30 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Dikembalikan ke Fungsi Awal Lahan, Mbal-mbal Nodi Jadi Tempat Pengembalaan

KARO, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, melanjutkan kunjungan kerja dengan meninjau langsung kawasan pengembalaan ternak Nodi yang berada di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Selasa (11/1).

Dalam peninjauan itu, Theopilus didampingi Kepala Bappeda Nasib Sianturi, Kepala Dinas Pertanian Metehsa Karo-Karo, Kepala Dinas PUPR Edward Pontianus Sinulingga, Kepala Satpol PP Hendrik Tarigan, serta perwakilan dari Kapolsek dan Danramil Lau Baleng.

“Lahan yang sering disebut Mbal-mbal Nodi ini, memiliki luas 682 hektare. Namun saat ini sebagian besar sudah dialihfungsikan jadi lahan pertanian,” ungkap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo, Metehsa Karo-karo.

Karena itu, lanjut Metehsa, ke depannya Pemkab Karo akan mengembalikan lahan tersebut ke fungsi awal sebagai tempat pengembalaan ternak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021, tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasaan Pengembalaan Umum.

Dalam Perda tersebut, semua masyarakat akan memiliki hak yang sama untuk pengembalaan ternak di lahan tersebut, dengan mengikuti peraturan yang ada.

“Kami sudah mempersiapkan SOP untuk peruntukan peternakan di kawasan Mbal-mbal Nodi ini. Perda yang sudah dikeluarkan pada 2021 lalu, akan ditindaklanjuti secara konsisten,” tegas Theopilus. (deo/saz)

KARO, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, melanjutkan kunjungan kerja dengan meninjau langsung kawasan pengembalaan ternak Nodi yang berada di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Selasa (11/1).

Dalam peninjauan itu, Theopilus didampingi Kepala Bappeda Nasib Sianturi, Kepala Dinas Pertanian Metehsa Karo-Karo, Kepala Dinas PUPR Edward Pontianus Sinulingga, Kepala Satpol PP Hendrik Tarigan, serta perwakilan dari Kapolsek dan Danramil Lau Baleng.

“Lahan yang sering disebut Mbal-mbal Nodi ini, memiliki luas 682 hektare. Namun saat ini sebagian besar sudah dialihfungsikan jadi lahan pertanian,” ungkap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo, Metehsa Karo-karo.

Karena itu, lanjut Metehsa, ke depannya Pemkab Karo akan mengembalikan lahan tersebut ke fungsi awal sebagai tempat pengembalaan ternak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021, tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasaan Pengembalaan Umum.

Dalam Perda tersebut, semua masyarakat akan memiliki hak yang sama untuk pengembalaan ternak di lahan tersebut, dengan mengikuti peraturan yang ada.

“Kami sudah mempersiapkan SOP untuk peruntukan peternakan di kawasan Mbal-mbal Nodi ini. Perda yang sudah dikeluarkan pada 2021 lalu, akan ditindaklanjuti secara konsisten,” tegas Theopilus. (deo/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/