6 tahun penjara dan bahkan denda hingga Rp2 miliar bila menggunakan data elektronik tanpa seizin pemiliknya. Apalagi sampai merugikan pemiliknya dari segi material hingga imateril,” ujar Aswan

Selain Aswan, pelatihan literasi digital ini juga menghadirkan narasumber dari ahli scurity teknologi A Mudy Manurung, dan Budayawan Sumut Johendri Chaniago. Dalam paparannya, A Mudy mengatakan, perlindungan data dan privasi setiap anggota masyarakat dijamin oleh undang-undang. Tidak satupun pihak bisa menggunakan data orang lain tanpa izin.

“Sebaiknya data pribadi dan berbagai pernyataan yang sifatnya privat tidak diposting di media sosial, sehingga meminimalisir kemungkinan data itu dipergunakan oleh pihak lain,” ungkap A Mudy

Di hadapan ratusan peserta, budayawan Sumut Johendri juga berpesan bahwa budaya posmo akhir-akhir ini sering sekali tidak memperdulikan makna dan budaya sehingga sering mengedepankan hal-hal yang tidak bernilai norma. “Untuk mengejar agar viral, kita sering tidak perduli dengan norma dan nilai luhur budaya, sehingga melahirkan nilai dan budaya baru di tengah masyarakat yang mengabaikan makna dari apapun yang dilakukan di media sosial,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/