Apron menerangkan, pihaknya mendukung rencana pembersihan Danau Toba dari keramba, apabila progres program Pemerintah Pusat itu dapat dirasakan masyarakat, khususnya di wilayah Tobasa. Tapi jika tidak jelas progresnya, sebaiknya jangan asal menutup keramba saja. Selain PT Aquafarm Nusantara dan PT Japfa yang mempekerjakan ribuan masyarakat di sekitar Danau Toba. Nilai dari usaha masyarakat dan dua perusahaan besar tersebut triliunan. Jika masyarakat menganggur karena program Pemerintah Pusat tersebut, maka akan lahir dampak sosial kepada lingkungan.
“Sekarang ada dua isu yang muncul, pengembangan Danau Toba dan Penutupan Keramba PT Aquafarm dan PT Japfa. Tapi progresnya ke masyarakat yang real apa, belum jelas,” sebutnya.
Apron berharap, apa pun kebijakan Pemerintah Pusat, hendaknya manfaatnya benar-benar untuk masyarakat sekitar Danau Toba. Tidak memutuskan yang ada, tanpa memberikan subsitusi yang lebih baik. Jika pun ada program, penataan akan lebih baik, manfaatnya kepada masyarakat.
Sebelumnya, secara terpisah, Humas PT Aquafarm Nusantara (AN) Herry Wahyudi melalui pers rilis yang dikirimkan ke METRO SIANTAR (Grup Sumut Pos) menyatakan pihaknya berharap pemerintah mencari solusi terbaik agar aktivitas perikanan budidaya dapat berjalan beriringan dengan aktivitas pariwisata dan aktivitas ekonomi lainnya, dengan melakukan penataan dan pembinaan secara berkelanjutan.
Dijelaskan, PT AN berkepentingan terhadap kualitas air Danau Toba yang bersih, karena keberlanjutan bisnis budidaya ikan ditentukan kualitas air yang baik. Dalam operasionalnya, PT AN menjalankan prinsip-prinsip budidaya perikanan yang berkelanjutan dengan cara budidaya ikan yang baik (CBIB). Atas usaha itu, PT AN memeroleh penilaian sangat memuaskan (execellent) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. PT AN juga melakukan monitoring kualitas air secara mandiri setiap bulannya maupun bekerjasama dengan lembaga ternama dan monitoring eksternal per 6 bulan oleh BLH Sumatera Utara bersama dengan BLH Kabupaten. Audit juga dilakukan oleh pembeli (buyer) dari luar negeri untuk keseluruhan proses operasional dan mutu produk.
Sementara, hasil audit lingkungan hidup wajib, sesuai dengan Surat Menteri KLH No B-11640/MENLH/PDAL/10/2014 per 14 Oktober 2014, disebutkan kualitas air Danau Toba masih memenuhi ketentuan Pergub Sumut No.1 Tahun 2009 tentang baku mutu air Danau Toba dan Permen LH No 28 Tahun 2009 tentang daya tampung beban pencemaraan air danau. Kualitas air Danau Toba di beberapa lokasi tidak memenuhi syarat air minum oleh kadar bakteri Coli yang melebihi baku mutu air minum menurut Pergub Sumut No 1 Tahun 2009 yang bersumber dari limbah domestik. PT AN telah melakukan penaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan izin yang terkait dengan kualitas air Danau Toba dan sekitarnya. Tidak terbukti terjadi pencemaran H2S berdasarkan Pergub Sumut No.1 Tahun 2009
Masih kata Herry Wahyudi, saat ini ada sekitar 5.000 karyawan PT AN di Sumatera Utara, dimana 90 persennya merupakan putra dan putri daerah. PT AN sendiri berdiri di Indonesia sejak tahun 1988 berkantor pusat di Klaten, Jawa Tengah. Produk akhir yang dihasilkan oleh PT AN berupa ikan nila yang dibekukan dalam bentuk fillet. Produk tersebut dikemas dengan diberi merek “Regal Spring Tilapia” untuk kemudian diekspor melalui pelabuhan Belawan ke Eropa dan Amerika Serikat. (sam/dik/th)