BINJAI, SUMUTPOS.CO -Lahan PT Perkebunan Nusantara II seluas 3.000 hektar di Kota Binjai yang saat ini ditanami palawija oleh warga rencananya bakal diambil alih. Pasalnya, lahan yang masih terdaftar dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II itu rencananya akan ditanama tebu oleh perusahaan negara tersebut.
Demikian dipaparkan Kepala Bagian Hukum dan Pertanahan PTPN II, Kennedy Sibarani usai menggelar rapat dengan Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak dan kelompok tani di Mapolres Binjai, Senin (12/2).
“Sesuai instruksi menteri, pemerintah akan maksimalkan lahan-lahan HGU untuk swasembada tebu,” jelasnya.
Kata dia, akhir Februari mendatang lahan tersebut digunakan oleh PTPN II. Dia berharap masyarakat dapat paham bahwa PTPN II adalah lembaga bukan institusi pribadi.
“Lahan akan kita ambil. Jangan ada gesekan antara PTPN II dan petani,” sambungnya.
Menurut dia, tebu bakal ditanam PTPN II guna memenuhi kebutuhan gula di Indonesia. Selain itu, hasil panennya akan diproses di Pabrik Seisemayang dan Kualanamu.
Pertemuan ini diinisiasi Kapolres Binjai. Tujuannya, guna meminimalisir gesekan antara petani penggarap dan PTN II yang hendak kembali menggunakan lahan HGU.
Sementara, Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Saprudin menilai, perusahaan plat merah itu sah-sah saja bila ingin gunakan lahan HGU yang penggunannya diperpanjang.
“Dulu mungkin belum dipakai. Kalau sekarang mau dipakai sah-sah saja. Namun katanya, penggunaan lahan harus jelas dasar hukumnya,” katanya.
Menanggapi hal ini, Jony Siregar mewakili Kelompok Tani Sejahtera menilai, PTPN II tak menghormati masyarakat penggarap. Pasalnya, hanya perwakilan dari PTPN II yang hadir.
Padahal, menurutnya, sudah ada komitmen antara Pangdam dan Kapolda agar tidak ada gesekan antara penggarap dan PTPN II. (ted/ala)