23.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Terbukti Menganiaya, cuma Divonis 2 Bulan Penjara

Melihat Sidang Mantan Kapolresta Siantar AKBP Fatori

Mantan Kapolresta Siantar AKBP Fatori divonis 2 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (22/2).

Fatori dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayan terhadap kontributor Trans TV, Andi Irianto Siahaan.

Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, kemarin Fatori juga temperamental. Usai sidang, ia kembali ‘menantang’ wartawan dengan berkata, “Foto-foto saja? Kalian tulis besar-besar ya, buat headline kalian besok,” katanya.

Kemarin, suasana Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar sangat padat oleh pengunjung yang antusias dan penasaran mengetahui vonis terhadap Fatori. Yang mencolok, sangat banyak polisi di pengadilan.

Pantuan METRO (grup Sumut Pos), sekitar pukul 10.30 WIB sebelum sidang dimulai, puluhan polisi berseragam datang. Mereka tidak lagi berpakaian preman (sipil, red).

Sementara Fatori tampak mengenakan safari berwarna coklat, pakai lobe hitam serta sepatu pancus hitam yang sudah mengkilat. Sedangkan nyonya Fatori memakai baju corak bunga dan berjilbab hitam.

Sekitar pukul 12.16 WIB, Fatori dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian memasuki ruang sidang I, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Santoso SH dan Ronal Nainggolan SH. Berselang beberapa menit.

Hakim Ketua Pastra J Ziraluo SH MH dan dua hakim anggota Janner Purba SH MH dan Ulina Marbun SH memasuki ruang sidang bercat warna putih itu.
Pastra J Ziraluo, setelah membuka sidang, langsung membacakan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagai dasar menjerat pria kelahiran Bengkulu itu. Kemudian, hakim anggota Ulina Marbun dan Janner Purba membacakan keterangan saksi-saksi. Setelah segala pertimbangan dan keterangan saksi-saksi dibacakan, Ketua Mejelis Hakim, Pastra J Ziraluo memvonis Fatori 2 bulan penjara. Dengan alasan telah terbukti melanggar pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan.

Dalam persidangan itu, Pastra mengutarakan, Fatori terbukti melakukan penganiayaan terhadap wartawan elektronik bernama Andi Irianto Siahaan di dalam sel tahanan Mapolresta Siantar. Atas perbuatannya, Fatori harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan divonis 2 bulan dan membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Menerim vonis hakim, pria berusia 45 tahun dan sudah 17 tahun mengabdi di kepolisian RI ini masih pikir-pikir melakukan banding atas vonis hakim. “Saya masih pikir-pikir,” kata Fatori dengan posisi berdiri tegap di hadapan majelis hakim.

Sebelum menututp persidangan tepatnya pukul 13.30 WIB, Pastra mengatakan, hukuman Fatori sudah adil dan dipertanggungjawabkannya selaku hakim. Setelah ada pertimbangan dari JPU dengan tuntutan 8 bulan, sangat berat dan tidak setuju. Karena Fatori akibat perbuatannya sudah dinonjobkan dan dipindah tugaskan ke Mapoldasu.

Unsur lainnya yang meringankan Fatori, Fatori bukan balas dendam. Hanya memberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Hal yang memberatkan, seyogianya kepolisian mengayomi masyarakat.

“Fatori dihukum 2 bulan dan menetapkan 1 pasang sarung tinju warna merah sebagai alat bukti melakukan penganiayaan,” ungkap hakim.
Selama sidang berlangsung, tampak hadir para perwira di Polresta Siantar. Turut hadir juga Waka Polres Siantar Kompol Anggi Siregar.
JPU, Ronal Nainggolan mengatakan, pihaknya masih sedang pikir-pikir terhadap putusan itu.
“Apakah kami banding atau tidak? Kami pikir-pikir dululah,” katanya.

Terpisah, Humas PN Siantar Ulina Marbun yang juga hakim dalam persidangan itu mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan 2 minggu kepada Fatori dan kuasa hukumnya terhadap putusan itu.

“Kalau diterima, 2 minggu lagi Fatori dieksekusi masuk penjara. Tetapi kalau ada banding, ditahan atau tidak ditahan itu sudah menjadi gawean PTUN,” tegas Ulina usai sidang.

Sementara itu, Fatori enggan memberikan komentar. Usai melakukan sidang, Fatori dengan pengawalan ketat langsung salat di Masjid PN Siantar. Usai Salat, Fatori mengatakan kepada wartawan “Foto-foto saja. Tulis besar-besar supaya menjadi headline kalian besok,” katanya sambil melambaikan tangannya keatas dan menuju mobil yang ditumpanginya Honda CRV bernopol B 9 FTR.

Terpisah, Andi Irianto Siahaan korban penganiayaan AKBP fatori, tidak terima dengan vonis 2 bulan yang dijatuhkan majelis hakim dan bakal melaporkan ketiga hakim ke Komisi Yudisial. (osi/smg)

Melihat Sidang Mantan Kapolresta Siantar AKBP Fatori

Mantan Kapolresta Siantar AKBP Fatori divonis 2 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (22/2).

