31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Kejatisu ‘Tarik Ulur’ Pemeriksaan Syarfi

Syarfi Hutauruk

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut terkesan ‘tarik ulur’ melakukan pemeriksaan Wali Kota Sibolga, Drs H.M Syarfi Hutauruk. Pasalnya, belakangan keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian SH berubah-ubah.

Sumanggar pernah mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga itu sebagai saksi.

Namun belakangan, Sumanggar mengaku penyidik tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap Syarfi Hutauruk.

Nah, Minggu (11/2), Sumanggar mengaku penyidik akan kembali memeriksa sang Wali Kota. Namun, masih menunggu itikad baik dari Syarfi Hutauruk.

Sebab, sudah dua kali dipanggil Syarfi Hutauruk tak kunjung hadir.

“Kita akan periksa dia (Syarfi Hutauruk) dalam kapasitas saksi. Tapi kita tidak ada layangkan pemanggilan. Kita hanya menunggu itikad baik dia untuk hadir saja,” ungka Sumanggar kepada wartawan, Minggu (11/2).

Apakah penyidik enggan melakukan penyidikan dan terkesan tarik ulur? Sebab, hingga saat ini surat panggilan ketiga tidak dilayangkan.

“Kita serius untuk melakukan pemeriksaan Syarfi. Kita pastikan itu, tapi kita memang tidak ada melayangkan pemanggilan ketiga karena kita hanya menunggu itikad baik kedatangannya,” kilah Sumanggar.

Mengapa surat pemanggilan ketiga tidak dilayangkan penyidik, menggingat Syarfi Hutauruk tidak pernah mengindahkan dua kali pemanggilan?

“Iya, kita memang punya trik untuk tidak melayangkan surat pemanggilan karena jika dipanggil juga tidak hadir. Jadi, kita menunggu itikad baik saja,” kelit Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan, pihaknya saat ini, masih fokus menuntaskan penyidikan terhadap 13 tersangka tersebut.

“Dia (Syarfi Hutauruk) tetap akan kita periksa. Kita tidak akan menghilangkan pemeriksaannya,” katanya lagi.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek rigit jalan beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga senilai Rp65 miliar ini, penyidik sudah menetapkan 13 orang tersangka.

Diantaranya, 10 orang tersangka dari rekanan dan 3 orang dari Dinas PU Kota Sibolga. Termasuk Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu.

Dari 13 tersangka, 12 tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejatisu. Ke-12 tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, beberapa waktu lalu.

“Sesuai dengan hasil audit BPK RI, Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10 Miliar dengan Alokasi dana dari APBD TA 2015 Pemerintahan Sibolga sebesar Rp65 Miliar,” katanya.(gus/ala)

Syarfi Hutauruk

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut terkesan ‘tarik ulur’ melakukan pemeriksaan Wali Kota Sibolga, Drs H.M Syarfi Hutauruk. Pasalnya, belakangan keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian SH berubah-ubah.

Sumanggar pernah mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga itu sebagai saksi.

Namun belakangan, Sumanggar mengaku penyidik tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap Syarfi Hutauruk.

Nah, Minggu (11/2), Sumanggar mengaku penyidik akan kembali memeriksa sang Wali Kota. Namun, masih menunggu itikad baik dari Syarfi Hutauruk.

Sebab, sudah dua kali dipanggil Syarfi Hutauruk tak kunjung hadir.

“Kita akan periksa dia (Syarfi Hutauruk) dalam kapasitas saksi. Tapi kita tidak ada layangkan pemanggilan. Kita hanya menunggu itikad baik dia untuk hadir saja,” ungka Sumanggar kepada wartawan, Minggu (11/2).

Apakah penyidik enggan melakukan penyidikan dan terkesan tarik ulur? Sebab, hingga saat ini surat panggilan ketiga tidak dilayangkan.

“Kita serius untuk melakukan pemeriksaan Syarfi. Kita pastikan itu, tapi kita memang tidak ada melayangkan pemanggilan ketiga karena kita hanya menunggu itikad baik kedatangannya,” kilah Sumanggar.

Mengapa surat pemanggilan ketiga tidak dilayangkan penyidik, menggingat Syarfi Hutauruk tidak pernah mengindahkan dua kali pemanggilan?

“Iya, kita memang punya trik untuk tidak melayangkan surat pemanggilan karena jika dipanggil juga tidak hadir. Jadi, kita menunggu itikad baik saja,” kelit Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan, pihaknya saat ini, masih fokus menuntaskan penyidikan terhadap 13 tersangka tersebut.

“Dia (Syarfi Hutauruk) tetap akan kita periksa. Kita tidak akan menghilangkan pemeriksaannya,” katanya lagi.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek rigit jalan beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga senilai Rp65 miliar ini, penyidik sudah menetapkan 13 orang tersangka.

Diantaranya, 10 orang tersangka dari rekanan dan 3 orang dari Dinas PU Kota Sibolga. Termasuk Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu.

Dari 13 tersangka, 12 tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejatisu. Ke-12 tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, beberapa waktu lalu.

“Sesuai dengan hasil audit BPK RI, Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10 Miliar dengan Alokasi dana dari APBD TA 2015 Pemerintahan Sibolga sebesar Rp65 Miliar,” katanya.(gus/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/