STABAT-Kasus meledaknya penyulingan minyak ilegal di Desa Airhitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, bukanlah kali pertama terjadi.
Selainkan sudah berkali-kali, dan korban luka maupun korban jiwa pun terus berjatuhan. Belum adanya penyelesaian terhadap polemik ini, membuat Bupati Langkat, H Ngogesa Sitepu angkat bicara. Menurut Ngogesa, meski usaha minyak ilegal terus berjalan, bukan berarti Pemkab Langka berdiam diri.
“Tentunya kami merasa prihatin dengan apa yang telah terjadi. Dan kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menuntaskan masalah ini agar korban dari para warga tidak lagi berjatuhan. Hanya saja, untuk menuntaskan kasus ini kewenangan kami terbatas,” ujar Ngogesa, Senin (11/3) di Stabat.
Apa yang disampaikan Ngogesa, dipertegas oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadis Tamben) Pemkab Langkat, M Iskandarsyah. Dimana menurutnya, sejauh ini mereka sudah berjibaku untuk dapat menuntaskan persoalan yang terus merenggut korban tersebut.
“Kami (Pemkab Langkat-red) tidak bisa menuntaskan kasus ini, tapi bukan berarti kami tidak mampu. Seperti kata pak Bupati, kami memiliki kewenangan yang terbatas dalam menindak lanjuti persoalan ini,” ujar Iskandarsyah.
Dijelaskan Iskandarsyah, polemik pengelolahan minyak di Kabupaten Langkat, tentunya bukanlah persoalan baru. Itu dibuktikan dengan terbentuknya sebuah tim yang terdiri dari intansi terkait, baik Pusat, Provinsi maupun Daerah.
“Jadi intinya, penyelesaian masalah ini dilakukan oleh tim. Dan perlu diketahui, tim yang terbentuk sudah sepakat membuat Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai wadah masyarakat untuk mengelola minyak secara legal,” terangnya.
Nah, karena tim sudah sepakat membuat KUD, sambunng Iskandarsyah, maka Pemkab Langkat menindak lanjuti kesepakatan itu. Hasilnya, 5 KUD sudah direkomendaiskan dan saat ini satu dari lima KUD sudah selesai dan siap beroperasi.
“Kembali saya tegaskan, Pemkab Langkat tidak dapat menuntaskan kasus ini. Dan alasannya sudah saya terangkan, bahwa penyelesaian dilakukan oleh tim dengan membentuk KUD. Jadi artinya, Pemkab Langkat sudah bekerja dengan merekomendaiskan 5 KUD,” urainya.
Iskandarsyah menegaskan, jika saja pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau PT Eksindo, selaku perusahaan legal mengelola minyak itu menyatakan tidak sanggup atau menyerahkan persoalan ini.
ke Pemkab Langkat. Maka, Pemkab Langkat memiliki andil yang besar.
“Kalau sekarang ini, wewenang ada pada PT Eksindo. Atau artinya, kami tidak dapat berbuat banyak, bahkan tidak bisa masuk ke Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) tanpa izin mereka (PT Eksindo),” bebernya.(dn)