Untuk syarat pencalonan pasangan Mion-Zainal, lanjut Timo, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena syarat dukungan yang memenuhi hanya 13.535 dukungan dan tersebar di 15 Kecamatan. Sementara, syarat pencalonan pasangan Sofian-Jamilah juga TMS karena yang memenuhi hanya 736 dukungan dan tersebar di 8 Kecamatan.
“Dengan demikian disimpulkan yang MS hanya Ashari-Yusuf untuk mengikuti Pilkada Deliserdang. Sementara bapaslon Mion-Zainal dan Sofian-Jamilah disimpulkan TMS karena syarat pencalonan tidak memenuhi syarat minimal 87.496 dukungan yang tersebar minimal di 12 Kecamatan,” terang Timo Dahlia Daulay.
Sementara itu, musyawarah sengketa Pilkada antara bakal pasangan calon bupati Sofyan Nasution-wakil bupati Jamilah dengan KPUD Deliserdang, digelar di kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang di Jalan STM Desa Pagar Merbau, Lubukpakam. Agendanya adalah membacakan permohonan pemohon.
Musyawarah tersebut dipimpin Ketua Panwaslih Asman Siagian, serta didampinggi Erina Kartika Sari dan Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan yang mengantikan anggota Panwaslih Harlon Simbolon yang sakit. Sementara paslon Sofian Nasution-Jamila diwakilkan oleh Suriadi dan Mulyadi yang merupakan penasehat hukumnya.
Secara bergantian, Suriadi dan Mulyadi membacakan permohonan setebal 15 lembar. Dalam permohonan itu menyebutkan bahwa paslon Sofian Nasuton – Jamila meminta agar mengabulkan pemohonan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan berita acara KPUD tentang hasil verifikasi dugaan kegandaan dukungan perbaikan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati.
Setelah membacakan permohonan pemohon selanjutnya, Asman Siagian selaku majelis musyawarah menunda persidangan, dan dilanjutkan Rabu (15/2) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon. Dalam hal ini, KPUD Deliserdang terhadap permohonan pemohon.(btr/ila)