29 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Hasban Ritonga Pasrah Disebut Pemberi Suap

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sekda Provsu, Hasban Ritonga. Hakim kasus suap interpelasi DPRD Sumut dengan terdakwa mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho, menyebut Hasban sebagai pemberi suap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Hasban Ritonga memilih bersikap pasrah karena namanya disebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan  selaku pengumpul dan pemberi suap kepada DPRD Sumut.

Dalam persidangan vonis dalam kasus suap interplasi pimpinan dan anggota DPRD Sumut atas terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Medan, Didik Setyo Handoko didampingi empat hakim lainnya yakni, Rosmina, Irwan Effendi, dan dua hakim ad hoc, Yusra dan Rodslowny L Tobing, dalam amar putusan meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar kasus tersebut tidak berhenti pada Gatot Pujo Nugroho saja, melainkan pemberi dan penerima suap yang lain untuk diproses hukum.

Didik meminta penyidik KPK untuk membuka dan melanjutkan proses penyidikan kasus penyuapan ini. Diantaranya yang melibatkan mantan Sekda Provinsi Sumut, Nurdin Lubis, Sekda Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan dan mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Sumut, Baharuddin Siagian, Mantan Kepal Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Pandapotan Siregar .

“Nama-nama tersebut merupakan pengumpul dan pemberi uang suap ke DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019,” katanya. “Meskipun menjadi kewenangan penyidik dan penuntut umum untuk mengajukan pihak lain yang terlibat dalam perkara ini sebagaimana disebutkan diatas, namun majelis hakim berdasarkan azas persamaan dimuka hukum dan Keadilan dapat saja memerintahkan agar baik yang memberi maupun yang menerima, baik yang sudah mengembalikan uang ataupun yang belum terutama mereka yang belum diadili untuk diajukan ke persidangan,” tambahnya.

Mengetahui itu, Hasban terkesan pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. “Kita serahkan kepada penegak hukum lah,” ujar Hasban, Minggu (12/3).

Menurutnya lembaga yudikatif khususnya yang menangani kasus hukum tersebut telah mengantongi berbagai informasi terkait kasus yang sedang begulir ini. Termasuk siapa saja yang berperan hingga dana tersebut bisa sampai dan diberikan kepada oknum anggota dewan.

Saat dimintai tentang posisi dan perannya pada persoalan ini, Hasban tidak menjawab. Termasuk ketika ditanya apakah posisi sebagai Sekdaprov bukanlah pengambil keputusan, mengingat KPK pernah mengklasifikasikan kemungkinan hukuman tergantung peranan dalam perbuatan melanggar hukum itu.

“Mereka (penegak hukum , Red) sudah punya catatan peran setiap orang pada masa kapan,” sebutnya singkat.

Sayangnya, saat dihibungi terpisah, Pandapotan Siregar dan Randiman Tarigan tidak bisa dihubungi.  Bahkan, ketika dikirimkan SMS ke telpon seluler yang kerap digunakan tak kunjung ada balasan hingga berita ini diterbitkan.

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sekda Provsu, Hasban Ritonga. Hakim kasus suap interpelasi DPRD Sumut dengan terdakwa mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho, menyebut Hasban sebagai pemberi suap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Hasban Ritonga memilih bersikap pasrah karena namanya disebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan  selaku pengumpul dan pemberi suap kepada DPRD Sumut.

Dalam persidangan vonis dalam kasus suap interplasi pimpinan dan anggota DPRD Sumut atas terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Medan, Didik Setyo Handoko didampingi empat hakim lainnya yakni, Rosmina, Irwan Effendi, dan dua hakim ad hoc, Yusra dan Rodslowny L Tobing, dalam amar putusan meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar kasus tersebut tidak berhenti pada Gatot Pujo Nugroho saja, melainkan pemberi dan penerima suap yang lain untuk diproses hukum.

Didik meminta penyidik KPK untuk membuka dan melanjutkan proses penyidikan kasus penyuapan ini. Diantaranya yang melibatkan mantan Sekda Provinsi Sumut, Nurdin Lubis, Sekda Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan dan mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Sumut, Baharuddin Siagian, Mantan Kepal Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Pandapotan Siregar .

“Nama-nama tersebut merupakan pengumpul dan pemberi uang suap ke DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019,” katanya. “Meskipun menjadi kewenangan penyidik dan penuntut umum untuk mengajukan pihak lain yang terlibat dalam perkara ini sebagaimana disebutkan diatas, namun majelis hakim berdasarkan azas persamaan dimuka hukum dan Keadilan dapat saja memerintahkan agar baik yang memberi maupun yang menerima, baik yang sudah mengembalikan uang ataupun yang belum terutama mereka yang belum diadili untuk diajukan ke persidangan,” tambahnya.

Mengetahui itu, Hasban terkesan pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. “Kita serahkan kepada penegak hukum lah,” ujar Hasban, Minggu (12/3).

Menurutnya lembaga yudikatif khususnya yang menangani kasus hukum tersebut telah mengantongi berbagai informasi terkait kasus yang sedang begulir ini. Termasuk siapa saja yang berperan hingga dana tersebut bisa sampai dan diberikan kepada oknum anggota dewan.

Saat dimintai tentang posisi dan perannya pada persoalan ini, Hasban tidak menjawab. Termasuk ketika ditanya apakah posisi sebagai Sekdaprov bukanlah pengambil keputusan, mengingat KPK pernah mengklasifikasikan kemungkinan hukuman tergantung peranan dalam perbuatan melanggar hukum itu.

“Mereka (penegak hukum , Red) sudah punya catatan peran setiap orang pada masa kapan,” sebutnya singkat.

Sayangnya, saat dihibungi terpisah, Pandapotan Siregar dan Randiman Tarigan tidak bisa dihubungi.  Bahkan, ketika dikirimkan SMS ke telpon seluler yang kerap digunakan tak kunjung ada balasan hingga berita ini diterbitkan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/