SERGAI, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) memusnahkan barang bukti 14 unit kapal pukat trawl yang telah diproses vonis di pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan sekarang tidak ditenggelamkan, tetapi dengan cara dibakar. Ini menunjukkan kepada nelayan bahwa kita konsisten dalam menegakkan hukum, khususnya pelanggaran hukum laut,” terang Kajari Sergai Jabal Nur SH MH kepada Sumut pos disela-sela kegiatan pemusnahan kapal pukat trawl di dermaga Satpol Perairan Polres Sergai, Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Pantai Cermin, Senin (12/2).
Menurut Kajari, ada 14 kapal pukat trawl yang nakhodanya sudah sudah divonis. Umumnya pelaku berasal dari luar Sergai.
Para pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan yang menggunakan pukat trawl atau cantrang.
Sementara, Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, Satuan Polisi Perairan Polres Sergai sangat konsisten dalam pemberantasan pukat trawl atau cantrang yang melanggar UU berlaku.
“Para pelaku pelanggaran hukum kelautan atau pukat trawl umumnya adalah mayarakat luar Kabupaten Serdang Bedagai. Ada kemungkinan karena tindakan tegas atau memang ada kesadaran dari para pelaku, sehingga mengurangi tindakan pelanggaran,” kata AKBP Nicolas saat mendampingi Kajari Sergai dalam pemusnahan barang bukti tersebut.
Pantauan Sumut Pos di lokasi, kapal pukat trawl yang dibakar sebagian sudah rusak, bahkan tinggal kerangka saja. Karena sudah lama terendam air laut di dermaga Satpol Air Polres Sergai.
Setelah disiram besin, barang bukti pukat trawl itu dibakar oleh Kapolres dan Kajari. Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh, Asisten I Pemkab Sergai Drs Ramses Tambunan, Kadis Kanla Sergai Sri Wahyuni Pancasilawati MSi, Kasipidum Sergai Afrizal Chairnawar SH dan seluruh Jaksa Fungsional serta personel Polres Sergai.(sur/ala)
SERGAI, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) memusnahkan barang bukti 14 unit kapal pukat trawl yang telah diproses vonis di pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan sekarang tidak ditenggelamkan, tetapi dengan cara dibakar. Ini menunjukkan kepada nelayan bahwa kita konsisten dalam menegakkan hukum, khususnya pelanggaran hukum laut,” terang Kajari Sergai Jabal Nur SH MH kepada Sumut pos disela-sela kegiatan pemusnahan kapal pukat trawl di dermaga Satpol Perairan Polres Sergai, Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Pantai Cermin, Senin (12/2).
Menurut Kajari, ada 14 kapal pukat trawl yang nakhodanya sudah sudah divonis. Umumnya pelaku berasal dari luar Sergai.
Para pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan yang menggunakan pukat trawl atau cantrang.
Sementara, Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, Satuan Polisi Perairan Polres Sergai sangat konsisten dalam pemberantasan pukat trawl atau cantrang yang melanggar UU berlaku.
“Para pelaku pelanggaran hukum kelautan atau pukat trawl umumnya adalah mayarakat luar Kabupaten Serdang Bedagai. Ada kemungkinan karena tindakan tegas atau memang ada kesadaran dari para pelaku, sehingga mengurangi tindakan pelanggaran,” kata AKBP Nicolas saat mendampingi Kajari Sergai dalam pemusnahan barang bukti tersebut.
Pantauan Sumut Pos di lokasi, kapal pukat trawl yang dibakar sebagian sudah rusak, bahkan tinggal kerangka saja. Karena sudah lama terendam air laut di dermaga Satpol Air Polres Sergai.
Setelah disiram besin, barang bukti pukat trawl itu dibakar oleh Kapolres dan Kajari. Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh, Asisten I Pemkab Sergai Drs Ramses Tambunan, Kadis Kanla Sergai Sri Wahyuni Pancasilawati MSi, Kasipidum Sergai Afrizal Chairnawar SH dan seluruh Jaksa Fungsional serta personel Polres Sergai.(sur/ala)