Fatori dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayan terhadap kontributor Trans TV, Andi Irianto Siahaan.

Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, kemarin Fatori juga temperamental. Usai sidang, ia kembali ‘menantang’ wartawan dengan berkata, “Foto-foto saja? Kalian tulis besar-besar ya, buat headline kalian besok,” katanya.

Kemarin, suasana Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar sangat padat oleh pengunjung yang antusias dan penasaran mengetahui vonis terhadap Fatori. Yang mencolok, sangat banyak polisi di pengadilan.

Pantuan METRO (grup Sumut Pos), sekitar pukul 10.30 WIB sebelum sidang dimulai, puluhan polisi berseragam datang. Mereka tidak lagi berpakaian preman (sipil, red).

Sementara Fatori tampak mengenakan safari berwarna coklat, pakai lobe hitam serta sepatu pancus hitam yang sudah mengkilat. Sedangkan nyonya Fatori memakai baju corak bunga dan berjilbab hitam.

Sekitar pukul 12.16 WIB, Fatori dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian memasuki ruang sidang I, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Santoso SH dan Ronal Nainggolan SH. Berselang beberapa menit.

Hakim Ketua Pastra J Ziraluo SH MH dan dua hakim anggota Janner Purba SH MH dan Ulina Marbun SH memasuki ruang sidang bercat warna putih itu.
Pastra J Ziraluo, setelah membuka sidang, langsung membacakan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagai dasar menjerat pria kelahiran Bengkulu itu. Kemudian, hakim anggota Ulina Marbun dan Janner Purba membacakan keterangan saksi-saksi. Setelah segala pertimbangan dan keterangan saksi-saksi dibacakan, Ketua Mejelis Hakim, Pastra J Ziraluo memvonis Fatori 2 bulan penjara. Dengan alasan telah terbukti melanggar pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan.

Dalam persidangan itu, Pastra mengutarakan, Fatori terbukti melakukan penganiayaan terhadap wartawan elektronik bernama Andi Irianto Siahaan di dalam sel tahanan Mapolresta Siantar. Atas perbuatannya, Fatori harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan divonis 2 bulan dan membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Menerim vonis hakim, pria berusia 45 tahun dan sudah 17 tahun mengabdi di kepolisian RI ini masih pikir-pikir melakukan banding atas vonis hakim. “Saya masih pikir-pikir,” kata Fatori dengan posisi berdiri tegap di hadapan majelis hakim.

Sebelum menututp persidangan tepatnya pukul 13.30 WIB, Pastra mengatakan, hukuman Fatori sudah adil dan dipertanggungjawabkannya selaku hakim. Setelah ada pertimbangan dari JPU dengan tuntutan 8 bulan, sangat berat dan tidak setuju. Karena Fatori akibat perbuatannya sudah dinonjobkan dan dipindah tugaskan ke Mapoldasu.

Unsur lainnya yang meringankan Fatori, Fatori bukan balas dendam. Hanya memberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Hal yang memberatkan, seyogianya kepolisian mengayomi masyarakat.

“Fatori dihukum 2 bulan dan menetapkan 1 pasang sarung tinju warna merah sebagai alat bukti melakukan penganiayaan,” ungkap hakim.
Selama sidang berlangsung, tampak hadir para perwira di Polresta Siantar. Turut hadir juga Waka Polres Siantar Kompol Anggi Siregar.
JPU, Ronal Nainggolan mengatakan, pihaknya masih sedang pikir-pikir terhadap putusan itu.
“Apakah kami banding atau tidak? Kami pikir-pikir dululah,” katanya.

Terpisah, Humas PN Siantar Ulina Marbun yang juga hakim dalam persidangan itu mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan 2 minggu kepada Fatori dan kuasa hukumnya terhadap putusan itu.

“Kalau diterima, 2 minggu lagi Fatori dieksekusi masuk penjara. Tetapi kalau ada banding, ditahan atau tidak ditahan itu sudah menjadi gawean PTUN,” tegas Ulina usai sidang.

Sementara itu, Fatori enggan memberikan komentar. Usai melakukan sidang, Fatori dengan pengawalan ketat langsung salat di Masjid PN Siantar. Usai Salat, Fatori mengatakan kepada wartawan “Foto-foto saja. Tulis besar-besar supaya menjadi headline kalian besok,” katanya sambil melambaikan tangannya keatas dan menuju mobil yang ditumpanginya Honda CRV bernopol B 9 FTR.

Terpisah, Andi Irianto Siahaan korban penganiayaan AKBP fatori, tidak terima dengan vonis 2 bulan yang dijatuhkan majelis hakim dan bakal melaporkan ketiga hakim ke Komisi Yudisial. (osi/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/