30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Terganjal Ijazah, JR Menangis

Triadi Wibowo/Sumut Pos-
Salah satu paslon Pilgubsu, Jr Saragih saat memeberikan keterangan kepada wartwan usai pengumuman Paslon di hotel Grand Mercure Medan, Senin (13/2). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, melalui Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara/Wakil 2018-2023, menyatakan bahwa pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sementara, terkait putusan TMS itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida Rahmawati Rasahan mengatakan bahwa ketetapan soal pencalonan di Pilgub ini adalah mutlak ada di tangan KPU Sumut. Sebab, ketentuan yang digunakan adalah regulasi KPU secara nasional melaui PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Kepala Daera-Wakil Kepala Daerah.

“Terkait bahwa dari tiga pendaftar, hanya ada dua yang diloloskan, karena dianggap ada yang tidak memenuhi syarat, itu merupakan hak KPU. Ini berdasarkan ketentuan yang KPU punya untuk penetapan. Pada prinsipnya, Bawaslu hanya bertugas mengawasi dan siap menindaklanjuti bila ada laporan ataupun sengketa yang akan diajukan ke kita,” tegas Syafrida.

Untuk pendaftaran sengketa atau gugatan tersebut, lanjut Syafrida, ada waktu tiga hari sejak penetapan pasangan calon atau atau hingga 14 Februari besok. Sedangkan untuk prosesnya, akan dimulai setelah didaftarkan, yakni 12 hari kalender dari 15-26 Feberuari 2018.

“Berarti kalau dia mulai jalan (proses sidang di Bawaslu Sumut) 15 Februari, maka plus 12 hari kalender, sudah bisa diambil keputusan. Bisa saja mengamini tuntutan tersebut, tergantung nanti pembuktiannya seperti apa,” katanya.

Sedangkan terkait diloloskannya JR Saragih oleh KPU setempat pada saat Pilkada Simalungun 2015 silam, Syafrida mengatakan, persoalan itu tidak bisa disamakan dengan pencalonan di Pilgub ini. Sebab secara aturan, kewenangan dimaksud ada di penyelenggara setempat. Sehingga, pihaknya juga tidak bisa mencampuri urusan verifikasi sebelumnya.

“Kalau itu kita tidak bisa persoalkan yang lalu (Pilkada 2015,Red). Ini kan verifikasi Pilgub. Kalau yang lalu itu menjadi kewenangan penyelenggara di tingkat bawah tempat dia (JR Saragih) mencalon. Karena kita kita tidak bisa juga mengkorek itu sekarang. Ya kita menghargailah kerja teman-teman KPU,” pungkasnya. (bal/ila)

 

 

 

 

Triadi Wibowo/Sumut Pos-
Salah satu paslon Pilgubsu, Jr Saragih saat memeberikan keterangan kepada wartwan usai pengumuman Paslon di hotel Grand Mercure Medan, Senin (13/2). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, melalui Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara/Wakil 2018-2023, menyatakan bahwa pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sementara, terkait putusan TMS itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida Rahmawati Rasahan mengatakan bahwa ketetapan soal pencalonan di Pilgub ini adalah mutlak ada di tangan KPU Sumut. Sebab, ketentuan yang digunakan adalah regulasi KPU secara nasional melaui PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Kepala Daera-Wakil Kepala Daerah.

“Terkait bahwa dari tiga pendaftar, hanya ada dua yang diloloskan, karena dianggap ada yang tidak memenuhi syarat, itu merupakan hak KPU. Ini berdasarkan ketentuan yang KPU punya untuk penetapan. Pada prinsipnya, Bawaslu hanya bertugas mengawasi dan siap menindaklanjuti bila ada laporan ataupun sengketa yang akan diajukan ke kita,” tegas Syafrida.

Untuk pendaftaran sengketa atau gugatan tersebut, lanjut Syafrida, ada waktu tiga hari sejak penetapan pasangan calon atau atau hingga 14 Februari besok. Sedangkan untuk prosesnya, akan dimulai setelah didaftarkan, yakni 12 hari kalender dari 15-26 Feberuari 2018.

“Berarti kalau dia mulai jalan (proses sidang di Bawaslu Sumut) 15 Februari, maka plus 12 hari kalender, sudah bisa diambil keputusan. Bisa saja mengamini tuntutan tersebut, tergantung nanti pembuktiannya seperti apa,” katanya.

Sedangkan terkait diloloskannya JR Saragih oleh KPU setempat pada saat Pilkada Simalungun 2015 silam, Syafrida mengatakan, persoalan itu tidak bisa disamakan dengan pencalonan di Pilgub ini. Sebab secara aturan, kewenangan dimaksud ada di penyelenggara setempat. Sehingga, pihaknya juga tidak bisa mencampuri urusan verifikasi sebelumnya.

“Kalau itu kita tidak bisa persoalkan yang lalu (Pilkada 2015,Red). Ini kan verifikasi Pilgub. Kalau yang lalu itu menjadi kewenangan penyelenggara di tingkat bawah tempat dia (JR Saragih) mencalon. Karena kita kita tidak bisa juga mengkorek itu sekarang. Ya kita menghargailah kerja teman-teman KPU,” pungkasnya. (bal/ila)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/